NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Hukum Membayar Fidyah dengan Cara Dicicil, Bolehkah?

NU Online·
Hukum Membayar Fidyah dengan Cara Dicicil, Bolehkah?
Hukum Membayar Fidyah dengan Cara Dicicil (Freepik)
Sunnatullah
SunnatullahKolomnis
Bagikan:

Fidyah merupakan Fidyah (tebusan) adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban puasa atau melakukan larangan tertentu. Seperti karena hamil, menyusui, orang tua renta yang tidak mampu berpuasa, dan orang yang menunda qadha puasa Ramadhan tanpa uzur hingga memasuki Ramadhan berikutnya.

Secara harfiah, fidyah berarti tebusan yang diserahkan untuk membebaskan diri dari suatu tuntutan. Ketentuan ini menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa atau haji karena beberapa alasan yang telah disebutkan, sehingga kewajiban mereka tidak sepenuhnya gugur, melainkan diganti dengan amalan yang lain.

Namun dalam realitasnya, tidak semua orang mampu menunaikan fidyah secara langsung atau sekaligus. Keterbatasan ekonomi atau kebutuhan mendesak lainnya seringkali menjadi penghalang dari kewajiban ini. Akibatnya, fidyah yang semestinya segera ditunaikan justru tertunda, bahkan terkadang menumpuk. Melihat realitas tersebut, bagaimana hukumnya jika fidyah dibayarkan dengan cara dicicil? Mari kita bahas.

Kewajiban Membayar Fidyah

Perlu diketahui bahwa kewajiban membayar fidyah memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Al-Qur’an menegaskan bahwa orang-orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan untuk menggantinya di hari lain, maka diwajibkan baginya untuk membayar fidyah berupa memberi makan kepada orang miskin sebagai bentuk pengganti. Allah berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya, “Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Merujuk penjelasan Imam Syamsuddin al-Qurthubi (wafat 671 H), ayat ini menjadi dasar diwajibkannya fidyah bagi orang-orang yang tidak berpuasa karena beberapa alasan yang dibenarkan dalam Islam, misalnya tidak berpuasa karena tidak mampu karena usia tua dan tidak ada harapan untuk dapat mengganti puasanya baik laki-laki maupun perempuan, wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan keselamatan janin dan bayinya.

Maka, fidyah menjadi pengganti atas kewajiban puasa yang tidak dapat mereka tunaikan, dengan cara memberi makan kepada orang miskin sebanyak jumlah hari di mana mereka tidak berpuasa. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh: Dar Alamil Kutub, 2003 M], jilid II, halaman 288).

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa fidyah tidak hanya tentang tebusan atas kewajiban puasa yang tidak ditunaikan karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, tetapi juga menjadi solusi bagi mereka yang keterbatasan dalam menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadhan.

Namun demikian, dalam praktiknya tidak semua orang yang berkewajiban membayar fidyah berada dalam kondisi ekonomi yang lapang. Ada yang harus memprioritaskan kebutuhan pokok keluarga, biaya pengobatan, atau tanggungan lain yang lebih mendesak, sehingga tidak memiliki kelebihan harta untuk menunaikan fidyah sekaligus.

Karena itu, sebagian memilih untuk membayarnya secara bertahap atau mencicil sesuai kemampuan yang ada. Lantas, bagaimana hukum membayar fidyah dengan cara dicicil seperti ini? Mari kita bahas.

Membayar Fidyah dengan Dicicil: Apakah Diperbolehkan?

Di tengah kesibukan dan beragam kondisi ekonomi, tidak sedikit yang bertanya: bolehkah fidyah dibayar dengan cara dicicil? Apakah harus dikeluarkan setiap hari selama Ramadhan, atau boleh ditunda lalu dibayarkan sekaligus?

Pertanyaan ini pernah diajukan kepada ulama besar mazhab Syafi‘i, Syihabuddin ar-Ramli. Beliau ditanya tentang tata cara pembayaran fidyah: apakah wajib dibayarkan setiap hari sesuai hari yang ditinggalkan, atau boleh dikumpulkan lalu dibayarkan sekaligus,baik di awal, pertengahan, maupun setelah Ramadhan berakhir?

Dalam penjelasannya, ar-Ramli menerangkan bahwa orang yang memiliki kewajiban fidyah diberi kelonggaran dalam menunaikannya. Ia boleh:

1. Membayar setiap hari selama Ramadhan,

2. Mengumpulkannya dan membayar di pertengahan atau akhir Ramadhan,

3. Atau menunaikannya setelah Ramadhan selesai.

Artinya, tidak ada ketentuan waktu yang mengikat secara spesifik yang mewajibkan fidyah dibayar pada hari tertentu. Kewajiban yang ada adalah menunaikannya, bukan membatasinya pada satu waktu yang sempit.

Dari sini dapat dipahami bahwa membayar fidyah dengan cara dicicil termasuk dalam bentuk kemudahan yang dibenarkan. Selama fidyah tersebut benar-benar ditunaikan dan sampai kepada yang berhak, cara pembayarannya, apakah harian, dicicil, atau sekaligus, tidak menjadi masalah.

Kemudahan ini menunjukkan keluasan syariat Islam yang mempertimbangkan kemampuan dan kondisi hamba-Nya. Yang terpenting adalah tanggung jawab tersebut tidak diabaikan dan segera ditunaikan sesuai kemampuan.

Menurut Imam Ramli, yang tidak boleh adalah mendahulukan pembayaran fidyah sebelum adanya kewajiban membayarnya. Artinya, seseorang tidak diperkenankan membayar fidyah untuk hari-hari yang belum ia tinggalkan puasanya, karena kewajiban tersebut belum sah untuk ditunaikan sebelum sebabnya benar-benar ada. 

Simak penjelasan berikut ini:

يَتَخَيَّرُ فِي إِخْرَاجِهَا بَيْنَ تَأْخِيْرِهَا وَبَيْنَ إِخْرَاجِ فِدْيَةِ كُلِّ يَوْمٍ فِيْهِ أَوْ بَعْدَ فِرَاغِهِ. وَلاَ يَجُوْزُ تَعْجِيْلُ شَيْءٍ مِنْهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَقْدِيْمِهَا عَلىَ وُجُوْبِهَا

Artinya, “Seseorang diberi pilihan dalam mengeluarkan fidyah, antara menundanya atau mengeluarkan fidyah setiap hari pada hari itu, atau setelah selesai Ramadhan. Dan tidak boleh menyegerakan sedikit pun darinya, karena di dalamnya terdapat mendahulukan fidyah sebelum kewajibannya ada.” (Fatawa ar-Ramli, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t], jilid II, halaman 74).

Lebih jauh, Syekh Zakaria al-Anshari (wafat 926 H) dalam al-Ghararul Bahiyyah fi Syarhil Bahjah al-Wardiyyah, mengutip pendapat Imam az-Zarkasyi yang mengatakan bahwa pembayaran fidyah itu boleh ditunda-tunda karena tidak adanya unsur kelalaian di dalamnya. Artinya, selama seseorang memiliki niat baik untuk membayar fidyah dan tidak lalai dengannya, maka hal itu diperbolehkan. Dalam kitabnya ia berkata:

فَرْعٌ: بَحَثَ الزَّرْكَشِيُّ أَنَّ الْفِدْيَةَ عَلَى التَّرَاخِي لِعَدَمِ التَّعَدِّي

Artinya, “Cabang masalah: Imam az-Zarkasyi membahas bahwa fidyah itu boleh ditunda-tunda karena tidak adanya unsur kelalaian.” (al-Ghararul Bahiyyah fi Syarhil Bahjah al-Wardiyyah, [Mesir: Mathba’ah al-Maimaniyyah, t.t], jilid VII, halaman 151).

Bahkan menurut Syekh Said bin Muhammad al-Hadrami, apabila penundaan pembayaran fidyah hingga melewati satu tahun pertama, maka tidak ada kewajiban tambahan apa pun akibat penundaan tersebut. Hal ini karena kewajiban fidyah memang bersifat ‘ala at-tarakhi (boleh ditunda), sehingga keterlambatan dalam menunaikannya tidak melahirkan denda atau kewajiban fidyah baru. Simak penjelasannya berikut ini:

وَلَوْ أَخَّرَ نَحْوُ الْهَرمِ الْفِدْيَةَ عَنِ السَّنَةِ الْأُولَى لَمْ يَجِبْ شَيْءٌ لِلتَّأْخِيرِ، لِأَنَّ وُجُوبَهَا عَلَى التَّرَاخِي

Artinya, “Seandainya orang yang sudah tua renta menunda pembayaran fidyah dari tahun pertama, maka tidak ada kewajiban apa pun karena penundaan tersebut, karena kewajiban membayar fidyah itu bersifat boleh ditunda (tidak harus segera).” (Syarhul Muqaddimah al-Hadramiyyah, [Jeddah: Darul Minhaj, 2004 M], halaman 578).

Dari berbagai penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa kewajiban membayar fidyah memiliki landasan yang kokoh dalam syariat Islam. Namun dalam pelaksanaannya, fidyah tidak harus ditunaikan tepat pada hari ketika kewajiban itu muncul. Ia boleh ditunda dan bahkan boleh dikumpulkan untuk kemudian dibayarkan setelah Ramadhan berakhir, selama sebab kewajibannya telah ada dan tidak didahulukan sebelum waktunya.

Sebagaimana dijelaskan oleh ulama mazhab Syafi‘i, di antaranya Syihabuddin ar-Ramli, kewajiban fidyah bersifat ‘ala at-tarakhi, yakni boleh ditunda dan tidak harus segera ditunaikan saat itu juga. Dari sini dapat dipahami bahwa membayar fidyah dengan cara dicicil atau bertahap hukumnya diperbolehkan. Terlebih lagi bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi atau sedang menghadapi kebutuhan mendesak, kelonggaran ini menjadi bentuk rahmat dan kemudahan dalam syariat.

Meski demikian, kebolehan menunda atau mencicil bukan berarti membuka ruang untuk lalai. Fidyah tetaplah kewajiban yang harus ditunaikan. Penundaannya hanya pada waktu pelaksanaan, bukan pada pengakuan terhadap kewajibannya. Karena itu, hendaknya seseorang tetap menjaga komitmen dan memastikan fidyah tersebut benar-benar dibayarkan hingga tuntas.

Dengan demikian, mencicil fidyah adalah sah dan dibenarkan, selama tidak disertai sikap meremehkan atau mengabaikan kewajiban. Wallahu a‘lam bisshawab

------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Kolomnis: Sunnatullah

Artikel Terkait