NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Sirah Nabawiyah

Jejaring Ulama Nusantara Abad Ke-17 dalam Polemik Awal Ramadhan

NU Online·
Jejaring Ulama Nusantara Abad Ke-17 dalam Polemik Awal Ramadhan
Tangkapan layar naskah koleksi DREAMSEA nomor DS 0043 00078
Bagikan:

Setiap jelang Ramadhan, Muslim Indonesia hampir selalu diwarnai perbedaan penentuan awal puasa. Metode rukyat dan hisab kembali didiskusikan, keputusan pemerintah dinanti, dan masyarakat dihadapkan pada kemungkinan tanggal yang tidak seragam. Di beberapa kalangan, sistem kalender tradisional seperti Aboge pun tetap dipertahankan. Fenomena ini kerap dianggap sebagai dinamika kontemporer, padahal akarnya telah menjulur jauh ke masa lampau.

Nyatanya, perbedaan pendapat dan metode penetapan awal Ramadhan di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terjadi, bahkan sejak abad ke-17 silam. Empat abad yang lalu. Menariknya, perbedaan pendapat saat itu cukup polemis dan kompleks. Sebab, isunya sampai menjadi perbincangan serius para ulama besar, kerajaan, hingga mengudara ke Haramain. Polemik ini sekaligus menggambarkan peta jaringan intelektual ulama Nusantara saat itu.

Mengapa isu yang sekarang kita anggap biasa saja bisa memantik polemik serius di masa lampau? Mengapa pula isunya bisa meluas secara nasional ke Minangkabau, Aceh, Jawa, bahkan sampai ke Haramain, pusat Islam saat itu. Mari kita simak duduk perkaranya.

Bukti Catatan Manuskrip

Salah satu bukti polemik penentuan awal Ramadhan pada abad ke-17 adalah manuskrip berjudul Sejarah Syekh Abdurrauf dan Syekh Burhanuddin: Dua Orang Pembangun Aceh dan Minangkabau. Naskah setebal 116 halaman ini merupakan koleksi masyarakat adat yang selama beberapa generasi tersimpan di Surau Simaung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Versi digital naskah terdapat di DREAMSEA dengan nomor DS 0043 00078.

Naskah ini ditulis oleh seseorang bernama Syekh Abul Manaf Batang Kabung di Koto Tangah pada 15 Dzulhijjah 1387 atau 15 Maret 1968 di Surau Gadang Kabung Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat. Meski usia naskah terbilang masih muda, sekitar 58 tahun, teksnya memuat polemik penetapan awal Ramadhan yang terjadi pada abad ke-17, atau secara persis disebutkan pada 1028 H (1618–1619 M).

Kronologi Polemik

Kisah polemik penentuan awal Ramadhan dalam manuskrip berbahasa Melayu aksara Arab ini disampaikan cukup kronologis. Disebutkan, pada 1028 H ada seseorang yang menggunakan metode perhitungan taqwim (sebuah metode hisab tradisional yang dikembangkan oleh Syekh Burhanuddin Ulakan di Minangkabau). Hanya saja, orang tersebut tidak menguatkannya melalui rukyat (melihat hilal secara langsung). Padahal, dalam metode taqwim tidak cukup hanya dengan hisab, tetapi juga perlu dilengkapi dengan rukyat.

Perbedaan metode ini berubah menjadi perdebatan terbuka. Seorang ulama yang dijuluki “Syekh Hadramaut” tampil membela penggunaan taqwim tanpa rukyat dan membawa persoalan itu ke Makkah. Dalam naskah, tokoh ini disebut bernama Hamzah Fansuri. Pandangannya memicu kegelisahan luas. Wacana yang dibawanya dianggap berisiko merombak ketentuan ibadah. Suasana Haramain pun digambarkan bergejolak, hingga para ulama terkemuka berkumpul dalam satu majelis besar.

Dalam forum mencekam ini, Syekh Ahmad al-Qusyasyi, seorang ‘alim bermazhab Syafi’i saat itu, memberikan penilaian tegas. Ia menyatakan bahwa taqwim tanpa rukyat adalah kekeliruan serius yang tidak dapat dibenarkan. Putusan itu tidak berhenti sebagai fatwa ilmiah. Kasusnya dibawa ke hadapan Raja Makkah. Reaksi penguasa digambarkan keras. Ia murka, lalu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Syekh Hadramaut tersebut sebagai pelanggar ketentuan agama.

Ketegangan mencapai titik balik ketika Syekh Abdurra’uf al-Singkili, murid al-Qusyasyi dari Aceh, tampil memohon keringanan. Al-Singkili mengajukan pembelaan bahwa tokoh itu adalah penghafal Al-Qur’an dan tidak layak dieksekusi. Permohonan itu diterima sebagian. Hukuman mati dibatalkan, diganti dengan pengasingan ke Gujarat. Keputusan ini menutup babak Haramain, tetapi tidak mengakhiri pergerakan gagasan yang polemis itu.

Beberapa waktu kemudian, al-Qusyasyi memerintahkan al-Singkili kembali ke Aceh, tanah kelahirannya, untuk berdakwah. Namun setibanya di Tanah Air, ia justru mendapati tokoh yang sama telah berada di sana dan kembali menyebarkan pandangan menyimpangnya. Sebagai ulama kerajaan, al-Singkili melaporkan hal itu kepada Sultanah Safiatuddin (raja perempuan Aceh Darussalam, berkuasa 1641-1675). Penguasa Aceh memanggil Syekh Hadramaut dan memberinya pilihan: hengkang dari Aceh atau dihukum mati.

Ia memilih pergi, bergerak ke Jawa lalu ke Minangkabau melalui Syekh Kayarunguk. Di sana polemik berulang. Terjadi perselisihan antara Syekh Kayarunguk dan Syekh Hafadil, murid al-Singkili. Keduanya dipanggil menghadap raja di Saruaso, Tanah Datar, Sumatera Barat. Dalam adu argumen terbuka, Syekh Hafadil menautkan ajaran itu dengan kekacauan yang pernah mengguncang Haramain. Penjelasan itu mematahkan lawannya. Raja pun berpihak pada Syekh Hafadil.

Sejumlah Kritik

Berdasarkan pembacaan kritis, manuskrip ini memuat sejumlah data yang problematis dan perlu dibaca lebih cermat. Masalah utama terletak pada penanggalan polemik penentuan awal Ramadhan yang disebut terjadi pada 1028 H (1618–1619 M). Pada saat yang sama, teks menempatkan Abdurra’uf al-Singkili sebagai murid aktif Ahmad al-Qusyasyi di Haramain. Dalam naskah disebutkan bahwa al-Singkili hadir pada isu Haramain di atas ketika masih berguru pada al-Qusyasyi.

Secara biografis, al-Singkili diperkirakan lahir sekitar 1024/1615 M. Jika polemik berlangsung 1618–1619 M, jelas al-Singkili belum lahir. (Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah & Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII, Jakarta: Kencana, 2013, h. 239). Menyebutnya sudah lahir, berpolemik, dan sudah belajar di Haramain jelas merupakan kesalahan yang sangat fatal. Kemungkinannya ada dua: penulis naskah salah menulis angka tahun, atau ia sengaja mencatut tokoh ulama sentral untuk melegitimasi pandangannya terkait cara penentuan awal Ramadhan.

Diketahui, al-Singkili sendiri berangkat ke Arabia pada 1052/1642 M dan pulang ke Tanah Air sekitar 1661 M (Azyumardi Azra, 2013, hlm. 241).

Kritik berikutnya menyangkut pencatutan nama Hamzah Fansuri yang disebut sebagai “Syekh Hadramaut” dan diposisikan sebagai oposisi al-Singkili. Identifikasi ini bermasalah. Hamzah Fansuri merupakan seorang Melayu dari daerah Fansur, pusat pengetahuan Islam lama di Aceh Barat Daya. Narasi bahwa ia berpolemik langsung dengan al-Singkili hampir pasti keliru karena ia diperkirakan wafat sebelum 1604–1607 M, sedangkan al-Singkili lahir setelah masa itu.

Dari sisi pemikiran, gambaran konflik tajam juga menyederhanakan realitas. Al-Singkili tidak dikenal sebagai penyerang langsung Fansuri. Posisi intelektualnya justru lebih bersifat sintesis, menjembatani tasawuf wujudiyah Fansuri dan pendekatan syuhudiyah Nuruddin al-Raniri. Konsep al-Singkili sering disebut sebagai neo-sufisme. Karena itu, manuskrip ini lebih tepat dibaca sebagai konstruksi polemik komunitas belakangan, bukan catatan sejarah langsung, sehingga harus dibaca dengan amat cermat.

Aspek lain yang perlu dicermati adalah adanya perintah dari al-Qusyasyi kepada al-Singkili untuk kembali ke Tanah Air, dan al-Singkili menuruti. Dalam naskah dinarasikan bahwa al-Singkili pulang ke Tanah Air saat gurunya masih hidup.

Padahal, Azyumardi Azra menyebutkan bahwa ketika gurunya meminta al-Singkili untuk pulang, ia justru sangat sedih, dan al-Qusyasyi memintanya tetap di Makkah hingga ia wafat. Al-Singkili baru pulang berdakwah di Aceh setelah rampung berguru kepada guru intelektualnya, Syekh Ibrahim al-Kurani, sekitar 1661 M (Azyumardi Azra, 2013, hlm. 247).

Walhasil, terlepas dari sejumlah kritik di atas, polemik awal puasa dalam manuskrip ini menjadi bukti bahwa perbedaan metode penentuan 1 Ramadhan pernah memantik dinamika otoritas, jaringan keilmuan, dan perebutan legitimasi. Jejaring ulama Nusantara abad ke-17 tampak aktif, saling silang, sekaligus saling mengoreksi. Karena itu, naskah semacam ini penting dibaca secara kritis. Selain sebagai kisah polemik, kita juga bisa melihat jejaring ulama Nusantara yang sudah terjalin sejak 17 abad silam. Wallahu a’lam.

Muhamad Abror, pegiat filologi Ciputat, dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.

Kolomnis: Muhamad Abror

Artikel Terkait