Syariah

Bolehkah Mengqashar Shalat yang Diqadha ketika Tiba di Rumah?

Ahad, 17 Februari 2019 | 04:30 WIB

Bolehkah Mengqashar Shalat yang Diqadha ketika Tiba di Rumah?

(Foto: @info-islam.ru)

Qashar merupakan salah satu keringanan dalam ibadah yang di dapatkan bagi seseorang yang sedang bepergian jauh. Menurut Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi dalam Kitab Tanwirul Qulub, jarak bepergian yang memperbolehkan untuk mengqashar adalah sekitar 80,6 Kilometer. Ketika  jarak tempuh bepergian seseorang melebihi dari jarak tersebut, maka boleh baginya untuk mengqashar shalatnya. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam firman Allah:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرض فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصلاة إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الذين كفروا

Artinya, “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qashar shalat, jika kamu takut di serang orang kafir,” (Surat An-Nisa’ ayat 101).

Diksi “takut diserang orang kafir” dalam ayat di atas bukanlah suatu syarat dalam bolehnya melaksanakan qashar sehingga melaksanakan qashar tetap boleh meskipun tidak ada kekhawatiran atas serangan oleh pihak tertentu.

Namun kadang kala dalam perjalanan sering kali terjadi berbagai macam problem yang tidak sesuai dengan rencana. Tak jarang orang yang bepergian mengalami kendala dalam hal melaksanakan shalat sesuai dengan waktu shalat yang telah ditentukan.  Baik karena faktor jadwal yang tidak menentu, atau karena faktor lain.

Shalat yang awalnya dapat dijamak dan diqashar ketika berada di perjalanan, menjadi tidak terlaksana, hingga akhirnya shalat tersebut baru dapat dilaksanakan ketika telah sampai di rumah dengan bentuk qadha, karena waktu shalat yang telah terlewat.

Dalam keadaan demikian muncul sebuah pertanyaan, bolehkah mengqadha shalat tersebut di rumah atau di tempat tujuan dengan cara diqashar?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut dalam Mazhab Syafi’i terdapat dua pandangan. Pertama, menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i) yang berpandangan boleh baginya untuk mengqadha shalat tersebut dengan cara diqashar, sebab hakikat dari shalat tersebut adalah shalat yang mestinya dilaksanakan di perjalanan dan dapat diqashar, maka tidak ada bedanya ketika shalat tersebut dilaksanakan pada waktunya atau dengan cara diqadha’ di rumah.

Pendapat kedua, menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i) tidak boleh bagi seseorang dalam permasalahan di atas mengqadha shalat ketika telah sampai di rumah dengan cara qashar, sebab bolehnya mengqashar shalat hanya ketika terdapat udzur berupa bepergian, sedangkan ketika ia sudah tidak lagi bepergian, maka keringanan mengqashar shalat menjadi hilang. Perbedaan pendapat ini secara tegas dijelaskan dalam Kitab Al-Muhadzab:

إذا فاتته صلاة في السفر فقضاها في الحضر ففيه قولان قال في القديم له أن يقصر لانها صلاة سفر فكان قضاؤها كأدائها في العدد كما لو فاتته في الحضر فقضاها في السفر وقال في الجديد لا يجوز له القصر وهو الأصح لانه تخفيف تعلق بعذر فزال بزوال ذلك العذر كالقعود في صلاة المريض

Artinya, “Ketika shalat dalam keadaan perjalanan terlewat lalu seseorang mengqadha shalat tersebut di rumah, maka terjadi dua pendapat. Menurut Qaul Qadim, boleh baginya untuk mengqashar shalat karena shalat tersebut merupakan shalat yang dilakukan dalam keadaan pejalanan maka hukum mengqadhanya sama persis dengan melaksanakan shalat tersebut pada waktunya (yaitu dapat diqashar) dalam hal bilangan rakaat. Seperti halnya terlewatnya shalat pada saat mukim dan diqadha pada saat bepergian.

Sedangkan menurut Qaul Jadid, shalat di atas tidak boleh diqashar. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling benar (al-ashahh), sebab qashar merupakan bentuk keringanan yang berhubungan dengan uzur (dalam hal ini adalah bepergian), maka keringanan ini menjadi hilang bersamaan dengan hilangnya uzur tersebut. Seperti halnya keringanan shalat dengan cara duduk bagi orang yang sakit,” (Lihat Syekh  Abu Ishaq As-Sairazi, Al-Muhadzab, juz I, halaman 103-104).

Meski dalam referensi di atas secara tegas dijelaskan bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam permasalahan mengqadha shalat yang dapat diqashar ketika telah sampai di rumah, namun dalam ranah amaliyah, terdapat ketentuan bahwa ketika terjadi perbedaan antara qaul qadim dan qaul jadid, maka yang dimenangkan adalah pendapat dari qaul jadid.

Sebab itu dalam permasalahan ini, baiknya bagi kita untuk berpijak pada pendapat qaul jadid yang berpandangan tidak boleh untuk mengqadha’ shalat di rumah dengan cara qashar.

Sedangkan ketika mengqadha shalat yang dapat diqashar dilakukan ketika masih dalam keadaan bepergian, maka juga terjadi perbedaan pendapat di antara ulama’. Perbedaan tersebut dijelaskan dalam lanjutan referensi di atas:

وإن فاتته في السفر فقضاها في السفر ففيه قولان أحدهما لا يقصر لانها صلاة ردت من أربع إلى ركعتين فكان من شرطها الوقت كصلاة الجمعة والثاني له أن يقصر وهو الأصح لانه تخفيف تعلق بعذر والعذر باق فكان التخفيف باقيا كالقعود في صلاة المريض 

Artinya, “Jika shalat dalam keadaan bepergian terlewat, namun seseorang mengqadhanya juga pada saat bepergian, maka juga terdapat dua perbedaan pendapat. Pertama, tidak dapat di qashar karena shalat ini merupakan shalat yang awalnya empat rakaat diubah menjadi dua rakaat, dan salah satu syaratnya adalah dilaksanakan pada waktunya, seperti halnya yang terjadi pada shalat Jumat.

Kedua, boleh baginya untuk mengqashar shalat, pendapat ini merupakan pendapat yang paling benar (al-ashahh), karena shalat qashar merupakan bentuk keringanan yang berhubungan dengan uzur, sedangkan uzur dalam hal ini masih tetap, seperti halnya keringanan duduk pada shalatnya orang yang sakit.

Jika shalat terlewat pada saat mukim, lalu seseorang hendak mengqadhanya di waktu perjalanan maka tidak boleh baginya untuk mengqashar shalat, sebab yang menjadi tanggungannya adalah shalat secara sempurna (bukan dalam bentuk qashar), maka tidak boleh baginya untuk mengqashar, seperti halnya orang yang bernazar untuk shalat empat rakaat,” (Lihat Syekh  Abu Ishaq As-Sairazi, Al-Muhadzab, juz I, halaman 104).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengqadha shalat yang dapat diqashar ketika dilaksanakan di rumah atau di tempat tujuan, maka tidak boleh untuk dilaksanakan dengan cara qashar, berdasarkan pendapat qaul jadid dalam Madzhab Syafi’i. Wallahu a’lam.


(Ustadz Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua