NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Haram Memilih Calon Pemimpin Bermasalah? Mengulas Putusan Munas NU 2012

NU Online·
Haram Memilih Calon Pemimpin Bermasalah? Mengulas Putusan Munas NU 2012
Putusan Munas NU 2012 (Freepik)
Sunnatullah
SunnatullahKolomnis
Bagikan:

Pada 14–17 September 2012, di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, para kiai dan alim ulama yang berhimpun dalam Nahdlatul Ulama menggelar Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes). Forum ini bukan sekadar ajang konsolidasi organisasi, melainkan ruang ijtihad kolektif untuk merespons persoalan kebangsaan yang mendesak. Salah satu isu penting yang dibahas dalam Bahtsul Masail Waqi’iyyah adalah fenomena “calon politik bermasalah”.

Tahun 2012, Indonesia berada dalam lanskap perubahan sosial-politik yang tidak sederhana. Euforia reformasi yang dahulu menjanjikan harapan, perlahan digerus oleh realitas pahit: korupsi yang kian sistemik, praktik nepotisme yang mengakar, serta politik transaksional yang menjelma menjadi kebiasaan. Demokrasi prosedural memang berjalan, tetapi etika publik sering tertinggal di belakang.

Dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, anggota legislatif, hingga presiden, publik disuguhi praktik politik uang, kampanye hitam, manipulasi suara, dan pragmatisme tanpa batas. Kekuasaan diperebutkan bukan sebagai amanah, melainkan sebagai komoditas. Jabatan tidak lagi dimaknai sebagai tanggung jawab, tetapi sebagai peluang akumulasi kepentingan pribadi dan kelompok.

Di tengah situasi tersebut, NU merasa memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara. Sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah yang berakar kuat di masyarakat, NU memandang kemunculan “calon politik bermasalah”, mereka yang memiliki rekam jejak buruk, cenderung koruptif, dan abai terhadap kepentingan rakyat, sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa. Jika dibiarkan, fenomena ini bukan hanya merusak citra politik, tetapi juga menggerogoti sendi-sendi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap negara.

Karena itu, Munas NU 2012 mengangkat persoalan ini sebagai topik strategis. Forum Bahtsul Masail tidak berhenti pada keluhan moral, tetapi merumuskan pertanyaan hukum secara tegas dan sistematis. Pertama: bagaimana hukum seseorang mencalonkan diri untuk jabatan publik apabila ia terbukti gagal menjalankan amanah sebelumnya, sering mengabaikan kepentingan rakyat, menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, atau terlibat dalam praktik korupsi?

Kedua: bagaimana hukum mencalonkan, mendukung, dan memilih calon dengan karakteristik seperti itu?

Dua pertanyaan ini menunjukkan bahwa NU tidak hanya menyoroti subjek (calon), tetapi juga ekosistem politik secara keseluruhan, termasuk partai, tim sukses, dan pemilih. Dalam perspektif fikih siyasah, kekuasaan (al-wilayah) adalah amanah yang mensyaratkan kapasitas (kafa’ah) dan integritas (‘adalah). Tanpa dua hal ini, jabatan berpotensi menjadi sumber mafsadah (kerusakan) yang luas.

Dengan mengangkat isu “calon politik bermasalah”, NU hendak menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dilepaskan dari etika dan norma syariat. Partisipasi politik bukan sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab moral. Mencalonkan diri tanpa kelayakan, atau mendukung figur yang jelas-jelas bermasalah, bukan tindakan netral secara hukum; ia memiliki konsekuensi etik dan keagamaan.

Munas 2012 di Cirebon itu menjadi penanda penting bahwa ulama tidak berdiam diri melihat degradasi moral dalam politik. Ia adalah ikhtiar untuk menjaga agar demokrasi Indonesia tidak kehilangan ruhnya: keadilan, kejujuran, dan keberpihakan pada kemaslahatan umum.

Rumusan Keputusan Munas

Dalam menjawab pertanyaan pertama perihal hukum mencalonkan diri bagi individu yang memiliki rekam jejak buruk, Musyawarah Nasional (Munas) NU tahun 2012 dengan tegas menyatakan bahwa haram bagi seseorang untuk mencalonkan diri menduduki jabatan publik apabila ia terbukti memiliki rekam jejak buruk.

Kriteria “bermasalah” yang dimaksud bukanlah tuduhan samar atau sekadar opini politik, melainkan keadaan yang dapat dibuktikan, di antaranya:

a) Terbukti gagal menjalankan tugas-tugas jabatan sebelumnya;

b) Terbukti sering mengabaikan kepentingan rakyat;

c) Terbukti menjadikan jabatan sebagai alat kepentingan pribadi;

d) Terbukti kerap melakukan korupsi.

Kata “terbukti” menjadi penanda penting. Fikih tidak dibangun di atas prasangka, melainkan pada fakta dan pertimbangan objektif. Namun ketika fakta menunjukkan kegagalan amanah, penyalahgunaan kekuasaan, dan pengkhianatan terhadap kepentingan publik, maka pencalonan diri bukan lagi sekadar hak politik—ia berubah menjadi pelanggaran moral dan agama.

Lebih jauh lagi, Munas juga menegaskan bahwa mencalonkan, mendukung, dan memilih figur dengan karakteristik tersebut hukumnya haram. Artinya, tanggung jawab tidak berhenti pada kandidat. Partai politik, tim sukses, hingga pemilih turut memikul konsekuensi etik dan keagamaan. Politik dipandang sebagai ruang kolektif, sehingga dosa sosial tidak lahir sendirian.

Dasar pertimbangan keharaman ini jelas: figur yang rekam jejaknya buruk telah terbukti tidak memiliki kafa’ah (kapasitas), kehilangan sifat amanah, serta menunjukkan kecenderungan khianat terhadap mandat publik. Dalam perspektif fikih siyasah, jabatan adalah amanah yang mensyaratkan kompetensi dan integritas. Tanpa keduanya, kekuasaan menjadi pintu mafsadah, kerusakan yang dampaknya meluas dan sistemik.

Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) NU tahun 2012 di atas berdasarkan beberapa dalil berikut ini, mulai dari Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad, dan beberapa penjelasan para ulama. Di antaranya adalah sebagai berikut:

وَالَّذِينَ هُمْ لأمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

Artinya, “(Sungguh beruntung pula) orang-orang yang memelihara amanat dan janji mereka.” (QS. Al-Mu’minun: 8).

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكمْ رَاعٍ وَكُلُّكمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya, “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang penguasa yang memimpin manusia adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. 

Seorang perempuan adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anaknya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin atas harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ingatlah! Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim).

مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا فَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ أَحَدًا مُحَابَاةً فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا حَتَّى يُدْخِلَهُ جَهَنَّمَ وَمَنْ أَعْطَى أَحَدًا حِمَى اللَّهِ فَقَدْ انْتَهَكَ فِي حِمَى اللَّهِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ أَوْ قَالَ تَبَرَّأَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Artinya, “Barangsiapa mengurusi suatu urusan kaum muslimin, lalu ia mengangkat seseorang sebagai pemimpin karena kesukaan (nepotisme), maka baginya laknat Allah. Allah tidak akan menerima darinya ibadah wajib maupun sunnah hingga ia dimasukkan ke dalam neraka Jahanam. Dan barangsiapa memberikan kepada seseorang perlindungan Allah, maka ia telah merusak sesuatu dalam perlindungan Allah tanpa hak, maka baginya laknat Allah atau atau Rasulullah bersabda, jaminan Allah Azza wa Jalla berlepas diri darinya.” (HR. Ahmad).

Selain ayat dan hadits di atas, keputusan Munas ini juga merujuk pada beberapa referensi kitab-kitab klasik, di antaranya penjelasan Imam Nawawi, dalam salah satu karyanya ia menjelaskan bahwa seseorang yang tidak layak untuk menjadi hakim, maka haram hukumnya untuk diangkat dan haram pula baginya untuk menerima atau meminta jabatan tersebut. Simak penjelasan berikut ini:

ثُمَّ مَنْ لَا يَصْلُحُ لِلْقَضَاءِ تَحْرُمُ تَوْلِيَتُهُ وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ التَّوَلِّي وَالطَّلَبُ

Artinya, “Kemudian, orang yang tidak layak untuk menjadi hakim, maka haram mengangkatnya menjadi hakim, dan haram baginya menerima dan memintanya.” (Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Damaskus: Maktab al-Islami, 1991 M], jilid XI, halaman 92).

Sebaliknya, jika orang yang tidak layak diharamkan menduduki jabatan kehakiman, maka bagaimana dengan mereka yang memang layak dan memenuhi seluruh persyaratan?

Di sinilah penjelasan para ulama menjadi penting. Dalam karya monumentalnya, Imam Nawawi mengurai persoalan ini dengan sangat sistematis. Menurut beliau, bagi seseorang yang memenuhi syarat menjadi hakim yakni memiliki ilmu, integritas, dan kemampuan menegakkan keadilan terdapat dua keadaan hukum yang berbeda.

Pertama, apabila ia adalah satu-satunya orang yang memenuhi kualifikasi tersebut di suatu wilayah, maka menerima jabatan itu menjadi wajib baginya. Bahkan, dalam kondisi seperti ini, ia dianjurkan untuk menawarkan diri atau memperkenalkan kapasitasnya kepada penguasa jika ia belum dikenal. Sebab jabatan kehakiman bukan sekadar posisi, melainkan kebutuhan publik yang menyangkut hak-hak manusia dan tegaknya keadilan.

Dalam situasi demikian, ia tidak dibenarkan menolak dengan alasan takut tergelincir oleh hawa nafsu atau khawatir berkhianat. Kekhawatiran pribadi tidak dapat mengalahkan kebutuhan kolektif. Justru kewajiban moralnya adalah menerima amanah tersebut dengan penuh kewaspadaan dan kesadaran spiritual. Menolak dalam kondisi tidak adanya alternatif berarti membiarkan kekosongan otoritas hukum, yang berpotensi melahirkan kerusakan lebih besar.

Karena itu, jika ia tetap menolak, ia berdosa dan bahkan dapat dipaksa untuk menerimanya sebagaimana seseorang dapat dipaksa menjalankan kewajiban kifayah ketika tidak ada orang lain yang mampu melaksanakannya. 

Logikanya jelas: menjaga keadilan adalah kebutuhan primer masyarakat. Bila hanya satu orang yang sanggup memikulnya, maka beban itu beralih dari kifayah menjadi ‘ain baginya.

Kedua, apabila terdapat orang lain yang juga layak untuk mengemban jabatan tersebut, maka keadaan orang lain itu perlu dilihat lagi, karena orang lain yang juga layak itu bisa jadi lebih utama (ashlah), setara (mitslu), atau lebih rendah (dunahu) dibanding dirinya.

Jika ada yang lebih layak, para ulama berbeda pendapat apakah orang yang kurang layak boleh diangkat. Pendapat yang lebih kuat menyatakan tetap sah, karena “lebih layak” tidak menjadi syarat mutlak sahnya jabatan. Kemudian apabila ada orang lain yang setara dengannya, maka ia boleh menerima jabatan itu, dan menurut pendapat yang sahih hal itu tidak wajib atasnya, karena bisa jadi orang lain yang melaksanakannya.

Kemudian, jika orang lain yang ada justru lebih rendah kelayakannya dibanding dirinya, maka keadaannya kembali dilihat dari boleh atau tidaknya mengangkat orang yang kurang utama. Apabila pengangkatan orang yang kurang utama tidak dibenarkan, maka jabatan itu menjadi kewajiban baginya untuk diterima, karena tidak ada pilihan lain yang lebih tepat. 

Namun apabila pengangkatan orang yang kurang utama dibolehkan, maka menerima jabatan tersebut sekadar dianjurkan. Dalam hal kewajiban ini sendiri terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Namun dalam kondisi ini, ia juga dianjurkan untuk meminta jabatan, selama ia memiliki keyakinan dan kepercayaan bahwa dirinya mampu menjaga amanah dan tidak akan tergelincir. Sebaliknya, apabila terdapat kekhawatiran akan penyimpangan, maka sikap yang lebih tepat adalah menahan diri dan bersikap hati-hati. 

Simak penjelasan Imam Nawawi berikut ini:

وَإِنْ كَانَ هُنَاكَ مَنْ هُوَ دُونَهُ فَإِنْ لَمْ نُجَوِّزْ تَوْلِيَةَ الْمَفْضُولِ فَقَدْ تَعَيَّنَ عَلَيْهِ، وَإِنْ جَوَّزْنَاهَا اسْتُحِبَّ لَهُ الْقَبُولُ... وَيُسْتَحَبُّ لَهُ الطَّلَبُ إِذَا وَثِقَ بِنَفْسِهِ. وَهَكَذَا حَيْثُ اسْتَحْبَبْنَا الطَّلَبَ وَالتَّوَلِّيَ أَوْ أَبَحْنَاهُمَا، فَذَلِكَ عِنْدَ الْوُثُوقِ وَغَلَبَةِ الظَّنِّ بِقُوَّةِ النَّفْسِ، وَأَمَّا عِنْدَ الْخَوْفِ فَيَحْتَرِزُ

Artinya, “Dan jika ada orang lain yang lebih rendah darinya (dalam kelayakan), maka jika kita tidak membolehkan pengangkatan orang yang kurang utama (mafdhul), maka wajib atasnya (menerima jabatan tersebut). Namun, jika kita membolehkannya, maka disunnahkan baginya untuk menerima….

Dianjurkan baginya untuk meminta jabatan jika ia percaya pada dirinya sendiri. Demikian pula, di mana pun kita menganjurkan meminta dan menerima jabatan, atau membolehkan keduanya, maka itu adalah ketika ada kepercayaan dan keyakinan yang kuat terhadap kekuatan diri sendiri (untuk bertanggung jawab). Adapun ketika ada rasa takut, maka hendaknya ia berhati-hati.” (Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Damaskus: Maktab al-Islami, 1991 M], jilid XI, halaman 92).

Selain penjelasan Imam Nawawi di atas, keputusan Munas NU tahun 2012 ini juga merujuk pada penjelasan Syekh Muhammad bin Salim bin Said Bafadhal, dalam salah satu karyanya ia menjelaskan bahwa termasuk dosa besar adalah menerima jabatan kepemimpinan tertinggi, pemerintahan, atau jabatan lainnya yang memiliki wilayah kekuasaan, seperti mengurus harta anak yatim, wakaf, masjid, peradilan, dan lain sebagainya, apalagi orang tersebut mengetahui bahwa dirinya tidak mampu menjalankan tugas tersebut sesuai dengan syariat. 

Simak penjelasan berikut ini:

وَمِنْهَا التَّوَلِّي لِلْإِمَامَةِ الْعُظْمَى أَوِ الْإِمَارَةِ أَوْ سَائِرِ الْوِلَايَاتِ كَالتَّوَلِّي عَلَى مَالِ يَتِيمٍ أَوْ عَلَى وَقْفٍ أَوْ مَسْجِدٍ أَوْ عَلَى الْقَضَاءِ أَوْ عَلَى نَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ مَا فِيهِ وِلَايَةٌ، وَلَا يَحْرُمُ ذَلِكَ فَضْلًا عَنْ كَوْنِهِ كَبِيرَةً إِلَّا إِذَا صَدَرَ مِنْ شَخْصٍ مَعَ عِلْمِهِ مِنْ نَفْسِهِ بِالْعَجْزِ عَنِ الْقِيَامِ بِتِلْكَ الْوَظِيفَةِ عَلَى مَا هُوَ عَلَيْهِ شَرْعًا كَأَنْ عَلِمَ مِنْ نَفْسِهِ الْخِيَانَةَ فِيهِ أَو عَزَمَ عَلَيْهَا فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ حِينَئِذٍ سُؤَالُ ذَلِكَ وَبَذْلُ الْمَالِ عَلَيْهِ

Artinya, “Dan termasuk di dalamnya adalah menerima jabatan kepemimpinan tertinggi, pemerintahan, atau seluruh jabatan-jabatan lainnya seperti mengurus harta anak yatim, wakaf, masjid, peradilan, atau yang semisalnya dari setiap sesuatu yang di dalamnya terdapat wilayah kekuasaan. Dan hal itu tidak haram, apalagi dianggap dosa besar, kecuali jika dilakukan oleh seseorang yang mengetahui dari dirinya sendiri tidak mampu untuk melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan tuntunan syariat, seperti jika ia mengetahui dari dirinya sendiri akan berkhianat di dalamnya atau berniat untuk berkhianat, maka haram baginya saat itu untuk meminta hal itu (jabatan) dan memberikan harta untuk mendapatkannya.” (Is’adur Rafiq, [Surabaya: Maktabah al-Hidayah, t.t], jilid II, halaman 137).

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa haram hukumnya orang yang memiliki rekam jejak buruk, seperti terbukti gagal dalam melaksanakan tugas jabatan sebelumnya, sering mengabaikan kepentingan rakyat, menjadikan jabatan untuk kepentingan pribadi, atau melakukan korupsi, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik.  Sebab Islam senantiasa menekankan pentingnya amanah, kejujuran, dan keadilan dalam memegang kekuasaan, serta upaya untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat penyalahgunaan wewenang.

Kemudian, Munas NU 2012 juga mengharamkan tindakan mencalonkan, mendukung, atau memilih calon pemimpin yang memiliki rekam jejak buruk sebagaimana disebutkan di atas, karena individu yang memiliki rekam jejak buruk telah terbukti tidak memiliki keahlian, kejujuran, dan kepercayaan yang memadai untuk memegang amanah kepemimpinan. Sehingga tindakan mendukung atau memilih mereka sama saja dengan memberikan kesempatan kepada orang yang tidak layak untuk memegang kekuasaan, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.

Pada pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) NU tahun 2012 ini, hadir Dr. KH. M. A. Sahal Mahfudh, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Adapun yang bertindak sebagai Pimpinan Sidang Munas NU 2012 Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah ini antara lain, KH Saifuddin Amsir; KH Arwani Faishal; KH Dr Yasin Asmuni; KH Romadlon Chothib sebagai Ketua Pimpinan Sidang, dan KH Busyro Musthofa sebagai Ketua Sekretaris. Sedangkan yang bertindak sebagai perumus adalah KH Dr Malik Madani; KH Abdul Aziz Masyhuri; KH Ahmad Ishomuddin; dan KH Imam Bukhori. Hadir pula sebagai anggota, KH Zakki Anwar; KH Ardani Ahmad; KH Abi Jamrah; KH Ahmad Roziqin; KH Ahmad Nur Salim; dan KH Ahmad Muzammil.

Relevansi Putusan Munas 2012 Hari Ini

Keputusan Munas 20112 tentang calon politik bermasalah ini tentu saja sangat penting untuk dibahas pada masanya, karena ia akan memberikan panduan moral dan etika bagi umat dalam berpolitik, sekaligus menjadi kritik konstruktif terhadap praktik politik yang koruptif dan tidak bermoral yang marak terjadi saat itu. Dan tentu saja harapannya dapat memengaruhi kebijakan negara dalam hal seleksi calon pemimpin.

Dan hingga sekarang, keputusan ini tetap relevan, bahkan semakin mendesak untuk diimplementasikan mengingat praktik korupsi dan politik transaksional masih sering terjadi dalam sistem politik Indonesia. Selain itu, keputusan ini juga memberikan jawaban terhadap persoalan kontemporer mengenai krisis kepemimpinan yang berintegritas dan akuntabel, serta mendorong partisipasi politik yang lebih cerdas dan bertanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat.

Maka memasuki semangat 1 Abad NU dalam kalender Masehi, keputusan Munas NU 2012 ini dapat dibaca sebagai bagian dari ikhtiar panjang NU dalam menjaga keseimbangan antara agama dan negara. Tidak hanya hadir sebagai penonton dalam dinamika politik, tetapi NU juga aktif sebagai penjaga yang terus mengingatkan bahwa kekuasaan adalah amanah untuk dijalani dengan sempurna, bukan sekadar kemenangan elektoral. Wallahu a’lam bisshawab.

------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Kolomnis: Sunnatullah

Artikel Terkait