Setiap hari kita menyaksikan berbagai aktivitas di jalan raya. Ada pengendara yang sabar menunggu lampu hijau. Ada yang terburu-buru hingga melanggar marka. Ada yang berhenti sejenak memberi ruang kepada pejalan kaki. Ada pula yang nekat menerobos meski situasi tidak memungkinkan.
Tidak jarang seorang pengendara membahayakan orang lain, baik karena tidak mematuhi aturan lalu lintas maupun karena kecerobohan dalam berkendara. Pada titik inilah pentingnya menjaga integritas dalam berkendara. Integritas berkendara bukan hanya tentang bagaimana seseorang mengendalikan kendaraan, tetapi juga tentang bagaimana ia memegang nilai moral ketika berada di jalan.
Integritas utama dalam berkendara terletak pada kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Aturan seperti kewajiban memiliki SIM, mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm, dan ketentuan lainnya dibuat untuk menjaga keselamatan serta menciptakan kelancaran dan ketertiban di jalan. Kepatuhan terhadap aturan membantu mengurangi risiko kecelakaan, melindungi seluruh pengguna jalan termasuk pejalan kaki, serta memastikan arus lalu lintas berjalan dengan baik dan teratur.
Karena itu penting bagi setiap masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kepatuhan ini bukan hanya untuk keselamatan diri sendiri, tetapi juga untuk keselamatan pengguna jalan lainnya. Dalam konsep keislaman, hal ini termasuk bentuk hifdzun nafs yaitu menjaga jiwa yang merupakan salah satu tujuan utama syariat. Kepatuhan terhadap aturan yang membawa kemaslahatan umum dipandang sebagai kewajiban. Dalam konteks ini Syekh Nawawi Banten menjelaskan:
وَإِن أَمر بمباح فَإِن كَانَ فِيهِ مصلحَة عَامَّة كَتَرْكِ شرب الدُّخان وَجب
Artinya, “Jika pemimpin memerintahkan sesuatu yang mubah, maka wajib ditaati apabila hal itu membawa kemaslahatan umum, seperti misalnya larangan merokok demi kebaikan masyarakat." (Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], halaman 112).
Mengutamakan keselamatan juga merupakan bagian penting dari integritas berkendara. Pengendara harus menjaga konsentrasi penuh saat mengemudi serta menghindari penggunaan ponsel atau aktivitas lain yang dapat mengganggu perhatian. Upaya seperti ini diperlukan agar risiko kecelakaan dapat dihindari.
Allah swt dalam surat Al-Baqarah berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya, "Dan jaganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS Al-Baqarah: 195)
Ayat ini mengarahkan setiap Muslim untuk selalu menjaga keselamatan, termasuk saat berkendara, serta menjauhi tindakan ceroboh yang dapat membahayakan nyawa sendiri maupun orang lain.
Integritas dalam berkendara juga tampak pada sikap tanggung jawab dan kepatuhan dalam menjaga ketertiban. Bentuk tanggung jawab ini mencakup menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan perilaku mengemudi tidak mengganggu atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Mematuhi batas kecepatan, menyalakan lampu sein ketika berbelok, tidak menyalip sembarangan, serta tidak melintasi jalan satu arah merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dijaga.
Islam mengajarkan bahwa aktivitas berkendara perlu dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan hak-hak pengguna jalan lainnya. Dalam sebuah hadis disebutkan:
عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ ِ
Artinya, "Dari Nabi saw, beliau bersabda: “Jauhilah duduk di jalan-jalan.” Para sahabat berkata: “Kami tidak bisa menghindarinya, karena itu tempat kami berbincang-bincang.” Beliau bersabda, “Jika kalian memang harus duduk di jalan, maka berikan hak jalan.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran.” (HR Al-Bukhari)
Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islami menegaskan bahwa prinsip utama dalam berkendara adalah menjaga keselamatan, baik keselamatan diri sendiri maupun keselamatan orang lain. Beliau menjelaskan:
وَيُمْنَعُ سَيْرُ السَّيَّارَةِ فِي الشَّارِعِ الْعَامِّ إِذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهَا ضَرَرٌ كَالسَّيْرِ بِالسُّرْعَةِ الْفَائِقَةِ، أَوْ فِي الِاتِّجَاهِ الْمُعَاكِسِ، عَمَلًا بِالْحَدِيثِ النَّبَوِيِّ الْمُتَقَدِّمِ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ: وَلِأَنَّ الْمُرُورَ فِي الطَّرِيقِ الْعَامِّ مُقَيَّدٌ بِشَرْطِ السَّلَامَةِ فِيمَا يُمْكِنُ الِاحْتِرَازُ عَنْهُ
Artinya, "Perjalanan kendaraan di jalan umum dilarang jika menimbulkan bahaya, misalnya berkendara dengan kecepatan tinggi atau melawan arus, sesuai dengan hadits Nabi sebelumnya: 'Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas dengan bahaya.' Selain itu, lalu lintas di jalan umum memang dibatasi oleh syarat keselamatan sebisa mungkin untuk dihindari bahaya." (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Darul Fikr: t.t.] jilid IV, halaman 2904).
Sekarang menjadi jelas, menjaga integritas dalam berkendara merupakan hal yang sangat penting. Integritas berkendara bukan sekadar persoalan teknis di jalan raya, tetapi merupakan cerminan akhlak seorang Muslim dalam menjaga keselamatan, menghormati hak orang lain, serta menaati aturan yang membawa kemaslahatan bersama. Wallahu a’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
