NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban

NU Online·
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
Ilustrasi takjil. Sumber: Canva/NU Online.
Sunnatullah
SunnatullahKolomnis
Bagikan:

Pada malam pertengahan bulan Syaban (nisfu Syaban), ditulis semua anak yang dilahirkan dari keturunan Nabi Adam pada tahun ini. Pada malam itu juga ditulis semua orang yang celaka dari keturunan Nabi Adam pada tahun ini. Dan pada malam itu diangkat semua amal perbuatan mereka, serta pada malam itu juga diturunkan rezeki mereka.” (HR. Al-Baihaqi).

Hadits ini hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak keistimewaan yang Allah letakkan di bulan Syaban, khususnya pada malam nisfu Syaban. Anak yang akan dilahirkan, orang-orang yang akan menghadapi kematian, orang-orang yang akan celaka, rezeki yang akan diterima, hingga diangkatnya amal perbuatan, semua terjadi pada malam yang mulia tersebut.

Jika malam nisfu Syaban dinilai sebagai malam yang penuh kemuliaan, maka siang harinya pun tentu memiliki nilai yang tak kalah istimewa. Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi umat Islam untuk tidak menyia-nyiakan momen tersebut dan membiarkannya berlalu begitu saja tanpa ada peningkatan kualitas ibadah dan amal kebaikan yang dilakukan.

Adapun ibadah yang bisa dilakukan pada nisfu Syaban adalah dengan menghidupi malam tersebut dengan memperbanyak ibadah seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, berzikir, memperbanyak shalawat kepada Rasulullah, dan memperbanyak doa. Sementara di siang harinya dengan melaksanakan puasa sunnah.

Hal ini sebagaimana salah satu riwayat yang dicatat oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, yang berasal dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا. فَإِنَّ اللهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا، فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مِنْ مُسْتَرْزِقٍ فَأَرْزُقَهُ أَلَا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْر

Artinya, “Jika tiba malam nishfu Syaban, maka hidupkanlah malamnya dengan ibadah dan berpuasalah di siang harinya. Karena sesungguhnya Allah turun pada malam itu, sejak matahari terbenam ke langit dunia. Lalu Dia berfirman, ‘Adakah orang yang memohon ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang memohon rezeki kepada-Ku, maka Aku akan memberinya rezeki. Adakah orang yang sedang diuji? Maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah begini, adakah begini?’ Hingga terbit fajar,” (HR. Ibnu Majah).

Selain riwayat di atas, Rasulullah sendiri merupakan sosok yang sering berpuasa di bulan Syaban, bahkan lebih banyak dari bulan-bulan yang selain bulan Ramadhan. Sayyidah Aisyah menjadi saksi perihal bagaimana Rasulullah sering berpuasa hampir sepanjang bulan Syaban, hingga seakan-akan bulan tersebut dipenuhi dengan ibadah puasa. Simak riwayat berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ مَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ مَا يَصُومُ وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ

Artinya, “Dari Aisyah, ia berkata: ‘Rasulullah sering berpuasa hingga kami berkata, beliau tidak pernah tidak berpuasa. Dan beliau sering tidak berpuasa hingga kami berkata, beliau tidak pernah berpuasa. Dan aku tidak pernah melihatnya berpuasa lebih banyak dalam satu bulan daripada yang beliau lakukan di bulan Syaban,” (HR. Bukhari & Muslim).

Oleh karena itu, meneladani Rasulullah dengan memperbanyak melakukan puasa di bulan Syaban, termasuk pada siang hari nishfu Syaban, merupakan sebuah keharusan bagi umat Islam sebagai umatnya. Dengan meneladaninya, setiap orang tidak hanya melakukan ibadah, tetapi juga berhasil memanfaatkan bulan Syaban sebagai ladang pahala bagi dirinya.

Namun demikian, bagaimana dengan hadits yang melarang untuk berpuasa sunnah ketika sudah memasuki pertengahan bulan Syaban? Salah satunya adalah sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Daud dan al-Baihaqi, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا

Artinya, “Apabila telah memasuki pertengahan bulan Syaban, maka janganlah berpuasa,” (HR. Abu Daud).

Merujuk penjelasan Syekh Abul Ala al-Mubarakfuri dengan mengutip pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, bahwa hadits-hadits yang melarang melakukan puasa sunnah ketika sudah sampai pada pertengahan bulan Syaban dimulai pada tanggal 16 Syaban, yaitu satu hari setelah nisfu Syaban, bukan pada hari nisfu Syaban itu sendiri. Simak penjelasan berikut ini:

وَقَدْ قَطَعَ كَثِيرٌ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ بِأَنَّ ابْتِدَاءَ الْمَنْعِ مِنْ أَوَّلِ السَّادِسَ عَشَرَ مِنْ شَعْبَانَ

Artinya, “Sungguh, mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyah memastikan bahwa permulaan larangan (Berpuasa sunnah) adalah mulai dari awal tanggal enam belas bulan Syaban,” (Tuhfatul Ahwadi bi Syarhil Jami’ at-Tirmidzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t], jilid III, halaman 296).

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa malam nisfu Syaban merupakan malam yang penuh dengan keutamaan dan keberkahan. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menghidupkan malam tersebut dengan berbagai ibadah dan amalan saleh di malam harinya, serta Berpuasa di siang harinya, sebagai bentuk meneladani Rasulullah yang sering berpuasa di bulan Syaban. Wallahu a’lam bisshawab.

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Kolomnis: Sunnatullah

Artikel Terkait