Sudah menjadi hal yang maklum bahwa bersetubuh dengan istri (jima’) merupakan sebagian dari laku ibadah. Oleh karena itu, hendaklah jima’ dilakukan dalam kondisi suci. Artinya tidak menanggung hadats besar. Masalahnya kemudian, bagaimanakah jikalau seseorang hendak bersetubuh untuk yang kedua kali, padahal ia belum mandi untuk jima’ yang pertama? Bagaimana hukumnya? haruskah orang itu mandi terlebih dahulu kemudian jima’ untuk kedua kali?
/>
Jika seseorang telah usai jima’ dan berkeinginan untuk mengulanginya lagi, hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu. Karena jika tidak diselingi dengan wudhu hukumnya makruh. Maka hilangkanlah kemakruhan itu dengan istinja’ dan wudhu dan tidak harus mandi terlebih dahulu. Bahkan disebutkan bahwa selagi kita belum mandi maka makruh hukumnya, makan, minum, merokok demikian pula tidur. Jadi sekurang-kurang menghilangkan kemakruhan adalah wudhu.
Alhafidzul Iroqy mempunyai nadzam yang menerangkan beberapa hal dari pada tujuh puluh delapan perkara yang disunnatkan berwudhu. Di antaranya;
Artinya: dan sunnat wudhu jika orang yang junub itu memilih makan atau tidur, minum dan mengulang jima’ yang diperbaharui
Ini juga yang diterangkan dalam sebuah hadits riwayat Abi Said dari Nabi saw beliau bersabda:
Artinya: barang siapa telah mempergauli istrinya, kemudian bermaksud mengulanginya lagi (untuk kedua kali) maka hendaklah ia berwudhu
Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim, menerangkan bahwa berwudhu sebelum jima’ dapat menambah semangat
Artinya: bahwasannya wudhu itu dapat menambah semangat untuk mengulangi (jima’)
Alhafidz selanjutnya menerangkan:
Artinya: hal ini diperkuat dengan hadits Anas dalam Shahihain, bahwa Nabi saw. berkeliling mempergauli isteri-isterinya dengan Mandi yang satu. (Disarikan dari Taudlihul Adillah, karya Muallim KH. Syafi'i Hadzami)
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Kamis, 10 Maret 2011 pukul 15:44. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menata Pola Hidup Positif Pasca-Ramadhan
2
Khutbah Jumat: Meraih Pahala Berlimpah dengan Puasa Syawal
3
Khutbah Jumat: Syawal, Menjalin Silaturahmi dan Memperkokoh Persatuan Bangsa
4
Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi
5
Kalahkan Australia 1-0, Timnas Indonesia Berpeluang Lolos Fase Grup Piala Asia U-23 2024
6
Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024; Ada 2 Libur Panjang
Terkini
Lihat Semua