NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nikah/Keluarga

Talak Saat Marah: Bagaimana Hukumnya dalam Fiqih dan Hukum Indonesia

NU Online·
Talak Saat Marah: Bagaimana Hukumnya dalam Fiqih dan Hukum Indonesia
Ilustrasi pertengkaran. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.

Izin bertanya, Ustadz. Seorang suami mengucapkan kata cerai kepada istrinya sebanyak tiga kali. Namun, ucapan tersebut disampaikan pada waktu yang berbeda, jaraknya sekitar satu hingga dua hari. Saat itu kondisi rumah tangga sedang dalam keadaan marah dan emosi, terjadi pertengkaran, dan ucapan cerai tersebut disampaikan seperti ancaman, bukan dalam suasana tenang. Bagaimana status pernikahan pasangan tersebut menurut hukum Islam? Atas penjelasannya, kami ucapkan terima kasih. (Hamba Allah)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr. wb. Penanya yang kami hormati, semoga kita selalu dalam lindungan dan petunjuk Allah. Talak dalam Islam merupakan perbuatan yang dibolehkan namun dibenci oleh Allah SWT. Oleh karena itu, para ulama memberikan penjelasan yang sangat rinci terkait syarat dan ketentuan jatuhnya talak.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 disebutkan: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

  • Pasal 117 menyebutkan: Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.
  • Pasal 129 menyebutkan: Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
  • Pasal 130 menyebutkan: Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi.

Berdasarkan pasal-pasal ini, talak yang diucapkan saat emosi di rumah tidak memiliki kekuatan hukum tetap (tidak dianggap sah oleh negara) sebelum diikrarkan di depan hakim.

Sedangkan dalam fiqih, khususnya menurut mazhab Syafi’i, ucapan talak yang diucapkan secara jelas (sharih), seperti kata “Aku ceraikan kamu”, maka talak tersebut jatuh meskipun diucapkan dalam keadaan marah, selama akal dan kesadaran suami masih normal serta tidak hilang akal.

Apabila suami mengucapkan talak sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda, meskipun jaraknya hanya satu atau dua hari, maka setiap ucapan tersebut dihitung sebagai talak tersendiri.

Dengan demikian, apabila telah sempurna tiga kali talak, maka jatuhlah talak tiga (thalâq bâ’in kubrâ), yang menyebabkan pasangan suami istri tersebut tidak dapat rujuk kembali kecuali setelah si istri menikah dengan laki-laki lain secara sah, kemudian bercerai secara wajar.

Menurut Imam ar-Ramli, selama seseorang masih sadar akan apa yang diucapkannya meskipun dalam keadaan marah besar, maka talaknya tetap sah dan jatuh. Talak hanya batal jika kemarahan itu menghapus kesadaran akalnya sama sekali.

(سُئِلَ) عَنْ الْحَلِفِ بِالطَّلَاقِ فِي حَالِ الْغَضَبِ الشَّدِيدِ الْمُخْرِجِ عَنْ الْإِشْعَارِ هَلْ يَقَعُ عَلَيْهِ أَمْ لَا كَمَا أَفْتَى بِهِ عَصْرِيٌّ وَهَلْ يُفَرَّقُ بَيْنَ التَّعْلِيقِ وَالتَّنْجِيزِ أَمْ لَا وَهَلْ يُصَدَّقُ الْحَالِفُ فِي دَعْوَاهُ شِدَّةَ الْغَضَبِ وَعَدَمَ الْإِشْعَارِ أَمْ لَا؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ لَا اعْتِبَارَ بِالْغَضَبِ فِيهَا نَعَمْ إنْ كَانَ زَائِلَ الْعَقْلِ عُذِرَ

Artinya “​Beliau ditanya tentang sumpah talak yang diucapkan dalam keadaan sangat marah yang sampai mengeluarkan pelakunya dari kesadaran (tidak sadar apa yang diucapkan). Apakah talaknya jatuh atau tidak, sebagaimana yang difatwakan oleh ulama sezamannya?

Dan apakah ada perbedaan antara talak ta'liq (yang digantungkan pada syarat) dan talak tanjiz (langsung)? Serta apakah orang yang bersumpah tersebut dibenarkan (dipercaya) dalam pengakuannya bahwa ia sangat marah dan tidak sadar, atau tidak?

​(Jawaban): Sesungguhnya amarah tidak dianggap (tidak berpengaruh) dalam jatuhnya talak. Kecuali jika amarah tersebut sampai pada tahap hilang akal, maka ia dimaafkan (talaknya tidak jatuh).” (Fatawi Ar-Ramli, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] juz III, halaman 272).

Syekh Abdurrohman Al-Jaziri menjelaskan, kemarahan suami saat talak dibagi menjadi tiga tingkatan sebagai berikut: Pertama, marah tingkat rendah. orang tersebut masih sadar sepenuhnya, maka ​ulama sepakat hukum talak sah dan jatuh. ​

Kedua, marah tingkat tinggi. Orang tersebut sangat marah hingga kondisinya menyerupai orang gila; tidak sadar dan tidak bermaksud mengucapkan apa yang keluar dari mulutnya. Ulama sepakat hukum talaknya tidak jatuh. ​

Ketiga, marah tingkat menengah. Kondisi di antara keduanya; emosi sangat hebat dan di luar kebiasaan, namun secara teknis masih sadar dengan apa yang diucapkan. Dalam tingkatan ini, ulama berbeda pendapat. Menurut mayoritas ulama, hukum talaknya sah dan jatuh.

أَمَّا طَلَاقُ الْغَضْبَانِ فَاعْلَمْ أَنَّ بَعْضَ الْعُلَمَاءِ قَدْ قَسَّمَ الْغَضَبَ إِلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ: ​الْأَوَّلُ: أَنْ يَكُونَ الْغَضَبُ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ فَلَا يُغَيِّرُ عَقْلَ الْغَضْبَانِ بِحَيْثُ يَقْصِدُ مَا يَقُولُهُ وَيَعْلَمُهُ، وَلَا رَيْبَ فِي أَنَّ الْغَضْبَانَ بِهَذَا الْمَعْنَى يَقَعُ طَلَاقُهُ وَتَنْفُذُ عِبَارَاتُهُ بِاتِّفَاقٍ. ​الثَّانِي: أَنْ يَكُونَ الْغَضَبُ فِي نِهَايَتِهِ بِحَيْثُ يُغَيِّرُ عَقْلَ صَاحِبِهِ وَيَجْعَلُهُ كَالْمَجْنُونِ الَّذِي لَا يَقْصِدُ مَا يَقُولُ وَلَا يَعْلَمُهُ، وَلَا رَيْبَ فِي أَنَّ الْغَضْبَانَ بِهَذَا الْمَعْنَى لَا يَقَعُ طَلَاقُهُ لِأَنَّهُ هُوَ وَالْمَجْنُونُ سَوَاءٌ. ​الثَّالِثُ: أَنْ يَكُونَ الْغَضَبُ وَسَطًا بَيْنَ الْحَالَتَيْنِ بِأَنْ يَشْتَدَّ وَيَخْرُجَ عَنْ عَادَتِهِ وَلَكِنَّهُ لَا يَكُونُ كَالْمَجْنُونِ الَّذِي لَا يَقْصِدُ مَا يَقُولُ وَلَا يَعْلَمُهُ، وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْقِسْمَ الثَّالِثَ يَقَعُ بِهِ الطَّلَاقُ

Artinya: “Adapun talaknya orang yang marah maka sebagian ulama membagi kemarahan itu menjadi tiga bagian: Pertama, kemarahan yang ada di awal. Kemarahan ini tidak merubah akal orang yang marah, sekira ia tetap sengaja mengucapkan apa yang dikatakan dan menyadarinya. Tidak diragukan bahwa orang yang marah dalam tingkat ini, talaknya sah dan terjadi menurut kesepakatan ulama.

Kedua, kemarahan yang ada di puncak, sekira dapat merubah akal dan menjadikannya seperti orang gila yang tidak menyengaja atas apa yang dikatakan dan tidak menyadarinya. Tidak diragukan bahwa orang marah dalam tingkat ini tidak terjadi talaknya karena ia sama dengan orang gila.

Ketiga, kemarahan tingkat menengah antara tingkat pertama dan kedua, sekira emosinya meningkat dan keluar dari kebiasaan akan tetapi tidak sampai pada tingkat orang gila yang tidak menyadari apa yang dikatakan. Menurut jumhur (mayoritas ulama) kemarahan tingkat ketiga ini sah dan terjadi talaknya.” (Al-Fiqh alal Mazahibil Arba'ah, [Beirut: Darul Fikr, 2019]  juz IV, halaman 228) 

Kemudian terkait talak beruntun, Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hishni berkata, seorang suami yang mengulangi kalimat talak sebanyak tiga kali kepada istri yang sudah pernah disetubuhi, Jika di antara ucapan pertama, kedua, dan ketiga terdapat jeda diam yang cukup lama (lebih lama dari sekadar ambil napas), maka setiap ucapan dianggap sebagai talak yang berdiri sendiri.

Sehingga karena ada jeda yang memisahkan ucapan-ucapan tersebut, maka kalimat kedua dan ketiga tidak dianggap sebagai penguat (taukid) bagi ucapan pertama, melainkan dianggap sebagai penambahan jumlah talak. Akibatnya, istri tersebut langsung dijatuhi talak tiga (talak bain kubra).

​فَرْعٌ: قَالَ لِزَوْجَتِهِ الْمَدْخُولِ بِهَا أَنْتِ طَالِقٌ، أَنْتِ طَالِقٌ، أَنْتِ طَالِقٌ نُظِرَ إِنْ سَكَتَ بَيْنَ الطَّلْقَتَيْنِ سَكْتَةً فَوْقَ سَكْتَةِ التَّنَفُّسِ وَنَحْوِهِ، وَقَعَ الثَّلَاثُ

Artinya “​Cabang Masalah: Seorang suami berkata kepada istrinya yang sudah disetubuhi (ba'da dukhul): "Engkau tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak." Maka hukumnya dilihat, Jika ia diam di antara ucapan-ucapan talak tersebut dengan diam yang melebihi lamanya jeda bernapas atau yang semisalnya, maka jatuh talak tiga.” (Kifayatul Akhyar, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017] halaman 540)

Dari semua penjelasan di atas, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, talak tidak dianggap sah dan tidak memiliki kekuatan hukum kecuali diikrarkan di depan hakim Pengadilan Agama sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam. 

Meskipun dalam fiqih talak yang diucapkan secara sadar dapat dihukumi jatuh, negara Indonesia menetapkan mekanisme resmi demi menjaga kepastian hukum, perlindungan hak suami-istri, serta mencegah dampak sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, talak yang diucapkan di luar pengadilan, termasuk saat emosi di rumah, tidak dapat menimbulkan akibat hukum perkawinan sebelum diproses dan diputuskan oleh Pengadilan Agama. Wallahu a’lam bish shawab.

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.

Artikel Terkait