NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Kasus Dugaan Mark Up Anggaran MBG, Ini Pandangan Islam tentang Dana Publik

NU Online·
Kasus Dugaan Mark Up Anggaran MBG, Ini Pandangan Islam tentang Dana Publik
Kasus Dugaan Mark Up Anggaran MBG (freepik)
Siti Isnaini
Siti IsnainiKolomnis
Bagikan:

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang digagas untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik di seluruh Indonesia. Tujuan program ini sangat mulia: memastikan tidak ada anak yang belajar dalam keadaan lapar, sekaligus menjadi ikhtiar serius negara dalam mencegah stunting dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

Namun, di balik tujuan yang luhur tersebut, muncul fakta yang patut menjadi perhatian bersama. Sejumlah laporan media, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, mengungkap temuan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait adanya mitra pelaksana yang mencoba melakukan penggelembungan (mark-up) anggaran dalam pelaksanaan MBG. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengakui bahwa praktik menaikkan harga satuan bahan pangan pernah terjadi dalam program ini.

Sorotan media dalam beberapa waktu terakhir pun semakin menguat, terutama terkait indikasi mark-up anggaran, lemahnya transparansi pengadaan bahan pangan, serta distribusi dana yang tidak sepenuhnya akuntabel hingga ke daerah. Persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai kesalahan teknis atau administratif semata. Lebih dari itu, ia menyentuh jantung persoalan etika publik dan amanah pengelolaan harta umat.

Dana Publik sebagai Amanah Syariat

Dalam pandangan Islam, pengelolaan dana publik bukan sekadar urusan manajerial, melainkan amanah besar yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Setiap rupiah yang bersumber dari kas negara wajib diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi celah memperkaya individu atau kelompok tertentu.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…" (QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menjadi fondasi etika publik dalam Islam. Setiap orang yang diberi tanggung jawab, terlebih dalam pengelolaan dana umat, wajib menjalankannya dengan jujur, adil, dan transparan.

Harta Publik Bukan Harta Pribadi

Ulama besar abad keenam Hijriah, Sultanul Ulama ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, menegaskan prinsip penting dalam pengelolaan dana publik. Dalam Qawā‘id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām, ia menjelaskan bahwa harta umum tidak boleh diperlakukan seperti harta pribadi, apalagi dikelola berdasarkan selera atau keuntungan personal.

وَلَا يُتَخَيَّرُوْنَ فِي التَّصَرُّفِ حَسْبَ تَخَيُّرِهِمْ فِيْ حُقُوْقِ أَنْفُسِهِمْ مِثْلَ أَنْ يَبِيْعُوا دِرْهَمًا بِدِرْهَمٍ أَوْ مِكْيَلَةَ زَبِيْبٍ بِمِثْلِهَا لِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ إِلَّا بِاَلَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ وَإِنْ كَانَ هَذَا فِي حُقُوقِ الْيَتَامَى فَأَوْلَى أَنْ يُثْبَتَ فِيْ حُقُوقِ عَامَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيمَا يَتَصَرَّفُ فِيْهِ الْأَئِمَّةُ مِنَ الْأَمْوَالِ الْعَامَّةِ لِأَنَّ اعْتِنَاءَ الشَّرْعِ بِالْمَصَالِحِ الْعَامَّةِ أَوْفَرُ وَأَكْثَرُ مِنِ اعْتِنَائِهِ بِالْمَصَالِحِ الْخَاصَّةِ وَكُلُّ تَصَرُّفٍ جَرَّ فَسَادًا أَوْ دَفَعَ صَلَاحًا فَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ اه  

Artinya: "Tidak boleh memilih dalam mengalokasikan dana sesuai pilihan pribadi mereka sebagaimana dalam hak-hak pribadi, seperti menjual satu dirham dengan dirham atau satu takar kismis dengan sesamanya. Karena Allah berfirman: 'Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik.'

Kendati ayat ini mengenai anak yatim, namun lebih utama diterapkan dalam hak-hak umum kaum Muslimin dalam pengelolaan harta publik, sebab perhatian syariat terhadap kepentingan umum lebih besar daripada kepentingan pribadi. Setiap pengelolaan yang menimbulkan kerusakan atau menghalangi kebaikan maka dilarang." ('Izzuddin bin 'Abdissalam, Qawā'id al-Aḥkām, [Kairo, Maktabatul Kulliyaat al-Azhariyyah, 2000], jilid 2, hlm. 202).

Pernyataan ini menegaskan bahwa dana MBG termasuk amwāl al-‘āmmah (harta publik). Karena itu, penggunaannya harus sepenuhnya diarahkan pada maṣlaḥah ‘āmmah (kemaslahatan umum). Setiap praktik mark-up yang merugikan masyarakat secara langsung bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

Mark Up sebagai Kebohongan dan Penggelapan

Secara hakikat, mark-up anggaran adalah bentuk kebohongan administratif (al-kidzb)—melaporkan sesuatu tidak sesuai dengan kenyataan. Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:

ثم الكِذْبُ عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ هُوَ الإِخْبَارُ بِالشَّيءِ عَلَى خِلَافٍ مَا هُوَ عَلَيْهِ سَوَاءٌ أَعْلَمَ ذَلِكَ وَتَعَمَّدَهُ أَمْ لَا .وَأَمَّا الْعِلْمُ وَالتَّعَمُّدُ فَإِنَّمَا هُمَا شَرْطَانِ لِلْإِثْمِ.

Artinya: "Menurut Ahlus Sunnah, dusta adalah memberitakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan, baik ia mengetahuinya dan sengaja melakukannya atau tidak. Adapun pengetahuan dan kesengajaan menjadi syarat seseorang dianggap berdosa." (Ibnu Hajar al-Haitami, Az-Zawajir 'an Iqtirafil Kabair [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, 1971], jilid 3, hlm. 237).

Dalam konteks MBG, menaikkan harga bahan pangan atau melaporkan pengeluaran fiktif bukan hanya dusta, tetapi juga ghulul, yakni penggelapan harta publik.

Ghulul: Dosa Besar dalam Harta Bersama

Muhammad bin Salim Babashil, dalam kitab Is‘ād ar-Rafīq, menjelaskan bahwa ghulul tidak terbatas pada harta rampasan perang, tetapi juga mencakup harta bersama kaum Muslimin, Baitul Mal, dan dana publik.

(و) مِنْهَا ( الْغُلُولُ ) مِنَ الْغَنِيمَةِ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ قَالَ فِي الزَّوَاجِرِ وَهُوَ اخْتِصَاصُ أَحَدِ الْغُزَّاةِ سواءٌ الأميرُ وَغَيْرُهُ بِشَيْءٍ مِنْ مَالِ الْغَنِيمَةِ قَبْلَ الْقِسْمَةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَحْضُرَهُ إِلَى الْأَمِيرِ لِيُخَمِّسَهُ وإنْ قَلَّ المَأْخُوْذُ -إلى أنْ قَالَ- وَمِثْلُ ذَلِكَ الْغُلُولُ مِنَ الأَمْوَالِ الْمُشْتَرَكَةِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَمِنْ بَيْتِ مَالِ الْمُسْلِمِينَ وَمِنَ الزَّكَاةِ وَلَا فَرْقَ فِي الغَالِ مِنْهَا بَيْنَ كَوْنِهِ مُسْتَحِقًا أَوْ لَا لِأَنَّ الظَّفَرَ فِيهَا مَمْنُوعُ إِذْ لَا بُدَّ فيها من النية

Artinya: "Di antara maksiat tangan adalah penggelapan harta rampasan, itu termasuk dosa besar. Disebutkan dalam kitab Az-Zawajir, praktiknya yaitu ada salah satu pejuang, baik seorang Amir (pemimpin), atau orang lain yang mengambil harta rampasan sebelum dihadirkan kepada Amir agar membaginya menjadi lima bagian, meskipun yang diambil hanya sedikit.

Serupa dengan itu adalah ghulul dari harta bersama kaum Muslimin, dari Baitul Mal, maupun dari dana zakat. Baik pelakunya orang yang berhak atau tidak, sebab mengambil sendiri harta-harta tersebut itu terlarang, karena harus ada niat di dalamnya" (Muhammad bin Salim Babashil, Is'adur Rafiq [Jeddah, al-Haramain, 1991], jilid 2, hlm. 98).

Ini menunjukkan bahwa sekecil apa pun pengambilan tidak sah dari dana publik tetap tergolong dosa besar.

Efisiensi Bukan Alasan Memperkaya Diri

Dalam Hāsyiyah al-Bujairimī ‘alā al-Manhaj, Syekh Sulaiman al-Bujairimi memberikan contoh yang sangat relevan dengan kasus ini. Ia menjelaskan tentang seseorang yang diberi amanah untuk membeli suatu barang dengan harga tertentu.

Jika orang tersebut, karena kepandaiannya, berhasil membeli barang itu dengan harga yang lebih murah, maka sisa uangnya tidak boleh diambil untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang memberi amanah, karena sejak awal ia hanya bertugas menjalankan kepercayaan, bukan memiliki dana tersebut.

Penjelasan ini menegaskan bahwa dalam urusan amanah, termasuk yang berkaitan dengan masjid, tidak dibenarkan mengambil sesuatu yang bukan haknya, meskipun ada alasan atau perasaan pribadi di baliknya.

وَمِنْهُ يُؤْخَذُ امْتِنَاعُ مَا يَقَعُ كَثِيْرًا مِنِ اخْتِيَارِ شَخْصٍ حَاذِقٍ لِشِرَاءِ مَتَاعٍ فَيَشْتَرِيْهِ بِأَقَلَّ مِنْ قِيْمَتِهِ لِحَذْقِهِ أَوْ مَعْرِفَتِهِ وَيَأْخُذُ لِنَفْسِهِ تَمَامَ الْقِيْمَةِ مُعَلِّلًا ذَلِكَ بِأَنَّهُ هُوَ الَّذِيْ وَفَّرَهُ لِحَذْقِهِ وَأنَّهُ فَوَّتَ عَلَى نَفْسِهِ أَيْضًا زَمَنًا يُمْكِنُهُ فِيْهِ الْاِكْتِسَابُ فَيَجِبُ عَلَيْهِ رَدُّ مَا بَقِيَ لِمَالِكِهِ لِمَا ذُكِرَ مِنْ إِمْكَانِ مُرَاجَعَتِهِ اهـ 

Artinya; Dari sini dipahami pula larangan terhadap praktik yang sering terjadi, yaitu ketika seseorang yang cakap atau ahli dipilih untuk membeli suatu barang, lalu ia membelinya dengan harga lebih murah dari nilai sebenarnya karena kecakapan atau pengetahuannya.

Kemudian ia mengambil selisih nilai tersebut untuk dirinya sendiri, dengan alasan bahwa penghematan itu terjadi berkat kecakapannya, serta bahwa ia juga telah mengorbankan waktunya yang seandainya dapat digunakan untuk mencari penghasilan. Maka wajib baginya mengembalikan sisa (selisih harga) tersebut kepada pemiliknya, sebagaimana telah disebutkan, karena masih dimungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban kepadanya." (Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah Bujairimi 'ala al-Manhaj, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011], jilid II, halaman 442).

Prinsip ini menegaskan bahwa efisiensi anggaran dalam tugas publik bukanlah keuntungan pribadi, melainkan tetap menjadi milik negara dan rakyat.

Pengkhianatan Amanah dan Ancaman Akhirat

Lemahnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana MBG mencerminkan pengabaian prinsip hisbah (pengawasan sosial). Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Artinya: "Tidaklah seorang pemimpin yang menipu rakyatnya, kecuali Allah akan mengharamkan surga baginya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa penyelewengan dana publik bukan sekadar pelanggaran hukum negara, melainkan dosa besar yang mengancam keselamatan akhirat.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya adalah ladang amal sosial yang bernilai tinggi jika dijalankan dengan niat tulus dan integritas. Namun, ketika ia dinodai oleh praktik mark-up, manipulasi, dan kebohongan, maka berubah menjadi ghulul dan pengkhianatan terhadap umat.

Karena itu, pengawasan publik, akuntabilitas pejabat, dan integritas moral bukan sekadar tuntutan administratif, tetapi bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam dalam membangun pemerintahan yang adil, bersih, dan benar-benar berpihak kepada rakyat.

-----------

Ustadzah Siti Isnaini, Alumni Kelas Menulis Keislaman NU Online 2025.

Kolomnis: Siti Isnaini

Artikel Terkait

Kasus Dugaan Mark Up Anggaran MBG, Ini Pandangan Islam tentang Dana Publik | NU Online