Sebanyak apapun “pelanggaran” atau lupa dalam mengerjakan sunah tertentu dalam shalat, sujudnya tetap dua kali sebelum salam. Jumlah sujud sahwi tidak ditentukan oleh sebanyak apa kita lupa dalam shalat.
Tetapi kalau kita juga terlanjur salam tanpa sempat sujud dua kali, maka kita dianjurkan untuk masuk kembali ke dalam shalat dan segera mengerjakan sujud sahwi lalu salam. Hal ini perlu dilakukan bila kita teringat hal itu tak lama setelah salam dan belum sempat banyak aktivitas atau bicara sebagai keterangan Syekh Abdullah Bafadhl berikut ini:
Artinya, “Sujud sahwi meski banyak (pelanggaran) tetap dua sujud seperti sujud shalat. Tempat sujud sahwi adalah waktu antara tasyahud akhir dan salam. Kesunahan sujud sahwi luput sebab salam secara sengaja, demikian juga luput bila lupa tetapi jeda setelah salam terlalu lama. Tetapi ketika jeda setelah salam cukup singkat, maka ia melakukan sujud sahwi. Artinya, ia kembali masuk ke dalam shalat,” (Lihat Syekh Abdullah Bafadhl, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2012 H/1433-1434 M], juz I, halaman 244-246).
Yang perlu diingat bahwa hukum sujud sahwi adalah sunah, bukan wajib. Karenanya, kita tak perlu risau akan kesahihan shalat tanpa sujud sahwi sebagai keterangan Syekh Said M Ba’asyin berikut ini:
Artinya, “Sujud sahwi tidak wajib karena ia tidak menggantikan sesuatu yang wajib, lain soal untuk menambal kekurangan pada haji. Sujud sahwi disunahkan karena tiga sebab, bahkan lima sebab, yaitu meninggalkan sunah ab‘adh, memindahkan rukun qauli yang tidak sampai membatalkan, menambahkan rukun fi’li yang jika dilakukan sengaja dapat membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunah ab‘adh, melakukan fi’li disertai kebimbangan dalam menambahkannya,” (Lihat Syekh Said M Ba’asyin, Busyral Karim, [Beirut: Darul Fikr, 2012 H/1433-1434 M], juz I, halaman 234).
Untuk mendapatkan keutamaan sunah, kita tidak boleh mengabaikan sujud sahwi bila ragu atau meninggalkan sunah ab‘adh. Tetapi bila sujud sahwi juga terlewat, hal ini tidak berpengaruh ada shalat kita. yang perlu diingat baik-baik adalah apa saja yang menyebabkan kita untuk mengerjakan sujud sahwi yang sunah itu. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
3
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
4
Kisah Unik Dakwah Gus Mus di Pusat Bramacorah hingga Kawasan Lokalisasi
5
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
6
Gempa Bawean, Masyarakat Butuh Tenda, Makanan hingga Dapur Umum
Terkini
Lihat Semua