Sebagaimana
tulisan terdahulu telah dijelaskan bahwa efek merupakan sebuah sertifikat yang berisi jaminan hak dan kewajiban atas suatu aset (
mรขl). Ada banyak macam jenis mรขl, antara lain aset wujud (
al-โainu al-maujudah), aset manfaat (
manafiโu al-aโyan),ย aset jasa (
al-khadmah), aset proyek tertentu (
maujudatu al-masyruโ muโayyan) dan aset investasi jangka panjang (
nasy-atu al-istitsmar al-khashah). Dari beragam aset (
mรขl) ini, ada yang mudah dicairkan dan ada yang sulit dicairkan. Pencairan ini dalam istilah keuangan disebut dengan likuiditas.ย
Bila ada sebuah pertanyaan, dicairkan sebagai apa? Kira-kira apa jawaban saudara pembaca sekalian? Ya tepat. Aset tersebut dicairkan (dilikuidasikan) sebagai dana/kas, sehingga diketahui nilainya. Dengan demikian, apabila kita mendengar istilah ada bank yang dilikuidasi. Apa kira-kira yang terbayang dalam benak saudara? Dulu penulis membayangkan, bahwa maksud dilikuidasi itu adalah ditutup. Setelah banyak mempelajari teori ekonomi, ternyata yang dimaksud dengan dilikuidasi itu adalah seluruh aset perbankan yang hendak dilikuidasi dirupakan dalam bentuk efek sehingga diketahui nilainya sehingga mudah untuk diperdagangkan atau dilelang. Tempat pelelangannya tentu adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Nah, mudah bukan memahaminya?
Dengan demikian, timbul pertanyaan lagi, kalau begitu, isi dari โefekโ dalam keuangan itu berupa apa? Tentu jawaban dalam hal ini tidak boleh meninggalkan kategori/jenis aset yang akan dicairkan. Dalam konteks syariah, untuk aset yang wujud (contoh: saham), misalnya aset berupa sebuah perusahaan, maka yang isi dari efek syariah berupa saham ini kurang lebihnya adalah berisi: 1) harga atau nilai satu lembar efek, dan 2) hak pembagian keuntungan (mudlarabah) untuk setiap lembar sahamnya. Jika dalam sistem ekonomi konvensional, maka efek tersebut berisi: 1) harga atau nilai satu lembar efek dan 2) suku bunga yang bisa diperoleh pemegang setiap kali pembagian keuntungan. Sekarang, pembaca sudah jelas bukan perbedaan keduanya?
Coba sekarang kita bawa dalam ilustrasi kasus berikut! Bila ada sebuah unit usaha memiliki total aset sebesar 10 juta rupiah, kemudian diterbitkan efek berupa saham sebanyak 100 lembar dengan nilai total 5 juta rupiah, dan harga saham per lembarnya adalah 50 ribu rupiah, maka berapakan nisbah bagi hasil yang akan diterima oleh Pak Zaid apabila ia memiliki 50 lembar saham? Jawabnya adalah nisbah atau rasio bagi hasil yang akan diterima oleh Pak Zaid adalah sebesar:ย
Jika ditanyakan kembali, berapakah besaran rasio nisbah bagi hasil yang dicantumkan dalam besaran saham tersebut? Jawabnya adalah sebagai berikut:
Rasio bagi hasil persaham ย ย = (50.000:10.000.000) x 100%
ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย = (5:1000) x 100% = 0,5%
Karena fluktuasi harga senantiasa naik dan turun di tengah situasi ekonomi tertentu dan prospek perusahaan, biasanya perusahaan kemudian melakukan evaluasi terhadap nilai nominal yang tercantum dalam masing-masing saham. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk menetapkan harga per lembar saham kembali.ย
Proses yang dilakukan untuk menetapkan harga per lembar saham kembali ini dinamakan dengan istilah โdenominasiโ. Bila langkah evaluasi ini ditetapkan dalam jangka waktu satu tahun sekali, maka biasanya di dalam lembar saham kemudian dicantumkan jangka waktu berlakunya nilai saham. Dengan demikian, keterangan yang termaktub di dalam efek saham ini, selain terdiri atas : 1) harga atau nilai satu lembar efek, dan 2) hak pembagian keuntungan (mudlarabah) per lembar saham, maka catatan dalam efek saham ditambah dengan 3) jangka waktu berlakunya efek.ย
Kita kembali kepada kasus likuidasi aset perbankan. Jika ada sebuah bank yang dilikuidasi, maka seluruh aset perbankan harus dirupakan sebagai efek. Selanjutnya seluruh efek ini dirupakan dalam banyak lembaran-lembaran saham kecil yang dijual ke publik atau ke partner tertutup. Sebut misalnya total aset perbankan adalah mencapai 80 Trilyun rupiah. Dari total 80 Trilyun ini diterbitkan berlembar-lembar efek saham dengan total 80 triliun dengan mekanisme penjualan melalui pelelangan atau penawaran ke pembeli siaga (standby buyer). Adanya pembeli siaga ini adalah nantinya yang berperan selaku pihak yang masuk dalam jajaran komisaris perbankan sehingga berhak menentukan arah kebijakan perbankan. Mekanisme ini dinamakan dengan musyarakah musahamah, yaitu perserikatan yang dibentuk atas dasar kepemilikan saham dalam perusahaan.ย
Bila seluruh aset perbankan senilai 80 triliun ini dibeli oleh satu orang pembeli saja, maka pembelian tersebut dinamakan aquisisi (pemindah tanganan). Namun, bila aset perbankan ini dibeli oleh banyak pihak, maka imbas dari pembelian ini dinamakan sebagai langkah restrukturisasi perbankan. Mengapa restrukturisasi? Jawabnya, karena adanya jajaran dan susunan baru dalam bagian komisaris perbankan yang kemungkinan besar menghendaki arah kebijakan baru setelah melakukan evaluasi terhadap kebijakan lama.
Namun, tidak semua orang memiliki dana sebesar 80 trilun rupiah. Hanya sedikit orang saja yang kemungkinan mampu dan memiliki modal sebesar itu. Akan tetapi, selalu ada jalan buat yang mau berusaha. Salah satu usaha agar mudah melakukan pencairan aset (likuidasi) sebesar itu, adalah melalui penjualan secara bergotong royong. Penjualan secara bergotong royong ini diadopsi dalam syariat kita dengan nama aqad musyarakah, yaitu aqad patungan usaha.
Pernahkah anda membayangkan mendirikan sebuah usaha, tanpa harus meminjam uang ke perbankan? Bagaimana solusi anda untuk mendapatkannya? Jawabnya adalah lakukan patungan!
Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim