NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Kaidah al-Umur bi Maqasidiha: Asal Usul, Implementasi, dan Relevansi Kontemporer

NU Online·
Kaidah al-Umur bi Maqasidiha: Asal Usul, Implementasi, dan Relevansi Kontemporer
Sumber: Freepik.
Sunnatullah
SunnatullahKolomnis
Bagikan:

Barangkali kita pernah bertanya, mengapa suatu pekerjaan yang sama bisa berbeda hukumnya hanya disebabkan tujuan yang berbeda. Contoh orang yang sedang bepergian (musafir) diperbolehkan untuk melakukan shalat qashar apabila “tujuan/niat”nya benar, seperti tujuan wajib atau sunnah, tetapi menjadi tidak boleh qashar apabila tujuannya sesuatu yang makruh atau yang haram.

Contoh di atas merupakan gambaran sederhana bagaimana kemudian “tujuan” yang berbeda bisa melahirkan hukum yang berbeda pula meski dengan pekerjaan yang sama. Tetapi demikianlah dalam syariat Islam. Niat atau tujuan dalam suatu tindakan memiliki peran krusial dalam menentukan hukumnya.

Dan dalam tulisan ini, penulis akan membahas dan mengulas dengan detail perihal salah satu kaidah fiqih yang sering digunakan dan dikutip dalam permasalahan-permasalahan serupa, mulai dari dalil dan asal hingga kasus-kasus yang bisa dijawab dengan kaidah tersebut. Berikut redaksi kaidahnya:

الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

Artinya, “Segala sesuatu tergantung tujuannya (niatnya).” (Imam as-Subki, al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1991 M], jilid I, halaman 8).

Asal Usul Kaidah dan Dalilnya

Berkaitan dengan sejarah asal usul kaidah ini, Imam Jalaluddin as-Suyuthi bercerita bahwa seorang ulama bernama Abu Said al-Harawi mendengar kabar tentang seorang imam kalangan Hanafiyah yang hidup di kota Herat (sekarang di Afghanistan) bernama Abu Tahir ad-Dabbas. Ia masyhur sebagai sosok yang memiliki kemampuan untuk merangkum seluruh hukum mazhab Abu Hanifah ke dalam sejumlah kaidah. Bahkan seluruh konstruksi hukum fiqih mazhab Hanafi berhasil ia ringkas ke dalam tujuh belas kaidah pokok.

Kabar ini akhirnya tersebar ke seluruh seantero negeri. Maka Abu Said al-Harawi pun pergi untuk menemui sang imam. Namun ketika ia sampai ke kota Herat, ia mendapati bahwa Abu Tahir ad-Dabbas telah kehilangan penglihatannya. Hanya saja keterbatasan fisik itu sama sekali tidak menghalangi ketajaman intelektual dalam dirinya. Setiap malam setelah para jamaah meninggalkan masjid, Abu Tahir mengunci pintu masjid dan mengulang-ulang kaidah-kaidah tersebut seorang diri.

Maka dengan kecerdasannya, Abu Said al-Harawi menyelinap dan bersembunyi di dalam masjid dengan membungkus dirinya menggunakan tikar. Tujuannya agar ia dapat mendengar dan menghafal kaidah-kaidah tersebut langsung dari sumbernya. Namun, baru tujuh kaidah yang berhasil didengar dan dihafal, tiba-tiba ia tidak mampu menahan batuknya. Suara itu cukup untuk membuat Abu Tahir menyadari keberadaannya.

Maka ia memukul dan mengusirnya dari masjid, lalu tidak pernah lagi mengulangi pembacaan kaidah-kaidah itu di tempat tersebut. Meski hanya memperoleh tujuh kaidah, Abu Said al-Harawi kembali kepada rekan-rekannya dengan membawa hasil yang sangat berharga. Tujuh kaidah itu kemudian disampaikan dan menyebar di kalangan ulama.

Tidak berhenti di situ. Ketika kabar tersebut sampai kepada seorang ulama bernama Imam al-Qadhi Husain, ia tergerak untuk melakukan hal serupa dalam mazhab Syafi’i. Dengan pendekatan yang lebih sistematis, ia berhasil menyimpulkan bahwa seluruh fiqih Syafi’i pada hakikatnya dapat dirujukkan kepada empat kaidah besar, yaitu:

(1) Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan; (2) Kesulitan mendatangkan kemudahan; (3) Kemudaratan harus dihilangkan; dan (4) Kebiasaan (adat) dapat dijadikan hukum.

Namun beberapa ulama belakangan (mutaakhirin) memberikan catatan kritis terhadap klaim bahwa keempat kaidah tersebut merupakan pilar utama fiqih mazhab Syafi’i. Menurut mereka, sebagian besar masalah fiqih tidak dapat dikembalikan kepada keempat kaidah tersebut secara langsung, melainkan memerlukan perantara atau upaya yang lebih rumit, bahkan penggabungan dengan kaidah lain.

Maka sebagian dari mereka menambahkan kaidah kelima ke dalam daftar tersebut, yaitu kaidah “al-Umur bi Maqasidiha” (Segala sesuatu tergantung tujuannya). Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Imam as-Suyuthi, dalam kitabnya ia berkata:

قَالَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ فِي كَوْنِ هَذِهِ الْأَرْبَعِ دَعَائِمَ الْفِقْهِ كُلِّهِ نَظَرٌ، فَإِنَّ غَالِبَهُ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهَا إِلَّا بِوَاسِطَةٍ وَتَكَلُّفٍ، وَضَمَّ بَعْضُ الْفُضَلَاءِ إِلَى هَذِهِ قَاعِدَةً خَامِسَةً، وَهِيَ الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

Artinya, “Sebagian ulama generasi belakangan menyatakan bahwa anggapan empat kaidah tersebut sebagai pilar seluruh fiqih masih perlu ditinjau, karena sebagian besar persoalan fiqih tidak dapat dirujukkan kepadanya kecuali melalui perantara dan dengan upaya yang dipaksakan. Oleh sebab itu, sebagian ulama terkemuka menambahkan satu kaidah kelima, yaitu bahwa ‘segala sesuatu tergantung tujuannya’.” (Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1403 H], jilid I, halaman 8).

Para ulama mutaakhirin menambah kaidah di atas menjadi salah satu kaidah pokok dalam mazhab Syafi’i karena berlandaskan salah satu hadits Rasulullah, yaitu:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya, “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari).

Kasus yang Dipayungi Kaidah al-Umur bi Maqashidiha

Sebelum membahas perihal hukum apa saja yang berada di bawah naungan kaidah ini secara luas, penting untuk memahami batasan dasarnya terlebih dahulu, agar pemahaman implementasi darinya benar-benar utuh.

Merujuk penjelasan Imam Abu Hamid al-Ghazali (wafat 505 H) dalam salah satu karyanya, bahwa pengaruh tujuan/niat tidaklah bersifat mutlak pada semua perbuatan. Niat memang memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan suatu hukum atas perbuatan seseorang, tetapi hanya berlaku untuk sesuatu berhukum mubah atau memiliki nilai ketaatan, sementara perbuatan yang secara tegas dilarang oleh syariat, maka niat tidak mengubah hakikat keharamannya,

وَالنِّيَّةُ إِنَّمَا تُؤَثِّرُ فِي الْمُبَاحَاتِ وَالطَّاعَاتِ، أَمَّا الْمَنْهِيَّاتُ فَلاَ

Artinya, “Niat hanya berpengaruh pada hal-hal yang mubah (diperbolehkan) dan ketaatan, adapun pada hal-hal yang dilarang maka tidak (berpengaruh)." (Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t], jilid II, halaman 15).

Demikianlah prinsip dasar dari kaidah al-umur bi maqashidiha. Artinya, ketika suatu perbuatan memiliki hukum asal mubah atau memiliki nilai ketaatan, maka hukumnya sangat bergantung pada tujuan dan maksud pelakunya, karena kaidah ini merupakan salah satu kaidah fiqih yang bersifat universal dan berlaku lintas persoalan. Adapun perbuatan yang secara tegas dilarang oleh syariat, maka ia berada di luar jangkauan kaidah ini, karena tujuan yang baik tidak dapat mengubah hakikat keharamannya. Berikut beberapa contohnya:

Pertama, niat yang baik tidak dapat memberikan legitimasi terhadap perbuatan haram. Misal, seseorang membantu temannya dengan tujuan menyenangkan hatinya, tetapi bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk memfasilitasi konsumsi khamar atau perbuatan haram lainnya, maka niat baik itu sama sekali tidak memberi pengaruh hukum dan hukumnya tetap haram.

Kedua, dalam ranah ibadah. Dalam ibadah seperti wudhu, niat adalah suatu keharusan. Demikian pula dalam mandi wajib, shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya. Niat dalam konteks ini juga menjadi pembeda antara perbuatan biasa dengan ibadah yang bernilai taat di sisi Allah.

Ketiga, niat bisa mengubah perbuatan yang mubah menjadi haram. Misalnya, seseorang melakukan hubungan suami-istri dengan perempuan yang sebenarnya adalah istrinya, tetapi ia meyakini perempuan tersebut adalah orang lain yang tidak halal baginya, maka perbuatannya bernilai haram meskipun secara fakta objeknya halal.

Keempat, niat bisa mengubah perbuatan mubah menjadi berpahala. Misalnya makan, minum, dan tidur, meski hukum asalnya mubah, tetapi apabila disertai dengan niat agar badan bisa kuat dalam menjalankan kewajiban, atau niat untuk mengistirahatkan badan agar tidak loyo ketika melakukan ibadah, maka semua perbuatan mubah tersebut menjadi sunnah dan berpahala.

Kemudian, masih banyak lagi furu’ (cabang) dari kaidah di atas. Di antaranya, pernikahan dan hubungan suami istri menjadi bernilai ibadah jika diniatkan untuk menjaga diri dari perbuatan zina, mendapatkan keturunan yang saleh, dan memperbanyak umat Islam. Termasuk juga membuat minuman dari anggur, jika diniatkan untuk membuat cuka maka hukumnya halal. Namun jika diniatkan untuk membuat khamr (minuman keras) maka hukumnya haram. Juga mendiamkan seseorang lebih dari tiga hari hukumnya haram jika diniatkan untuk hajr (memutus hubungan). Namun jika tidak, maka hukumnya tidak haram. Dan masih banyak furu’-furu’ yang lain.

Mustatsnayat atau Pengecualian Kaidah

Namun demikian, perlu dipahami bahwa meskipun kaidah al-umur bi maqasidiha memiliki cakupan luas dan bersifat universal, tidak semua bentuk ibadah atau amal perbuatan memerlukan niat. Terdapat pengecualian-pengecualian yang menunjukkan bahwa dalam beberapa kondisi, keabsahan suatu amal tidak bergantung pada niat pelakunya. Berikut adalah beberapa pengecualiannya:

Pertama, ibadah-ibadah yang sudah berbeda dari kebiasaan sehari-hari ('adah) dan tidak mungkin tertukar dengan aktivitas lain. Seperti iman kepada Allah, perasaan takut (khauf), niat itu sendiri, membaca Al-Qur’an, dan membaca zikir.

Kedua, meninggalkan perbuatan yang dilarang juga tidak memerlukan niat. Misalnya, meninggalkan zina atau perbuatan haram lainnya. Seseorang tidak perlu berniat untuk tidak berzina agar tidak terjerumus pada perbuatan tersebut. Cukup dengan tidak melakukan perbuatan tersebut, maka ia telah terhindar dari dosa. Namun untuk mendapatkan pahala dari meninggalkan perbuatan haram tersebut, tetap diperlukan niat. Hal ini sebagaimana penjelasan Imam as-Suyuthi, yaitu:

ثُمَّ تَرَتَّبَ عَلَى ذَلِكَ أُمُورٌ أَحَدُهَا عَدَمُ اشْتِرَاطِ النِّيَّةِ فِي عِبَادَةٍ لَا تَكُونُ عَادَةً أَوْ لَا تَلْتَبِسُ بِغَيْرِهَا كَالْإِيمَانِ بِاللَّهِ تَعَالَى وَالْمَعْرِفَةِ وَالْخَوْفِ وَالرَّجَاءِ وَالنِّيَّةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَالْأَذْكَارِ .... وَأَمَّا التُّرُوكُ كَتَرْكِ الزِّنَا وَغَيْرِهِ فَلَمْ يَحْتَجْ إِلَى نِيَّةٍ لِحُصُولِ الْمَقْصُودِ مِنْهَا

Artinya, “Kemudian, dari hal itu muncul beberapa hal. Salah satunya adalah tidak disyaratkannya niat dalam ibadah yang bukan kebiasaan dan tidak mungkin tertukar dengan yang lain, seperti beriman kepada Allah, ma’rifat, takut (kepada Allah), berharap (kepada Allah), niat itu sendiri, membaca Al-Qur’an, dan zikir.... Adapun meninggalkan perbuatan (yang dilarang) seperti meninggalkan zina dan selainnya, maka tidak membutuhkan niat untuk tercapainya maksud darinya.” (As-Suyuthi, I/12)

Kemampuan Kaidah dalam Menjawab Persoalan Baru

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kaidah al-umur bi Maqashidiha merupakan kaidah kulliyah (universal) yang penerapannya tidak terbatas, sepanjang hal itu merupakan perbuatan yang berhukum mubah atau bernilai ketaatan. Hal ini menjadikan kaidah ini sangat relevan dalam menjawab berbagai persoalan baru yang muncul seiring dengan perkembangan zaman.

Salah satu contoh yang relevan dalam konteks zaman sekarang adalah penggunaan teknologi dan media sosial. Pada dasarnya, penggunaan teknologi dan media sosial adalah perbuatan yang mubah. Namun hukumnya dapat berubah tergantung pada niat dan tujuan penggunanya.

Jika digunakan dengan tujuan untuk menyebarkan ilmu yang bermanfaat, berdakwah, menjalin silaturahmi, atau melakukan kegiatan positif lainnya, maka penggunaan media sosial tersebut bernilai ibadah dan dianjurkan. Tetapi jika dengan tujuan menyebarkan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, fitnah, atau melakukan tindakan negatif lainnya, maka penggunaan media sosial tersebut menjadi haram.

Meskipun demikian, penerapan kaidah di atas dalam menjawab persoalan-persoalan baru tidak boleh dilakukan secara serampangan. Dalam penerapannya, kita harus berhati-hati dan cermat dalam melihat furu’ (cabang) yang paling identik dengan persoalan yang dihadapi, agar penerapannya sesuai dengan maksud dan tujuan syariat, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang lain.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kaidah al-umur bi maqashidiha memiliki kemampuan yang sangat besar dalam menjawab berbagai persoalan baru yang muncul di era modern ini, selama sudah memenuhi prinsip-prinsip yang telah ditentukan di atas. Wallahu a’lam bisshawab.

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Kolomnis: Sunnatullah
Tags:niat

Artikel Terkait