Rajabiyyah, Tradisi Menyembelih di Bulan Rajab
NU Online ยท Selasa, 31 Januari 2023 | 16:00 WIB
Muhammad Tholhah al Fayyadl
Kolumnis
Bulan Rajab adalah bulan yang sangat istimewa. Sejak zaman Jahiliyah, bangsa Arab menyebut bulan Rajab sebagai bulan berkah, bulan penuh kebaikan. Bulan Rajab adalah bulan penuh ketenangan dari hiruk-pikuk peperangan. Diceritakan bahwa setiap datang bulan Rajab bangsa Arab Jahiliyah selalu mematahkan anak panah mereka serta menyimpan senjata demi menjaga kedamaian di bulan Rajab.
Selain itu, bangsa Arab Jahiliyah juga gemar bersedekah di bulan Rajab. Ada sebuah tradisi unik di bulan Rajab yang mereka lakukan yaitu menyembelih hewan ternak untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan khusus di sepuluh hari pertama bulan Rajab.ย Tradisi ini disebut sebagai athirah atau dikenal juga dengan Rajabiyyah. Tujuannya adalah untuk mengharapkan keberkahan hidup dengan menyembelih dan bersedekah di bulan Rajab.(Ath-Thahawi Abu Jaโfar, Syarh Musykil al-Atsar, [Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1994], juz III, halaman 84).
Kemudian, datanglah ajaran agama Islam yang membawa anjuran untuk melestarikan tradisi โathirah serta mensyariatkan kurban di hari raya Idul Adha. Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah
Baca Juga
Ini Lafal Niat Puasa Rajab
ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุนูู ูู ุฃูู ุจูุช ูู ูู ุนุงู
ุฃุถุญูุฉ ูุนุชูุฑุฉ
Artinya, โRasulullah bersabda, โ(hendaknya) Bagi setiap keluarga pada setiap tahunnya, menyembelih kurban serta โathirah,โโ (HR Ibnu Majah).
Menurut Syekh Abu Bakar al-Kasani, ulama mazhab Hanafi dalam Kitab al-Badaโius Shanaโi, perintah โathirah ini telah disalin (naskh) dengan perintah berkurban di hari raya Idhul Adha dengan dalil hadits.
Baca Juga
Hukum Puasa Rajab
ูุงู ุฑุณูู ุงููู ูุณุฎ ุตูู
ุฑู
ุถุงู ูู ุตูู
ููุณุฎ ุงูุฃุถุญู ูู ุฐุจุญ
Artinya, โRasulullah bersabda, โPuasa Ramadhan menyalin seluruh (perintah) puasa (sebelumnya), dan berkurban menyalin seluruh (perintah) menyembelih (sebelumnya),โ (HR Daruquthni).
Menurut Syekh Ibnu Qudamah al-Maqdisi, ulama mazhab Hanbali dalam Kitab al-Mughni, perintah โathirah telah disalin (naskh) dengan dalil hadits.
ูุงู ุฑุณูู ุงููู ูุง ูุฑุน ููุง ย ุนุชูุฑุฉ
Artinya, โRasulullah bersabda โTidak ada (perintah) faraโ juga โathirah,โ (HR Abu Dawud).
Pendapat Ibnu Qudamah al-Maqdisi ini juga disepakati oleh Syekh Muhammad al-Hattabi dan mayoritas ulama mazhab Maliki. Walhasil, mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa tidak disunnahkan โathirah dalam syariat Islam.(Kementerian Wakaf Kuwait, Mausuโah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [Kairo: Darus Shofwah,2001] juz.29 hal.278)
Sedangkan menurut mazhab Imam Asy-SyafiโI โathirah yang diniatkan karena Allah hukumnya adalah sunnah. Hal ini sebagaimana yang diutarakan oleh An-Nawawi:
ูุงูุตุญูุญ ุนูุฏ ุฃุตุญุงุจูุง ููู ูุต ุงูุดุงูุนู ุงุณุชุญุจุงุจ ุงูุนุชูุฑุฉ
Artinya,โDan pendapat yang sahih menurut ashab kita juga ketetapan imam asy-SyafiโI adalah sunnah โathirah,โ (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim [Beirut: Dar Ihyaโ Turats, 1998], juz III, halaman 137).
Sedangkan menurut Imam Asy-Syafiโi hadits โTidak ada (perintah) faraโ juga โathirahโ.(HR.Abu Dawud) memiliki tiga makna, yaitu;1. Tidak ada kewajiban โathirah,2. Larangan โathirah dengan niat dipersembahkan kepada berhala sebagaimana adat orang Arab Jahiliyah,3. Taraf kesunnahan dan pahalanya tidak menyamai perintah berkurban karena โathirah dikategorikan sebatas sedekah. (An-Nawawi, al-Majmuโ Syarh Muhadzab [Beirut: Darul Fikr, 2007] juz VIII, halaman 445).ย
Ibnu Hajar al-Asqalani, seorang ulama madzhab SyafiโI dalam Kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari menyatakan bahwa ada dalil lain yang menjelaskan kesunnahan โathirah yaitu:
ุนู ุฃุจู ุงูุนุดุฑุงุก ุนู ุฃุจูู ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุณุฆู ุนู ุงูุนุชูุฑุฉ ูุญุณููุง
Artinya, โDiceritakan dari Abu al-โAsyaraโ dari ayahnya bahwa Rasulullah (pernah) ditanyai mengenai โathirah maka beliau menganggapnya sebagai kebaikan,โ (HR Abu Dawud).
Selain itu, Rasulullah juga membebaskan para sahabat untuk melaksanakan โathirah atau meninggalkannya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ketika haji wadaโ
ุนู ุงูุญุงุฑุซ ุจู ุนู
ุฑู ุฃูู ููู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูู ุญุฌุฉ ุงููุฏุงุน ููุงู ุฑุฌู ู
ู ุงููุงุณ ูุง ุฑุณูู ุงููู ุงูุนุชุงุฆุฑุ ููุงู ู
ู ุดุงุก ุนุชุฑ ูู
ู ุดุงุก ูู
ูุนุชุฑ
Artinya, โDiceritakan dari al-Harits bin โAmr bahwa beliau bertemu Rasulullah pada haji wadaโ, maka bertanyalah seorang laki-laki dari manusia โWahai Rasulullah (bagaimana hukum) โathirah?โ Maka, Rasulullah menjawab โBarang siapa yang menginginkan (hendaknya) ia ber-โathirah dan barang siapa yang tidak menghendaki (hendaknya) ia tidak ber-โathirah,โโ (HR An-NasaโI).
Simpulan yang dapat difahami disini adalah menyembelih hewan yang kemudian disedekahkan di bulan Rajab yang dikenal dengan tradisi โAthirah atau Rajabiyah adalah sunnah menurut mazhab SyafiโI. Sedangkan, menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali tidak disunnahkan โAthirah atau Rajabiyah. Hal ini semua adalah keberagaman ijtihad para ulama dalam ilmu fiqih yang harus kita hormati.ย
Terlepas dari perkhilafan ini, para ulama sepakat bahwa bulan Rajab adalah salah satu dari bulan-bulan haram yang disunnahkan untuk banyak bersedekah, beramal saleh serta beribadah kepada Allah. Semoga bulan Rajab ini dapat kita maksimalkan dengan banyaknya ibadah, sedekah serta beramal shalih sebagai bekal kita di hari akhirat. Wallahu โalam bis shawab.
Ustadz Muhammad Tholchah al-Fayyadl, Mahasiswa Al-Azhar Kairo
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Data Terbaru Gempa NTT: 78 Meninggal Dunia, 907 Luka-Luka, 92 Ribu Warga Mengungsi, 4.256 Gempa Susulan
3
Karhutla Ancam Kalimantan, Pantauan Satelit BNPB Temukan 1.487 Titik Panas
4
Khidmah NU di Akar Rumput: Ketangguhan Keluarga menuju Indonesia Emas
5
PBNU Perluas Kolaborasi untuk Transformasi Pesantren
6
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
Terkini
Lihat Semua