Syariah

Hukum Wanita Ihram Berkacamata

Sab, 20 September 2014 | 00:00 WIB

Diantara hal yang dilarang dalam Ihram bagi wanita adalah menutup wajah dan memakai kaos tangan. Jika keduanya dilanggar dengan disengaja tanpa ada alasan kuwat, maka menyebabkan wajibnya membayar fidyah. Akan tetapi jika menutup muka karena khawatir timbulnya fitnah maka tidak mengapa. Seperti ketika berjumpa atau berkomunikasi dengan lelaki bukan muhrimnya dengan dekak.<>

Jika masih bisa dihindarkan henda hendaknya perempuan yang sedang ihram menghindarkan wajahnya dengan cara melindungi diri dari tatapan langsung, baik dengan kerudung maupun dengan satir sejenisnya. Dan kemudain membuknya kembali.

Lantas bagaimanakah dengan kaca mata? Apakah kaca mata digolongkan sebagai penutup muka? Atau sekedar penutup mata? Karena di zaman sekarang ini lazim sekali para wanita mengenakan kaca mata di saat ihram tanpa ada kekhawatiran menimbulkan fitnah. Kebanyakan mereka menggunakan kaca mata karena menghindar dai terik mentari.

Mengenai wanita menggunakan kaca mata saat ihram para ulama berbeda pendapat. Tetapi mayoritas membolehkannya. Karena menganggap kaca mata hanya sebagai penutup mata, bukan penutup muka. Disamping itu masih ada perselisihan antar ulama apakah muka dan telapak tangan adalah aurat bagi wanita ketika ihram. Namun demikiat mayoritas melarang wanita ihram menutup muka kecuali dikhawatirkan dengan membuka muka terjadi fitnah. Bahkan karena karakter fitnah yang semakin tidak menentu, maka dibolehkanlah wanita menggunakan kaca mata. Demikian keterangan dalam syarh al-yaquut al-nafis yang teksnya sebagai berikut:

ويحرم على المرأة ستر الوجه ويجوز لبس المخيط ومن هنا نشأ الخلاف بين العلماء فى حكم وجه المرأة وكفيها هل هما عورة –الى ان قال- قالوا يجب عليه الستر اذا خشيت الفتنة أما اذا امنت الفتنة فلاتستره ومما لاشك فيه أن الفتنة فى هذا الزمان غير مأمونة ويجوز لها لبس النظارة

(ulil H)