Syariah

Hukum Membakar Semut

Sen, 31 Agustus 2020 | 16:02 WIB

Hukum Membakar Semut

Pembunuhan makhluk hidup, semut salah satunya, terlebih dengan cara membakarnya merupakan tindakan tercela dalam Islam

Islam melarang manusia untuk membakar makhluk hidup lainnya termasuk semut. Allah pernah menegur seorang nabi di zaman Bani Israil yang membakar semut karena seekor semut menggigitnya sebagaimana cerita Rasulullah SAW pada riwayat Bukhari berikut ini:


وأبي سلمة أن أبا هريرة رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول قرصت نملة نبيا من الأنبياء فأمر بقرية النمل فأحرقت فأوحى الله إليه أن قرصتك نملة أحرقت أمة من الأمم تسبح


Artinya, “Dari Abu Salamah, Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bercerita bahwa suatu ketika seekor semut mengigit seorang nabi. Ia kemudian memerintahkan untuk mendatangi pemukiman semut, lalu pemukiman itu dibakar. Allah menegurnya, ‘Seekor semut menggigitmu, tapi kamu membakar satu umat (sekelompok semut) yang kerjanya bertasbih?’” (HR Bukhari).


Adapun berikut ini adalah jenis hewan, salah satunya adalah semut, yang tidak boleh dibunuh. Larangan ini disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat Ibnu Majah berikut ini: 


نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ


Artinya, “Rasulullah SAW melarang membunuh burung shurad, kodok, semut dan burung hud-hud,” (HR Ibnu Majah).


Pada prinsipnya, pembunuhan makhluk hidup terlebih dengan cara membakarnya merupakan tindakan tercela dalam Islam. Pembunuhan makhluk hidup dengan cara pembakaran merupakan tindakan yang sangat menyakitkan.


Imam An-Nawawi ketika ditanya perihal pembakaran semut mengeluarkan fatwa perihal pembunuhan dan pembakaran semut sebagaimana disampaikan dalam kumpulan fatwanya berikut ini:


أجاب رضي الله عنه لا يحل قتله ولا إحراقه


Artinya, “(Ketika ditanya perihal membunuh atau membakar semut?) Imam An-Nawawi menjawab: membunuh atau membakar semut tidak dihalalkan,” (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 73).


Pembakaran semut setidaknya mengandung dua kesalahan sekaligus. Pertama, semut adalah hewan yang disebut dalam hadits riwayat Bukhari sebagai makhluk yang bertasbih. Kedua, pembakaran adalah cara pembunuhan yang keji. Wallallahu a’lam.


Penulis: Alhafiz Kurniawan

Editor: Abdullah Alawi