Nikah/Keluarga

Resepsi Perkawinan Menurut Rasulullah

Sen, 19 Desember 2022 | 12:00 WIB

Resepsi Perkawinan Menurut Rasulullah

Walimah disunnahkan dalam syariat Islam. (Ilustrasi: westudiodesign-unplash)

Resepsi nikah atau disebut dalam bahasa fiqih sebagai walimah ialah jamuan makan yang diberikan kepada para undangan saat seseorang sedang melangsungkan akad nikah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 236:


قوله (والوليمة على العُرس) مستحبة والمراد بها طعام يتخذ للعرس... وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر 


Artinya: “Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya.”


Kesunnahan mengadakan walimah dengan menghidangkan masakan seekor kambing senada dengan sebuah hadits riwayat Anas bin Malik:


عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ اَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: مَا هذَا؟ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ: فَبَارَكَ اللهُ لَكَ. اَوْلِمْ وَ لَوْ بِشَاةٍ. مسلم


Artinya: “Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW melihat ada bekas kuning-kuning pada 'Abdur Rahman bin 'Auf. Maka beliau bertanya, ‘Apa ini ?’ Ia menjawab, ‘Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas.’ Beliau bersabda, ‘Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing,’” (HR Muslim).


Meskipun demikian, kambing bukanlah hidangan yang harus ada dalam sebuah resepsi pernikahan. Itu hanya anjuran bagi yang mampu saja, karena terdapat pula hadits yang menyebutkan bahwa Nabi hanya menghidangkan kambing saat pernikahan beliau dengan Ibunda Kaum Mukminin Zainab:


عَنْ اَنَسٍ قَالَ: مَا اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا اَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، اَوْلَمَ بِشَاةٍ. احمد و البخارى و مسلم


Artinya: “Dari Anas, ia berkata, ‘Nabi SAW tidak pernah menyelenggarakan walimah atas (pernikahannya) dengan istri-istrinya sebagaimana walimah atas (pernikahannya) dengan Zainab, beliau menyelenggara-kan walimah dengan (menyembelih) seekor kambing.’” (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).


Lantas jika bukan kambing, maka apakah yang dihidangkan? Terdapat sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa yang dihidangkan bisa berupa kurma, sawiq (bubur tepung), keju, samin, dan bisa juga gandum. Hal-hal tersebut disebutkan dalam hadits-hadits berikut:


عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَ سَوِيْقٍ. الخمسة الا النسائى


Artinya: “Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW pernah mengadakan walimah atas (perkawinannya) dengan Shafiyah dengan hidangan kurma dan sawiq (bubur tepung),” (HR lima imam kecuali Nasa’i).


عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ اَنَّهَا قَالَتْ: اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ. البخارى


Artinya: “Dari Shafiyah binti Syaibah, bahwa ia berkata, ‘Nabi SAW mengadakan walimah atas (pernikahannya) dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum,’” (HR Bukhari).


عَنْ اَنَسٍ فِى قِصَّةِ صَفِيَّةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص جَعَلَ وَلِيْمَتَهَا التَّمْرَ وَ اْلاَقِطَ وَ السَّمْنَ. احمد و مسلم


Artinya: “Dari Anas tentang kisah Shafiyah bahwa sesungguhnya Nabi SAW mengadakan walimah (pernikahannya) dengan kurma, keju dan samin,” (HR Ahmad dan Muslim).


Dengan demikian, bisa kita pahami bahwa yang paling penting dari sebuah resepsi pernikahan ialah hidangan makanannya. Jika memang mampu maka sebaiknya menyembelih seekor kambing, dan jika tidak maka bisa menyuguhkan makanan apa saja yang tersedia dan mampu.


Berikutnya, saat mengadakan walimah dan menyebarkan undangan, hendaknya tidak mengistimewakan satu dengan lainnya. Terdapat sebuah hadits yang menyebutkan bahwa hidangan terburuk ialah hidangan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya:


شَرُّ الطَّعَـامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى لَهَـا اْلأَغْنِيَـاءُ وَيتْرَكُ الْفُقَرَاءُ


Artinya: “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya yang diundang kepadanya, sedangkan kaum fakir dibiarkan (tidak diundang)”


Simpulannya, ada dua hal yang diajarkan oleh Nabi terkait walimah, yakni kesederhanaan pelaksanaan walimah dengan menyuguhkan makanan yang tidak berlebihan dan menggunakan prinsip kesetaraan. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.


Ustadz Mohammad Ibnu Sahroji atau Ustadz Gaes