Syariah

Hukum Uang yang Diterima Pengemis dari Pemberinya yang Terpaksa

Kam, 12 September 2019 | 08:00 WIB

Hukum Uang yang Diterima Pengemis dari Pemberinya yang Terpaksa

Eksploitasi rasa malu atau ketakutan calon pemberi adalah hal yang terlarang.

Di sebagian daerah di Indonesia masih banyak ditemukan para peminta-minta dengan berbagai jenis dan modus. Mulai dari yang menampilkan diri sebagai pengemis dengan wajah lusuh, pakaian compang-camping, atau kondisi selaku penyandang disabilitas (baik benar ataupun pura-pura). Bentuknya pun bisa lain-lain, semisal “penyedia jasa” pembersih kaca mobil di traffic light, pengamen, hingga terang-terangan menampakkan diri sebagai pengemis.
 
Lokasinya pun beragam: mulai dari lampu merah, tempat wisata, tempat ziarah, rumah-rumah, dan lain sebagainya. Penampilan dan aksi yang berbagai macam tersebut tak jarang berpengaruh pada datangnya simpati orang lain, yang selanjutnya berkenan mengulurkan tangannya untuk para peminta-minta itu.
 
Bagaimana bila si pengemis melakukan kepura-puraan saat melancarkan aksi, misalnya dengan menyamar sebagai penyandang disabilitas? Jika si pemberi menyedekahkan hartanya lantaran iba atas “kondisi disiabilitas” pengemisi, maka hukum menerima uang yang diberikan adalah haram. Demikian juga bagi yang pura-pura meminta sumbangan untuk masjid, pesantren, maupun madrasah tapi tidak sesuai peruntukannya: haram. 
 
Baca juga:
 
Bagaimana jika seseorang memberi donasi bukan atas motif tulus ikhlas, tapi karena malu? Misalnya, dalam sebuah forum publik, seorang pejabat diminta mendadak untuk mendonasikan sejumlah hartanya yang menjadikan pejabat ini malu bila sampai tidak memberi. Atau misalnya ada orang yang sedang makan di warung, kemudian ada pengamen mendatanginya; karena malu dengan pelanggan warung di sampingnya, kemudian pengamen diberi uang. Pemberian uang yang karena motif ‘malu’ seperti di atas menjadikan posisi pemberi seolah pada posisi terpaksa. 

Hukum menerima pemberian dengan motif demikian disamakan dengan hukum ghashab. Konsekuensinya, selain dinilai sebagai pelanggaran, semua transaksi yang timbul berikutnya dengan menggunakan harta tersebut tidak sah dan tidak halal sampai peminta tersebut mengembalikan uang atau harta yang ia minta.
 
وَآخِذُ مَالِ غَيْرِهِ بِالْحَيَاءِ لَهُ حُكْمُ الْغَاصِبِ
 
Artinya: “Dan orang yang mengambil harta orang lain dengan motif malu, mempunyai hukum sama dengan orang yang ghashab.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Al-Maktbah at-Tijariyah al-Kubra: Mesir, 1983], juz 6, halaman 3). 
 
Bahkan Imam al-Ghazali, dikutip dalam kitab yang sama menyatakan bahwa harta hasil dari permintaan dan si pemberi memberikannya karena rasa malu tidak bisa dimiliki oleh peminta. Akibatnya ia tidak boleh menggunakan harta tersebut. 
 
وَقَدْ قَالَ الْغَزَالِيُّ مَنْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ مَالًا فِي الْمَلَأِ فَدَفَعَهُ إلَيْهِ لِبَاعِثِ الْحَيَاءِ فَقَطْ لَمْ يَمْلِكْهُ وَلَا يَحِلُّ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ
 
Artinya: “Seseungguhnya al-Ghazali mengatakan, ‘Barangsiapa yang meminta harta kepada orang lain di mata publik karena semata-mata ingin membangkitkan rasa malunya orang yang diminta, kemudian orang yang diminta memberikan hartanya, maka harta tersebut tidak bisa menjadi hak milik peminta sehingga ia tidak halal untuk menggunakan harta tersebut.”
 
Sebagaimana dalam masalah resepsi pernikahan. Seumpama ada orang yang mendekat-dekat di pintu masuk resepsi sedangkan ia memang tidak diundang, tapi tuan rumah merasa sungkan membiarkannya begitu saja, akhirnya karena dorongan faktor malu, tuan rumah mempersilakan masuk dan menikmati jamuan yang tersedia. Syekh Muhammad bin Salim bin Said Babashil dalam kitabnya Is’adur Rafiq dengan mengutip sumber dari kitab az-Zawajir menyatakan, kejadian seperti ini termasuk bagian dari dosa besar sebab masuk kategori memakan harta orang lain dengan cara tidak sah. 
 
(و) منها (التطفل  فى الولائم) ... (وهو الدخول على طعام الغير ليأكل منه (بغير اذن) من صاحبه ولا رضا منه بذلك (او) هو الاتيان الى باب اهل الوليمة، فلما رأوه (ادخلوه) ليأكل (حياء) منه. قال فى الزواجر: وهو من الكبائر لانه من اكل اموال الناس بالباطل. 
 
Artinya: Di antara maksiatnya badan adalah menyerobot makanan dalam resepsi-resepsi. Yaitu masuk ke area jamuan makan orang lain dengan tujuan bisa makan di situ tanpa mendapatkan izin dari penyelenggara dan tidak mendapatkan kerelaannya. Atau mendatangi pintu rumah penyelenggara resepsi dan pada saat keluarga tuan rumah melihatnya, kemudian menyuruh dia masuk untuk makan karena didorong rasa malu. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Az-Zawajir mengatakan bahwa hal tersebut termasuk dosa besar karena memakan harta orang lain dengan cara bathil. (Muhammad bin Salim bin Said Babashil, Is’adur Rafiq, [al-Haramain: 2008], juz 2, hal. 134)
 
Apa hukumnya bila yang terjadi lebih dari dari sekadar eksploitasi rasa malu calon pemberi, melainkan menciptakan teror atau kekhawatiran atas keselamatan diri? Contoh: di suatu daerah dikenal dengan premanismenya, seseorang takut terganggu kenyamanan dan keamanannya bila ia menolak memberi para pengemis di sana yang menampakkan indikasi ancaman itu. Dalam kondisi ini praktik pengemis tersebut juga haram. Situasinya sama dengan menerima harta dari eksploitasi rasa malu orang, yang levelnya setara dengan ghasab. Demikian diungkapkan oleh Syihabuddin ar-Ramli yang mengutip dalam kitab Al-Ihya’
 
قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ: لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلَأٍ مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ، وَكَذَا كُلُّ مَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ لِاتِّقَاءِ شَرِّهِ أَوْ سِعَايَتِهِ
 
Artinya: “Berkata dalam al-Ihya’, ‘Apabila ada orang meminta kepada orang lain di depan publik kemudian peminta tersebut diberikan sesuatu dengan faktor malu dari pemberinya walaupun pada saat memberikan tidak sedang di hadapan publik, maka hukumnya haram sebagaimana dalam beberapa sumber. Begitu pula setiap sesuatu yang diberikan karena kekhawatiran perilaku buruk dari orang yang meminta-minta tersebut,” (Syihabuddin ar-Ramli, Tuhfatul Muhtaj Syarah al-Minhaj, [Darul Fikr: Beirut, 1984], juz 5, halaman 422).
 
Kesimpulannya, menjadi pengemis bukan lantaran keadaan mendesak, baik pemberinya ikhlas maupun tidak, hukumnya terlarang. Oleh Rasulullah ﷺ, orang model demikian mendapatkan ancaman, kelak wajahnya pada hari kiamat hanya tulang saja, tidak mempunyai daging sama sekali.
 
Kalau pun terpaksa menjadi pengemis, cara-cara yang digunakan juga tak boleh dengan mengeksploitasi rasa malu atau kekhawatiran si pemberi. Bila hal itu terjadi, harta berstatus haram dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya semula. Status hukum yang sama juga bisa terjadi pada orang-orang yang sekadar meminta tolong. Praktik demikian tak ubahnya pemalakkan, baik dilakukan secara halus maupun kasar. Karena modusnya serupa, yakni memaksa orang lain memberikan sesuatu. Wallahu a’lam.
 
 
Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang