Syariah

Larangan Boros Air di Musim Kemarau Panjang

Sel, 17 Oktober 2023 | 16:00 WIB

Larangan Boros Air di Musim Kemarau Panjang

Ilustrasi air (Foto: NU Online/Freepik)

Saat ini Indonesia tengah dilanda musim kemarau panjang. Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kemarau ini akan berlangsung hingga akhir Oktober untuk beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan ada kemungkinan kemarau akan berlangsung sampai akhir tahun untuk wilayah-wilayah lainnya.


Di tengah musim kemarau seperti ini, setiap individu harus bersabar dan terus berdoa kepada Allah swt untuk meminta turunnya hujan dan juga melakukan ikhtiar tidak berlebih-lebihan atau boros dalam menggunakan air. Pasalnya, berlebih-lebihan dalam hal apa pun bukanlah perbuatan yang baik, termasuk juga dalam menggunakan air, khususnya di saat kemarau panjang seperti saat ini.


Larangan berlebih-lebihan sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:


يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ


Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS Al-A’raf [31]: 31).


Dalam ayat yang lain, Allah juga menegaskan perihal larangan berlebih-lebihan, yaitu sebagaimana disebutkan dalam surat Al-An’am:


كُلُواْ مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ


Artinya, “Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (QS Al-An’am [6]: 141).


Secara eksplisit, dua ayat di atas melarang semua manusia untuk berlebih-lebihan dalam makan dan minum hingga menjerumuskan dirinya pada sesuatu yang haram. Namun secara implisit, semua bentuk perbuatan yang berlebih-lebihan merupakan perbuatan yang tidak disenangi oleh Allah swt, termasuk juga dalam menggunakan air. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi dalam kitab tafsirnya, ia mengatakan:


قَالَ تَعَالَى: إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ. وَهَذَا نِهَايَةُ التَّهْدِيدِ لِأَنَّ كُلَّ مَا لَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى بَقِيَ مَحْرُومًا عَنِ الثَّوَابِ لِأَنَّ مَعْنَى مَحَبَّةِ اللَّهِ تَعَالَى الْعَبْدَ إِيصَالُهُ الثَّوَابَ إِلَيْهِ


Artinya: “Allah swt berfirman: Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan. Dan ini adalah inti dari ancaman, sesungguhnya setiap sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah akan menjadi penghalang dari pahala, karena hakikat dari cinta Allah ta’ala adalah memberikan pahala kepadanya.” (Imam ar-Razi, Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: 1420 H), juz XIV, halaman 228).


Berlebih-lebihan (israf) sejatinya tidak hanya dikhususkan dalam makan dan minum saja, setiap sesuatu memiliki batas israf masing-masing. Dalam makanan misalnya, orang yang makan kekenyangan hingga hampir mau muntah juga bagian dari israf yang dilarang, begitu juga dalam minuman. Oleh karena itu, Rasulullah saw menegaskan bahwa dalam setiap sesuatu memiliki israf masing-masing. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Imam Ibnu Asakir, nabi bersabda:


لَا تُسْرِفْ، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَفِي الْوُضُوْءِ إِسْرَافٌ؟ قَالَ: نَعَمْ وَفِي كُلِّ شَيْءٍ إِسْرَافٌ


Artinya: “Janganlah berlebih-lebihan! Kemudian nabi ditanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah dalam wudhu terdapat israf? Nabi menjawab: Iya, dan dalam setiap sesuatu terdapat israf.”


Berlebih-lebihan dalam menggunakan air sejatinya merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Larangan ini berlaku secara umum dalam konteks apa saja, bahkan boros dalam menggunakan air ketika wudhu dan mandi (ghusl) juga tidak diperbolehkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits di atas dan sudah umum dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Di antaranya adalah sebagaimana penjelasan Syekh Musthafa al-Khin, dkk, dalam kitabnya ia mengatakan:


وَيُكْرَهُ فِي الْوُضُوْءِ الْأُمُوْرُ التَّالِيَّةُ: مِنْهَا الْإِسْرَافُ فِي الْمَاءِ، لِأَنَّ ذَلِكَ خِلاَفُ السُّنَّةِ، وَلِعُمُوْمِ قَوْلِهِ تَعَالىَ: (وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ). وَالْإِسْرَافُ هُوَ التَّجَاوُزُ عَنِ الْاِعْتِدَالِ


Artinya: “Dimakruhkan dalam berwudhu itu beberapa hal, di antaranya adalah israf dalam menggunakan air, karena hal itu bertentangan dengan sunnah Nabi Muhammad dan karena umumnya firman Allah ta’ala, yaitu: (Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan). Israf sendiri adalah berlebih-lebihan dalam menggunakan sesuatu melebihi batas kebutuhan.” (Syekh Musthafa al-Khin, dkk, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz I, halaman 60).


Demikian penjelasan perihal larangan menggunakan air dengan berlebih-lebihan, khususnya di musim kemarau seperti saat ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.


Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.