Salah satu fase yang cukup berat bagi seorang perempuan adalah masa kehamilan, terlebih jika berlangsung pada bulan Ramadhan. Di satu sisi, ia memiliki kewajiban untuk berpuasa. Namun di sisi lain, perubahan kondisi fisik serta kebutuhan nutrisi bagi dirinya dan janin yang dikandungnya menjadi hal penting yang tidak bisa diabaikan.
Dalam situasi seperti ini, tidak jarang seorang ibu hamil memilih untuk tidak berpuasa, baik karena alasan kesehatan dirinya maupun demi keselamatan buah hatinya. Dan ketika ia tidak berpuasa Ramadhan, maka akan ada konsekuensi berupa apakah ia harus menggantinya di hari lain setelah Ramadhan, atau ia termasuk dalam golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa namun dengan kewajiban membayar fidyah? Mari kita bahas.
Namun sebelum masuk ke pembahasan tersebut, penulis akan terlebih dahulu menjelaskan pengertian fidyah dan pembagiannya secara umum. Setelah itu, barulah dibahas apakah perempuan hamil yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan wajib membayar fidyah. Dengan urutan ini, diharapkan pembahasan dapat dipahami secara lebih jelas dan menyeluruh.
Definisi Fidyah dan Pembagiannya
Merujuk catatan dalam kitab Umdatur Rabih karya Imam Syamsuddin ar-Ramli, fidyah adalah sesuatu yang diberikan sebagai ganti atau tebusan yang diserahkan untuk membebaskan diri dari suatu tuntutan. Ia wajib ditunaikan ketika seseorang tidak menjalankan perintah syariat atau melanggar ketentuannya dalam kondisi tertentu. (Imam Ar-Ramli, Umdatur Rabih fi Ma’rifati at-Thariqil Wadih, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2020 M, tahqiq: Kamil Uwaidhah], halaman 152).
Adapun pembagian fidyah secara umum menurut Syekh Sulaiman bin Umar al-Jamal ada tiga macam;
Pertama, fidyah berupa satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jenis ini berlaku bagi orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu seperti perempuan hamil, perempuan menyusui, atau orang tua renta yang tidak mampu berpuasa, serta bagi orang yang menunda qadha puasa Ramadhan tanpa uzur hingga memasuki Ramadhan berikutnya.
Kedua, fidyah berupa dua mud makanan ketika seseorang dalam keadaan ihram menghilangkan dua helai rambut.
Ketiga, fidyah yang kadarnya bervariasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan masing-masing, yaitu untuk pelanggaran berburu binatang saat ihram dan untuk pelanggaran berhubungan suami istri ketika sedang ihram. (Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid II, halaman 336).
Itulah definisi fidyah beserta pembagiannya secara umum. Dari ketiga macam fidyah tersebut, menjadi jelas bahwa fidyah tidak hanya terkait dengan ibadah puasa, tetapi juga mencakup pelanggaran-pelanggaran tertentu dalam ibadah haji.
Namun, dalam pembahasan ini, yang menjadi fokus utama adalah fidyah jenis pertama. Fidyah ini berkaitan dengan orang-orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan atau uzur tertentu. Para ulama juga memasukkan perempuan hamil ke dalam golongan tersebut.
Nah, untuk lebih jelas dan lebih mudah dipahami, sekarang mari kita bahas perempuan hamil seperti apa yang wajib membayar fidyah? Dan apakah semua perempuan hamil yang tidak berpuasa harus bayar fidyah? Berikut ini pembahasannya.
Apakah Perempuan Hamil Harus Bayar Fidyah?
Perihal pertanyaan apakah perempuan hamil yang tidak berpuasa wajib harus membayar fidyah atau tidak, maka jawabannya bisa diperinci tergantung pada kondisi dan kekhawatiran yang dialaminya. Berikut perinciannya:
1. Wajib Qadha tanpa Fidyah
Pertama yaitu perempuan hamil yang tidak berpuasa Ramadhan hukumnya wajib qadha (mengganti) puasanya saja setelah Ramadhan tanpa harus membayar fidyah apabila alasan tidak berpuasanya karena khawatir terhadap kesehatan dirinya sendiri.
2. Wajib Qadha dan Fidyah
Kedua adalah wajib untuk mengganti puasa sekaligus membayar fidyah, jika alasan tidak berpuasanya karena khawatir akan kesehatan atau keselamatan janin yang dikandungnya. Pendapat ini sebagaimana masyhur dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i, salah satunya sebagaimana disampaikan oleh Imam Ahmad Salamah al-Qalyubi dan Imam Ahmad Syihabuddin Amirah/Umairah.
Simak penjelasannya berikut ini:
وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفًا عَلَى نَفْسِهِمَا وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ بِلَا فِدْيَةٍ. أَوْ عَلَى الْوَلَدِ لَزِمَتْهُمَا مَعَ الْقَضَاءِ الْفِدْيَةُ فِي الْأَظْهَرِ
Artinya; “Adapun perempuan hamil dan perempuan menyusui, apabila keduanya tidak berpuasa karena khawatir terhadap diri mereka sendiri, maka wajib atas keduanya mengqadha (mengganti) puasa tersebut tanpa fidyah. Namun apabila keduanya berbuka karena khawatir terhadap anaknya, maka wajib atas keduanya mengqadha sekaligus membayar fidyah menurut pendapat yang lebih kuat.” (Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid II, halaman 86).
Jika ditanya, apa sebenarnya alasan dari dua hukum di atas? Jika khawatir pada dirinya maka wajib qadha saja tanpa fidyah, tapi jika khawatir akan janinnya maka wajib qadha dan fidyah? Mari kita bahas.
Mengutip penjelasan Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaff dalam salah satu karyanya, yang menjelaskan alasan di balik dua konsekuensi yang berbeda di atas. Untuk persoalan pertama, karena ada kaidah fiqih yang menyatakan bahwa apabila dalam satu persoalan berkumpul antara unsur penghalang (mani’) dan unsur yang menuntut (muqtadhi), maka unsur penghalang didahulukan atas unsur yang menuntut.
Dalam konteks perempuan hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri, kekhawatiran itu menjadi penghalang dari kewajiban fidyah. Artinya, karena ada alasan yang langsung berkaitan dengan keselamatan dirinya, maka ia cukup mengqadha saja tanpa dibebani kewajiban fidyah.
Adapun untuk alasan kedua, yaitu perempuan hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan janinnya, maka dalam kondisi ini karena terdapat dua pihak yang “diuntungkan” dengan tidak berpuasa, yaitu si ibu dan si anak. Maka berlaku kewajiban baginya untuk membayar fidyah dan qadha puasa. Simak penjelasan berikut ini:
لِأَنَّ كُلَّ فِطْرٍ ارْتَفَقَ فِيهِ شَخْصَانِ فَيَجِبُ فِيهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ
Artinya, “Karena sesungguhnya setiap berbuka (tidak berpuasa) yang diuntungkan di dalamnya oleh dua orang (janin dan ibu), maka wajib di dalamnya qadha dan fidyah.” (Hasan al-Kaf, Taqriratus Sadidah fil Masailil Mufidah, [Tarim: Darul Ilmi wad Da’wah, 2003 M], halaman 455).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum fidyah bagi perempuan hamil yang tidak berpuasa Ramadhan bergantung pada sebab dan bentuk kekhawatiran yang melatarbelakanginya. Jika karena khawatir terhadap keselamatan dirinya sendiri, maka ia hanya berkewajiban mengqadha tanpa fidyah.
Namun apabila kekhawatiran itu tertuju pada keselamatan janin yang dikandungnya, maka menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i adalah berkewajiban mengqadha sekaligus membayar fidyah. Karena dengan tidak Berpuasa dalam hal ini ada dua orang yang diuntungkan, yaitu janin dan ibu, maka kewajibannya pun ada dua berupa qadha puasa dan fidyah. Wallahu alam bisshawab.
--------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
