NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Hukum Perjanjian Pra-Nikah untuk Menunda Hubungan Intim hingga Usai Walimah

NU Online·
Hukum Perjanjian Pra-Nikah untuk Menunda Hubungan Intim hingga Usai Walimah
Ilustrasi pernikahan. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, Ustadz/Ustadzah. Kasusnya seperti ini, sebelum menikah saya dan istri sepakat untuk tidak jimak sampai acara walimah. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, rasa ingin berjimak semakin bertambah. Mungkin gara-gara sering ketemu dan bermesraan. 

Jadi, apa yang harus saya lakukan jika berada di puncak rasa ingin tersebut. Sedangkan istri saya untuk saat ini belum begitu setuju untuk berhubungan, apakah ada solusi yang memperbolehkan untuk menurunkan atau menyalurkan syahwat itu, seperti istimta’ dalam kondisi tertentu? (Hamba Allah) 

Jawaban:

Waalaikumsalam wr wb. Pembaca NU Online dan penanya yang dirahmati Allah SWT, semoga kita semua dalam lindungan-Nya. Dalam konsep fiqih nikah, pasangan yang sudah melakukan akad nikah sudah halal berhubungan atau berjimak. Inilah prinsip awal yang perlu diketahui. Namun, apabila bersepakat untuk menunda, tidak ada masalah. Sebab, Nabi juga pernah melakukannya. 

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجَهَا وَهىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ

Artinya, “Bahwa Nabi SAW menikah dengan Sayyidah Aisyah ra ketika Sayyidah Aisyah berusia 7 tahun. dan Sayyidah Aisyah kumpul dengan Nabi SAW ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi SAW wafat ketika Sayyidah Aisyah berusia 18 tahun." (HR. Muslim).

Hadits inilah yang dijadikan dalil bahwa menunda berhubungan badan sah-sah saja dilakukan oleh pasangan suami istri jika memang dilakukan dengan kesepakatan bersama. 

Namun demikian, perlu diketahui bahwa dalam kajian fiqih nikah klasik, terdapat beberapa hal yang perlu dihindari saat pranikah. Di antaranya adalah pihak calon istri atau pihak calon suami tidak diperbolehkan memberi beberapa syarat yang dapat mencegah tercapainya tujuan utama pernikahan. Mari perhatikan penjelasan berikut:

وَأَمَّا الْقِسْمُ الثَّالِثُ : وَهُوَ مَا يَخْتَلِفُ حُكْمُهُ بِاخْتِلَافِ مُشْتَرِطِهِ، فَهُوَ مَا مَنَعَ مَقْصُودَ الْعَقْدِ فِي إِحْدَى الْجِهَتَيْنِ دُونَ الْأُخْرَى، فَمِثْلُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا عَلَى أَنْ لَا يَطَأَهَا فَإِنْ كَانَ الشَّرْطُ مِنْ جِهَتِهَا، فَتَزَوَّجَتْهُ عَلَى أَنْ لَا يَطَأَهَا فَالنِّكَاحُ بَاطِلٌ، لِأَنَّهَا قَدْ مَنَعَتْهُ مَا اسْتَحَقَّهُ عَلَيْهَا، مِنْ مَقْصُودِ الْعَقْدِ. وَإِنْ كَانَ الشَّرْطُ مِنْ جِهَتِهِ، فَتَزَوَّجَهَا عَلَى أَنْ لَا يَطَأَهَا فَالنِّكَاحُ عَلَى مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ صَحِيحٌ، لِأَنَّ لَهُ الِامْتِنَاعَ عن وَطْئِهَا بِغَيْرِ شَرْطٍ، فَلَمْ يَكُنْ فِي الشَّرْطِ مَنْعٌ مِنْ مُوجَبِ الْعَقْدِ.

Artinya, "Bagian (syarat) ketiga adalah syarat yang hukumnya sesuai dengan pemberi syarat. Yaitu syarat yang dapat mencegah tujuan utama akad pernikahan di lihat dari satu sisi, tapi tidak dilihat dari sisi lain. Misalnya, ada pasangan calon suami-istri membuat persyaratan melaksanakan pernikahan tanpa melakukan hubungan badan.”

"Maka, jika syarat tersebut datang dari pihak istri, pernikahan yang dilakukan batal atau tidak sah. Musabab, calon istri telah mencegah calon suaminya untuk melakukan hal yang sebenarnya berhak dia lakukan dan hal tersebut merupakan tujuan utama dari akad pernikahan.”

"Jika syarat tersebut datang dari pihak calon suami, versi Mazhab Syafi'i sah dilakukan. Sebab, tidak berpengaruh pada tujuan utama pernikahan." (Imam Mawardi, al-Hawil Kabir, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1999 H], jilid IX, hal. 507).

Dengan demikian, jika berkomitmen menjaga kesepakatan hingga walimah nikah, pihak istri sebaiknya menjelaskan alasannya menunda berjimak, misalnya karena belum siap sebab khawatir hamil ketika walimah nikah sehingga mengganggu kesehatan, khawatir dikira hamil di luar nikah sebab masyarakat sebagian belum tahu karena belum walimah, misalnya, atau punya alasan lain yang secara syariat diperbolehkan. 

Kenapa perlu menjelaskan alasannya? Hal ini dalam rangka kehatian-hatian supaya tidak ada unsur memberi syarat yang dapat berpengaruh pada keabsahan nikah, sebagaimana dijelaskan di atas.

Solusi yang Bisa Dilakukan Jika Berkomitmen untuk Menjaga Kesepakatan

Setelah komitmen disepakati, dalam menjalankannya pasti ada saja godaannya, seperti penjelasan penanya contohnya. Untuk mengatasi godaan tersebut, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan untuk menurunkan syahwat atau bahkan menyalurkannya. Dan hal ini memang dianjurkan dan diperbolehkan oleh syari'at. Opsi tersebut di antaranya:

Pertama, berpuasa. Kalau syahwat sedang memuncak, puasa adalah solusi untuk meredamnya. Nabi Muhammad SAW bersabda: 

مَنِ اسْتَطاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فإنَّهُ أغَضُّ لِلْبَصَرِ وأحْصَنُ لِلْفَرْجِ ومَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بالصَّوْمِ فإنَّهُ لَهُ وِجاءٌ.

Artinya, “Siapa saja yang mampu berkeluarga, hendaknya menikah. Hal tersebut dapat menundukkan penglihatan dan menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, sebaiknya berpuasa, karena puasa dapat mengendalikannya.” (HR. Imam Bukhari). 

Hadits secara garis besar berbicara tentang anjuran menikah bagi mereka yang sudah mampu berkeluarga. Bagi yang belum mampu, bisa diatasi dengan berpuasa. Lantas, apa kaitan berpuasa dengan mengatasi syahwat? 

Ada penjelasan menarik Imam Qurtubi yang kemudian dikutip oleh Syekh Badaruddin al-Aini dalam Umdatul Qari' Syarhu Shahihil Bukhari tentang kenapa puasa bisa menurunkan syahwat. Berikut penjelasannya:

وَقَالَ الْقُرْطُبِيّ……وَفِيه: أَن الصَّوْم قَاطع لشَهْوَة النِّكَاح. وَاعْترض بِأَن الصَّوْم يزِيد فِي تهييج الْحَرَارَة وَذَلِكَ مِمَّا يثير الشَّهْوَة. وَأجِيب: بِأَن ذَلِك إِنَّمَا يَقع فِي مبدأ الْأَمر، فَإِذا تَمَادى عَلَيْهِ واعتاده سكن ذَلِك، وشهوة النِّكَاح تَابِعَة لشَهْوَة الْأكل، فَإِنَّهُ يقوى بقوتها ويضعف بضعفها

Artinya: “Imam Qurtubi berkata: … Dalam hadits di atas dikatakan bahwa puasa bisa memutus syahwat nikah. Teori ini dikritik oleh teori yang menyatakan bahwa puasa malah menambah panas badan dan hal ini membuat syahwat bergejolak.

“Jawaban dari kritik ini adalah bahwa teori tersebut memang sedemikian, tapi hal tersebut hanya di awal-awal puasa saja. Ketika terus-menerua dilakukan dan menjadi kebiasaan, gejolak panas itu akan reda. (Perlu diketahui) bahwa syahwat nikah merupakan dampak dari syahwat makan. Kekuatan dan kelemahan syahwat nikah tergantung pada syahwat makan.” (Syekh Badaruddin al-Aini, Umdatul Qari' Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut: Daru Ihya'it Turats, t.t], jilid X, hal. 278—279).

Kedua, istimta’ seperti yang disinggung penanya. Untuk persoalan istimta’, sangat boleh dilakukan, baik istri sedang tidak haid atau sedang haid. Hanya saja, jika sedang haid boleh dilakukan tapi ada batasnya. Hanya boleh dilakukan di bagian badan di atas pusar dan di bawah lutut istri. Artinya, tidak boleh dilakukan di bagian badan antara pusar dan lutut jika istri sedang haid. 

Sedangkan untuk istri, badan suami tidak ada batasnya, boleh ber-istimta’ di semua bagian badan suami. Mari perhatikan uraian berikut:

ويجوز تمتع الزوجة بما بين سرته وركبته وإن كانت هي المستمتعة عند (م ر)

Artinya, “Boleh bagi istri ber-istimta’ di antara pusar dan lutut suaminya, walaupun sang istri yang menjadi pemain versi Imam Ramli. ” (Syekh Sa'id bin Muhammad, Busyral Karim, [Jeddah: Darul Minhaj, 2004], hal. 164). 

Namun demikian, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa antara suami dan istri hukum sama; haram. Pendapat tersebut salah satu dikemukakan oleh Imam al-Isnawi. 

وبحث الإسنوي أن تمتعها بما بين سرته وركبته كعكسه فيحرم

Artinya: “Imam Isnawi membahas bahwa ber-istimta’-nya istri di antara pusar dan lutut suaminya seperti hukum istri, yakni haram.” (Imam Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhajul Qawim, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2000], hal. 65) 

Perbedaan dua pendapat ini tentu dalam konteks saat istri haid. Jika tidak, istimta’ bisa menjadi opsi saat dibutuhkan. 

Selain ismtita’, boleh mengeluarkan mani (istimna’) dengan tangan istrinya bagi pihak suami. Bisa dikatakan, opsi ini khusus untuk suami. Syekh Sulaiman al-Bujairimi menyebutkan sebagaimana berikut:

وَيَجُوزُ أَنْ يَسْتَمْنِيَ بِيَدِ زَوْجَتِهِ وَجَارِيَتِهِ كَمَا يَسْتَمْتِعُ بِسَائِرِ جَسَدِهَا ذَكَرَهُ الْمُتَوَلِّي

Artinya: "Seorang laki-laki diperbolehkan mengeluarkan mani (istimna’) dengan tangan istrinya dan budak perempuannya seperti diperbolehkannya dia bersenang-senang (istimta’) dengan seluruh badan istrinya, sebagaimana penjelasan Imam al-Mutawalli." (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiatul Bujairimi, [Beirut: Darul Fiqr, 1995], jilid I, hal. 363).

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa dilihat dari sisi fiqih nikah, kesepakatan yang dibuat oleh pasangan suami-istri untuk menunda berhubungan badan sah-sah saja dilakukan. Dan sebaiknya, istri menjelaskan alasan menundanya, seperti yang telah jelaskan di muka. Akan tetapi, istri tidak diperbolehkan membuat persyaratan pranikah untuk tidak berhubungan badan sama sekali.

Jika memang kesepakatan yang dibuat berdampak pada keharmonisan rumah tangga pada kemudian hari, sebaiknya dihentikan. Namun, jika aman-aman saja dan berkomitmen menjaga sampai walimah nikah, jalan terbaik untuk menyalurkan syahwat dengan cara yang sudah dijelaskan. Semoga jawabannya bermanfaat. Wallahu a'lam! 

Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.

Artikel Terkait

Hukum Perjanjian Pra-Nikah untuk Menunda Hubungan Intim hingga Usai Walimah | NU Online