Salah satu adab dalam buang hajat adalah melakukannya dengan cara duduk, baik ketika membuang air kecil ataupun air besar. Buang hajat dengan cara berdiri adalah pekerti yang tidak baik dan tidak dibenarkan oleh syariat. Dalam hal ini Sayyidah โAisyah menjelaskan:
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ููุงููุชู ู
ููู ุญูุฏููุซูููู
ู ุฃูููู ุฑูุณููููู ุงููู ุตููููู ุงููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุจูุงูู ููุงุฆูู
ูุง ููููุง ุชูุตูุฏูููููููู ู
ูุง ููุงูู ููุจููููู ุฅููููุง ุฌูุงููุณูุง
โDiriwayatkan dari โAisyah radliyallahu โanha beliau berkata, โBarangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan dudukโ.โ (HR. An-Nasaโi)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah secara tegas melarang kencing dengan cara berdiri. Larangan tersebut seperti yang tercantum dalam hadits riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah:
ููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ุฃููู ููุจูููู ุงูุฑููุฌููู ููุงุฆูู
ูุง
โRasulullah shallallahu โalaihi wa sallam melarang kencing dengan berdiri,โ (HR Baihaqi).
Lantas apakah larangan dalam hadits di atas mengarah pada hukum haramnya kencing dengan cara berdiri? Atau hanya sebatas dimakruhkan?
Para ulama menghukumi kencing dengan cara berdiri sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur (kendala). Sehingga pelakunya tidak sampai terkena dosa, meski perbuatan itu sebaiknya tetap dihindari. Hukum makruh ini akan hilang tatkala seseorang memiliki uzur, seperti terdapat penyakit atau luka yang menyebabkan dirinya terasa berat (masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan duduk. Perincian hukum demikian, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami:
ูููุฑู ุฃู ูุจูู ูุงุฆู
ุง ู
ู ุบูุฑ ุนุฐุฑ ูู
ุง ุฑูู ุนู ุนู
ุฑ ุฑุถู ุงููู ุนูู ุฃูู ูุงู : ู
ุง ุจูุช ูุงุฆู
ุง ู
ูุฐ ุฃุณูู
ุช ุ ููุง ููุฑู ุฐูู ููุนุฐุฑ ูู
ุง ุฑูู {ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุฃุชู ุณุจุงุทุฉ ููู
ูุจุงู ูุงุฆู
ุง ูุนุฐุฑ} ู
โMakruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur, hal ini berdasarkan perkataan Sahabat Umar radliyallahu โanhu: โAku tidak pernah kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islamโ. Namun kencing dengan berdiri tidak dimakruhkan tatkala terdapat uzur, berdasarkan hadits โNabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok kaum, lalu kencing dengan berdiri karena adanya uzur,โ (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 2, hal. 158).
Hadits yang menjadi pijakan tidak makruhnya kencing dengan cara berdiri dalam referensi di atas, seolah-olah kontradiktif dengan hadits โAisyah yang disebutkan di awal, yang tidak membenarkan bahwa Rasulullah pernah kencing dengan berdiri.ย
Dalam menyikapi hal ini, tidak ada penjelasan yang lebih tegas dari apa yang disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam karya monumentalnya, Fath al-Bari:
ูุงูุตูุงุจ ุฃูู ุบูุฑ ู
ูุณูุฎ ูุงูุฌูุงุจ ุนู ุญุฏูุซ ุนุงุฆุดุฉ ุฃูู ู
ุณุชูุฏ ุฅูู ุนูู
ูุง ููุญู
ู ุนูู ู
ุง ููุน ู
ูู ูู ุงูุจููุช ูุฃู
ุง ูู ุบูุฑ ุงูุจููุช ููู
ุชุทูุน ูู ุนููู
โHal yang benar bahwa kedua hadits yang kontradiktif di atas tidaklah di-naskh (tidak diberlakukan salah satunya). Dalam menjawab hadits โAisyah, bahwa beliau melandaskan perkataannya berdasarkan pengetahuan beliau semata (tentang cara kencing Rasulullah SAW). Maka hadits โAisyah diarahkan atas apa yang terjadi di rumah, adapun di selain rumah, Sayyidah โAisyah tidak mengetahui secara pasti,โ (Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Bari, juz 1, hal. 330).
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum kencing dengan cara berdiri adalah perbuatan yang dimakruhkan, selama hal tersebut tidak dilakukan karena terdapat uzur yang menyebabkan seseorang merasa kesulitan (masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan cara berdiri.ย
Berdasarkan kesimpulan ini, maka sebaiknya sebisa mungkin bagi kita untuk menghindari kencing dengan cara berdiri selain karena uzur, meskipun realitas saat ini banyak sekali ditemukan tempat kencing yang menuntut seseorang melakukan kencing dengan cara berdiri. Tersedianya urinoir di berbagai tempat fasilitas umum dan sudah menjadi mode bagi toilet-toilet kekinian adalah di antara contohnya. Jika masih memungkinkan mencari toilet lain untuk kencing dengan cara duduk itu lebih baik. Bila tidak memungkinkan maka kondisi tersebut masuk kategori uzur. Betapapun, kita dianjurkan untuk senantiasa menetapi syariat yang terbaik dan tetap selektif termasuk dalam menyikapi berbagai tren masa kini. Wallahu aโlam.ย
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Penulis adalah pengajar di Pon. Pes. Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember