NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Dinamika Penentuan Awal Ramadhan: Antara Otoritas Negara dan Ijtihad Ormas

NU Online·
Dinamika Penentuan Awal Ramadhan: Antara Otoritas Negara dan Ijtihad Ormas
Dinamika Penentuan Awal Ramadhan (Freepik)
Bagikan:

Penetapan 1 Ramadhan di Indonesia hampir selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan umat Islam setiap menjelang bulan suci. Perbedaan pandangan tentang awal masuknya 1 Ramadhan sering kali berdampak pada perbedaan dalam memulai ibadah puasa. 

Apalagi, ada beberapa kelompok atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menetapkan 1 Ramadhan lebih dahulu sebelum pengumuman resmi dari pemerintah, sehingga perbedaan itu semakin terasa di tengah masyarakat.

Padahal, jika kita merujuk pada berbagai literatur kitab fikih, penjelasannya sangat tegas: penetapan (itsbat) 1 Ramadhan adalah kewenangan hakim atau qadhi. Dalam konteks Indonesia, peran ini dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Penetapan tersebut didasarkan pada kesaksian orang yang melihat hilal, yang disampaikan secara resmi di hadapan hakim dan dikuatkan dengan saksi-saksi yang memenuhi syarat. Karena ia merupakan keputusan hukum (bukan sekadar informasi), maka sifatnya mengikat dan berlaku untuk masyarakat luas.

Simak penjelasan  Imam Ibnu Hajar al-Haitami  dalam kitab Al Fatawa Al Fiqhiyah Al-Kubra berikut:

يُشْتَرَطُ فِي الشَّهَادَةِ بِرُؤْيَةِ هِلَالِ رَمَضَانَ أَنْ تَكُونَ عِنْدَ الْقَاضِي؛ لِأَنَّ الصَّحِيحَ الْمَنْصُوصَ عَلَيْهِ الْمُعْتَمَدَ فِي الْمَذْهَبِ أَنَّهَا شَهَادَةٌ، فَلَا تَثْبُتُ فِي حَقِّ عُمُومِ النَّاسِ مَا لَمْ تَتَّصِلْ بِالْحَاكِمِ

Artinya; “Disyaratkan dalam persaksian melihat hilal Ramadhan agar dilakukan di hadapan hakim (qadhi). Karena pendapat yang sahih, yang dinashkan dan menjadi pegangan dalam mazhab, adalah bahwa hal itu termasuk persaksian. Maka tidak dapat berlaku bagi seluruh masyarakat selama belum tersambung (ditetapkan) oleh hakim,”. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al Fatawa Al Fiqhiyah Al-Kubra, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1971), Jilid II, hlm, 5)

Dengan demikian, selain pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan (isbat) 1 Ramadhan bagi publik. Adapun yang dilakukan oleh pihak lain sebatas penyampaian pandangan atau informasi, bukan keputusan resmi yang mengikat umat secara umum.

Penjelasan ini sesuai penjelasan lanjutan dalam Kitab Al Fatawi Al-Fiqhiyah Al Kubra:

فَإِنْ شَهِدَ ذُو عَدْلٍ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا» فَثَبَتَ أَنَّهَا شَهَادَةٌ، وَلِأَنَّهُ حُكْمٌ شَرْعِيٌّ فَتَعَلَّقَ بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ. قَالَ: وَيَلْزَمُ مِنْ ذَلِكَ – بِنَاءً عَلَى الْمُعْتَمَدِ – عَدَمُ لُزُومِ الْعَمَلِ بِقَوْلِ الْمُخْبِرِ حَيْثُ لَمْ يَثْبُتْ عِنْدَ حَاكِمٍ شَرْعِيٍّ، كَمَا تَقَدَّمَ، وَذَلِكَ مُوَافِقٌ لِمَا ذَكَرَهُ الْأَذْرَعِيُّ فِي التَّوَسُّطِ

Artinya; “Apabila seorang yang adil bersaksi, maka berpuasalah kalian dan berbukalah (berhari rayalah).” Maka tetaplah bahwa hal itu adalah persaksian. Dan karena ia merupakan hukum syar‘i, maka ia terkait dengan ru’yah hilal. 

Ia berkata: Konsekuensi dari hal tersebut, berdasarkan pendapat yang mu‘tamad—adalah tidak wajib mengamalkan perkataan seorang pemberi kabar apabila belum ditetapkan di hadapan hakim syar‘i, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Dan ini sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Al-Adzra‘i dalam kitab At-Tawassuth. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Kitab Al Fatawi Al Fiqhiyah Al-Kubra, hlm, 5). 

Meskipun demikian seseorang diperbolehkan puasa berdasarkan hasil hitungannya (hisab), berita dari orang yang dipercayainya atau membenarkan terhadap orang yang dia percayai atau bahkan berdsarkan penglihatannya sendiri terhadap hilal Syawal. Namun demikian disunnahkan untuk merahasiakannya. 

Hal ini sesuai dengan penjelasan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Kitab Hasyiyatu al Bujairami ‘Ala Syarhi al Manhaj:

وَمِثْلُ ذَلِكَ مَنْ صَامَ بِخَبَرِ مَنْ يَثِقُ بِهِ أَوْ مَنْ صَدَّقَهُ وَلَوْ فَاسِقًا، أَوْ بِحِسَابِهِ، أَوْ مَنْ صَدَّقَهُ، أَوْ رَأَى هِلَالَ شَوَّالٍ وَحْدَهُ، لَكِنْ يُنْدَبُ لِهَؤُلَاءِ إِخْفَاءُ فِطْرِهِمْ.

Artinya; "Dan demikian pula orang yang berpuasa berdasarkan kabar dari orang yang ia percayai, atau dari orang yang membenarkannya meskipun orang itu fasik, atau berdasarkan perhitungannya sendiri (hisab), atau karena dibenarkan oleh orang lain, atau ia melihat sendiri hilal Syawal seorang diri.Namun dianjurkan bagi mereka itu untuk menyembunyikan (tidak menampakkan) berbukanya mereka,". (Syaikh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatu al Bujairami ‘Ala Syarhi al Manhaj, juz 2, hlm, 66)

Lebih jauh, terkait keputusan 1 Ramadhan atau 1 Syawal yang berbeda dengan penetapan pemerintah dalam, maka wajib hukumnya untuk menyembunyikan agar tidak terlihat menyelisihi pemerintah. Simak keterangan Ibnu Hajar berikut;

وَحَيْثُ قُلْنَا بِجَوَازِ الْفِطْرِ أَوْ وُجُوبِهِ وَلَمْ يَثْبُتْ عِنْدَ الْحَاكِمِ، وَجَبَ إِخْفَاؤُهُ لِئَلَّا يَتَعَرَّضَ لِمُخَالَفَتِهِ وَعُقُوبَتِهِ. 

Artinya; "Dan ketika kami mengatakan bolehnya berbuka atau wajibnya berbuka, namun hal itu belum ditetapkan di hadapan hakim, maka wajib menyembunyikannya, agar tidak terkena tuduhan menyelisihi (penguasa) dan tidak terkena hukumannya,"

Berdasarkan berbagai penjelasan dan argumentasi di atas, dapat dipahami bahwa penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal merupakan kewenangan pemerintah. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat bersabar dan menahan diri dengan mengikuti keputusan resmi yang telah ditetapkan. Sebaiknya kita juga tidak menyebarkan atau mengumumkan keputusan yang mendahului penetapan pemerintah, agar tidak menimbulkan perdebatan maupun perpecahan di tengah masyarakat.

Namun seandainya terdapat kelompok maupun Ormas yang mempunyai ijtihad berbeda dengan penetapan pemerintah, maka wajib untuknya agar tidak menampakan/mempublikasikan secara meluas menghindari munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat.

Hisab atau Rukyat? Mengurai Khilaf Ulama dan Pentingnya Keputusan Pemimpin

Seiring perkembangan ilmu astronomi, muncul perdebatan di tengah masyarakat tentang mana yang lebih kuat atau seharusnya didahulukan: ru’yatul hilal atau hisab. Perbedaan ini memang menjadi khilaf di kalangan ulama fikih. Namun, pendapat yang lebih banyak dijadikan pegangan (muktamad) adalah mendahulukan ru’yatul hilal.

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab I’anatu ath-Thalibin, kaya Syekh Bakri Syatha Ad-Dimyati:

فَرْعٌ: لَوْ شَهِدَ بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ وَاحِدٌ أَوِ اثْنَانِ وَاقْتَضَى الْحِسَابُ عَدَمَ إِمْكَانِ رُؤْيَتِهِ. قَالَ السُّبْكِيُّ: لَا تُقْبَلُ هَذِهِ الشَّهَادَةُ، لِأَنَّ الْحِسَابَ قَطْعِيٌّ وَالشَّهَادَةَ ظَنِّيَّةٌ، وَالظَّنُّ لَا يُعَارِضُ الْقَطْعَ. وَأَطَالَ فِي بَيَانِ رَدِّ هَذِهِ الشَّهَادَةِ، وَالْمُعْتَمَدُ قَبُولُهَا، إِذْ لَا عِبْرَةَ بِقَوْلِ الْحِسَابِ.

Cabang masalah: Seandainya satu orang atau dua orang bersaksi melihat hilal, sementara menurut perhitungan (hisab) tidak mungkin hilal itu dapat terlihat. As-Subki berkata: “Kesaksian ini tidak diterima, karena hisab itu bersifat pasti (qath‘i), sedangkan kesaksian bersifat dugaan (zhanni). Dan sesuatu yang dugaan tidak dapat menentang sesuatu yang pasti.” (Syekh Bakri Syata Ad-Dimyati, I’anatu ath-Thalibin, (Beirut: Darul Fikr 1997 M), Jilid II, hlm, 243).

Ia memanjangkan penjelasan dalam menerangkan penolakan kesaksian tersebut. Namun pendapat yang muktamad adalah diterimanya kesaksian itu, karena perkataan ahli hisab tidak dijadikan pertimbangan (dalam penetapan hukum ini).

Meskipun terjadi perbedaan pendapat antara konsep ru’yatul hilal dan hisab, maka keputusan seorang pemimpin bisa mengangkat (menghilangkan) perselisihan. Artinya apabila terjadi perbedaan dalam perkara ijtihadiyah, kemudian seorang hakim memutuskan sebuah keputusan, maka keputusan tersebut mengakhiri perdebatan dan mengikat kepada pihak yang berselisih.

--------
Penuis adalah Imam Subarul Adzim, M.Ag, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Jakarta Timur

Artikel Terkait