NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

5 Adab Mengungsi di Masjid Akibat Bencana

NU Online·
5 Adab Mengungsi di Masjid Akibat Bencana
Mengungsi di masjid (freepik)
Bagikan:

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga 20 Desember 2025, jumlah warga yang terdampak banjir bandang di Sumatra dan terpaksa mengungsi masih mencapai 510.528 jiwa. Para pengungsi ini tersebar di berbagai wilayah dan menempati beragam lokasi pengungsian. Tidak hanya di pos-pos darurat, sebagian dari mereka juga berlindung di tempat-tempat ibadah, seperti masjid dan fasilitas umum lainnya yang difungsikan sementara sebagai tempat pengungsian.

Dalam Islam, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata, seperti shalat, i’tikaf, dan berbagai amalan lainnya. Lebih dari itu, masjid juga memiliki peran sosial yang penting bagi kehidupan masyarakat. Sejak masa Rasulullah SAW, masjid menjadi pusat aktivitas umat, tempat beristirahat, bermusyawarah, hingga memenuhi berbagai kebutuhan kemanusiaan.

Karena fungsi sosial inilah, masjid juga diperbolehkan digunakan sebagai tempat pengungsian sementara ketika terjadi bencana alam. Penggunaan masjid untuk menolong dan melindungi masyarakat yang terdampak musibah sejalan dengan nilai rahmat, kepedulian, dan solidaritas dalam ajaran Islam.

Hal ini memiliki dasar yang kuat dari hadits Rasulullah SAW berikut:

اَلْمَسْجِدُ بَيْتُ كُلِّ مُؤْمِنٍ

Artinya: "Masjid adalah rumah setiap Mukmin." (HR Imam Tabrani).

Syekh Muhammad Abdurrauf al-Manawi menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi landasan bolehnya masjid dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas yang dibenarkan oleh syariat. Aktivitas itu mencakup hal-hal sederhana seperti minum, duduk, dan tidur, bahkan termasuk bermukim sementara di masjid untuk kebutuhan pengungsian saat terjadi bencana alam.

المسجد بيت كل مؤمن) وفي رواية بدله كل تقي قال الطبراني: يشير به إلى أنه لا بأس بالإقامة فيه والانتفاع به فيما يحل كأكل وشرب وقعود ونوم وشبهه من الأعمال التي لا ينزه المسجد عنها

Artinya: "Dalam riwayat lain memakai diksi 'setiap orang bertakwa' alih-alih 'setiap Mukmin'. Imam Tabrani berkata, hadits ini mengisyaratkan pada kebolehan hukum bermukim di masjid dan memanfaatkan masjid dengan hal-hal halal, seperti minum, duduk, tidur, dan sejenisnya dari aktivitas-aktivitas yang tidak menjadikan masjid sebagai tempat hiburan." ( Al-Munawi, Faydhul Qadir, [Mesir, Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1356 H], jilid VI, hlm. 269).

Penjelasan ini menegaskan bahwa para korban bencana alam dibolehkan mengungsi di masjid. Demikian pula, para takmir masjid diperbolehkan mempersilakan masjid yang mereka kelola untuk dijadikan tempat pengungsian sementara.

Namun demikian, para korban bencana yang memilih masjid sebagai tempat mengungsi tetap perlu memperhatikan etika-etika tertentu, agar keberadaan mereka di masjid tetap bernilai ibadah, mendatangkan pahala, dan tidak terjerumus pada perilaku yang kurang pantas.

Etika Saat Mengungsi dalam Masjid

1. Menjaga Keagungan Masjid

Pada dasarnya, setiap orang yang berada di masjid wajib menjaga sikap dan perilakunya. Masjid harus diagungkan karena ia merupakan bagian dari syiar Allah SWT yang diperintahkan untuk dihormati dan dimuliakan.

Allah berfirman;

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

Artinya: "Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati." (QS Al-Hajj [22]: 32).

Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kehormatan masjid, termasuk saat menjadikannya tempat pengungsian, bukan sekadar soal etika sosial, tetapi juga cerminan dari ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT.

2. Menjaga Kebersihan Masjid

Selanjutnya, secara lebih khusus, para pengungsi perlu menjaga kebersihan masjid dengan sebaik-baiknya. Masjid bukan hanya tempat ibadah yang harus dijaga kesuciannya, tetapi juga ruang bersama yang menuntut keteraturan dan kenyamanan. Menjaga kebersihan berarti memastikan masjid tetap berfungsi dengan baik, tertib, dan layak digunakan oleh semua jamaah.

Dalam konteks ini, ketika keteraturan dan kebersihan terpelihara, maka kesucian masjid pun akan terjaga dengan sendirinya. Islam mengajarkan bahwa kebersihan adalah bagian tak terpisahkan dari iman. Karena itu, menjaga masjid tetap bersih bukan sekadar tanggung jawab teknis, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap rumah Allah.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ هٰذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هٰذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

Artinya: “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak pantas dimasukkan air kencing ini dan kotoran manusia, masjid tidak lain adalah tempat untuk berdzikir, berdzikir kepada Allah dan membaca Al-Qur’an.” (HR Imam Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa setiap orang yang masuk atau berada di dalam masjid wajib menjaga kebersihannya. Masjid bukan sekadar tempat berkumpul, tetapi ruang ibadah yang harus dijaga kehormatan dan kesuciannya.

Dalam literatur kitab fikih dijelaskan bahwa haram hukumnya membawa atau memasukkan benda najis ke dalam masjid. Adapun jika yang dibawa bukan najis, tetapi sesuatu yang kotor atau menjijikkan, seperti meludah, para ulama berbeda pendapat. Sebagian menyatakan hukumnya haram, sementara yang lain menilainya makruh.

Berdasarkan penjelasan ini, seseorang yang pada dirinya terdapat najis dan dikhawatirkan dapat mencemari area masjid, haram berada di dalam masjid, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak dapat dihindari. (Muhammad Az-Zarkasyi, I'lamus Sajid bi Ahkamil Masajid, [Mesir: Lajnah Ihya'it Turats al-Islami, 1996 M], hal. 308—310).

Namun demikian, sebaiknya tetap hindari melakukan setiap hal yang dapat mengotori masjid, meskipun hanya sebatas makruh atau bahkan mubah. Artinya, menjaga kebersihan masjid merupakan etika yang harus dilakukan bagi setiap Muslim yang masuk masjid, termasuk bagi para korban bencana yang sedang mengungsi.

3. Menjaga Kesucian Diri

Selain menjaga kebersihan masjid, kesucian diri juga perlu mendapat perhatian serius. Kita maklum bahwa masjid adalah rumah Allah yang dibangun khusus sebagai tempat beribadah. Karena itu, para pengungsi yang berada di dalamnya selayaknya berupaya menjaga kesucian diri semampunya.

Kesucian yang dimaksud di sini adalah suci dari hadas kecil. Adapun hadas besar, seperti junub, tidak lagi sekadar persoalan etika, tetapi kewajiban syariat yang harus dihindari. Karena itu, jika seseorang mengalami junub, ia dianjurkan untuk segera mandi wajib apabila memungkinkan.

Dengan demikian, sebelum memasuki masjid, hendaknya seseorang berusaha lebih dahulu untuk berwudhu jika berada dalam keadaan hadas kecil. Masjid dibangun untuk tempat beribadah kepada Allah. Maka, ketika kita memasukinya, semestinya kita beribadah, bukan sekadar berdiam diri tanpa melakukan ibadah apa pun. Terlebih, sebagian ibadah tidak sah kecuali dengan wudhu, seperti shalat, dan sebagian ibadah lainnya lebih utama dilakukan dalam keadaan suci.

4. Menjaga Lisan dari Ucapan Kotor

Etika berikutnya adalah menjaga lisan. Sejatinya hukum ngobrol di masjid hukum diperbolehkan selama isi pembicaraannya hal mubah, bahkan walaupun mengandung canda-tawa, sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi berikut:

يَجُوزُ التَّحَدُّثُ بِالْحَدِيثِ الْمُبَاحِ فِي الْمَسْجِدِ وَبِأُمُورِ الدُّنْيَا وَغَيْرِهَا مِنْ الْمُبَاحَاتِ وَإِنْ حَصَلَ فِيهِ ضَحِكٌ وَنَحْوُهُ مَا دَامَ مُبَاحًا لِحَدِيثِ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقُومُ مِنْ مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الصُّبْحَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ قَامَ قَالَ وَكَانُوا يَتَحَدَّثُونَ فَيَأْخُذُونَ فِي أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ فَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّمُ

Artinya: “Membicarakan sesuatu yang diperbolehkan (mubah) di dalam masjid, baik urusan dunia maupun urusan mubah lainnya hukumnya diperbolehkan, meskipun pembicaraan tersebut mengundang tawa, selama masih terkait dengan perkara mubah.

"Pendapat ini berdasarkan hadits riwayat Jabir bin Samurah, bahwa Rasulullah SAW tidak beranjak dari tempat shalatnya pada waktu subuh sampai terbit matahari. Beliau baru beranjak setelah matahari terbit. Jabir berkata, ‘Ketika itu mereka membicarakan banyak hal termasuk persoalan yang terjadi pada masa Jahiliyyah sehingga membuat mereka tertawa dan tersenyum’.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.] Jilid II, hal. 177).

Meskipun hukum mengungsi di masjid diperbolehkan, tetap ada catatan penting, yaitu membatasi diri hanya untuk membicarakan hal-hal mubah. Artinya, walaupun diperbolehkan mengobrol, kita tetap harus menjaga etika dan menjaga lisan. Apalagi, membicarakan hal yang diharamkan atau mengucapkan kata-kata kotor dan tidak pantas, tentu sangat tidak etis dilakukan di masjid.

5. Menjaga Perasaan Jamaah Masjid

Terakhir, penting bagi para pengungsi untuk menjaga perasaan jamaah masjid yang sedang beribadah, baik shalat maupun ibadah lainnya. Walaupun jumlah pengungsi cukup banyak, hendaknya menghindari berada di area yang biasa digunakan untuk shalat, i‘tikaf, atau ibadah sejenis.

Hal ini perlu diperhatikan agar tidak mengganggu kekhusyukan jamaah masjid yang ingin mendekatkan diri kepada Allah. Dengan saling menjaga dan saling menghormati, masjid tetap menjadi tempat yang nyaman bagi semua, baik bagi mereka yang beribadah maupun yang terpaksa mengungsi di dalamnya.

Suatu ketika Rasulullah SAW sedang beri'tikaf dan mendengar jamaah masjid mengeraskan suaranya. Lalu beliau bersabda:

أَلَا إِنَّ كُلَّكُم يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكمُ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعَنَّ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي القِرَاءَةِ فِي الصَّلاَةِ

Artinya: “Sungguh, masing-masing dari kalian sedang bermunajat kepada Allah. Maka, janganlah kalian saling menyakiti satu sama lain, dan janganlah masing-masing kalian mengeraskan bacaannya saat shalat (sehingga mengganggu orang lain yang sedang shalat).” (HR Imam Baihaqi).

Bahkan, dalam hadits lain dikatakan bahwa malaikat pun bisa terganggu oleh ulah manusia. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَكَلَ البَصَلَ وَالثُّوْمَ وَالْكَرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ.

Artinya: “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih atau bawang pre, maka janganlah memasuki masjidku, karena sesungguhnya malaikat terganggu oleh sesuatu yang manusia terganggu dengannya.” (HR Muslim).

Demikianlah hukum mengungsi di masjid beserta lima etika yang perlu diperhatikan oleh para korban bencana alam yang sementara mengungsi di masjid. Semoga mereka semua segera bisa kembali ke rumah masing-masing, dan bagi yang rumahnya rusak, semoga diberikan tempat tinggal yang layak kembali. Semoga panduan ini bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a‘lam.

------------

Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pegiat Literasi Keislaman

Artikel Terkait

5 Adab Mengungsi di Masjid Akibat Bencana | NU Online