Syariah

Mengabaikan Hasil Istikharah

Kam, 19 Maret 2015 | 06:00 WIB

Ini seperti orang yang sedang sakit, berkonsultasi kepada dokter tentang penyakitnya, kemudian setelah diberi petunjuk dan arahan dari dokter malah mengabaikannya. Terhadap orang ini patut dipertanyakan mengapa ia mengabaikan nasihat dokernya?<>

 

Secara bahasa makna istikharah adalah meminta pilihan (thalabul khiyarah). Jadi shalat istikharah adalah shalat yang tujuannya meminta pilihan dari Allah swt karena adanya dua atau tiga hal yang harus dipilih salah satu. Sedangkan manusia tidak mampu memilih sesuatu yang paling tepat.  

Meminta pilihan kepada Allah swt adalah tindakan yang paling tepat. Hal ini bisa dianalogikan bahwa manusia dalam kehidupan sehari-hari sering meminta pendapat orang lain yang dianggap memiliki wawasan lebih luas dan lebih pandai dalam menghadapi masalah-masalah yang pelik. Biasanya, semakin pandai seseorang semakin baik pula pertimbangan yang diberikan. Apalagi jika orang itu jujur, objektif dan ikhlas, sehingga apa yang disarankan benar-benar mencerminkan solusi alternatif terbaik.

Sementara itu Allah swt yang bersifat kamal dan bersih dari segaa kekurangan merupakan pihak paling tepat untuk dimintai petunjuk. Hal ini tidak berarti musyawarah dan diskusi sesama manusia tidak perlu. Akan tetapi hendaknya dilakukan sebagai bahan pertimbangan belaka.

Oleh karena itu, hendaknya seseorang menggabungkan ikhtiyar lahir dan bathin. Artinya berusaha semaksimal mungkin sesuai potensi dan kemampuan sekaligus juga memohon bimbingan dari Allah swt. diantaranya dengan jalan istikharah.

Dengan demikian sangat aneh jika seseorang melakukan istikharah kemudian tidak  melaksanakan hasilnya dalam tindakan nyata. Ini seperti orang yang sedang sakit, berkonsultasi dengandokter tentang penyakitnya, kemudian setelah diberi petunjuk dan arahan dari dokter malah mengabaikannya. Terhadap orang ini patut dipertanyakan mengapa ia mengabaikan nasihat dokernya?

Dalam hal ini ada tiga kemungkinan. Pertama, ia kurang mempercayai kebenaran nasehat dokter. Kedua, ia lebih mempercayai pikiran sendiri. Ketiga, lebih mengutamakan dorongan hawa nafsunya. Demikian tamsil ini dapat diterapkan pula pada kasus seseorang yang mengabaikan hasil istikharahnya.

Imam ibn Jama’ah dalam kitab Futuhat Rabbaniyyah syarah Al-Adzkar an-Nawawiyah memberikan beberapa tip 1) agar sebelum beristikharah seseorang hendaknya bersikap senetral mungkin terhadap al-ternatif-alternatif yang ada. 2) memantapkan hati dengan kepasrahan total kepada kehendak Allah. Sehingga mereka yang mengabaikan hasil istikharah dalam hal ini dianggap sebagai seseorang yang kurang pasrah kepada Allah.

Sikap seperti ini sangat bertentangan dengan sikap taslim (pasrah) dan tawakkal kepada Allah swt. apalagi jika pengabaian itu didasari alasan akal dan kehendak nafsu. Mengingat nasfu selalu akan menuju kepada kekejian (ammaratun bissu’). Begitu pula jika pengabaian itu hanya karena pertimbangan akal. Sungguh tidak layak karena tidak semua barang bisa ditimbang dengan akal. Dan akal biasanya lebih berpedoman pada kenyataan dhohir.

Dengan demikian tindakan mengabaikan hasil istikharah yang telah diyakini benar-benar dari Allah tanpa ada keraguan adalah tindakan tidak tepat dan tidak terpuji bagi seorang mukmin. Jika hal itu dilakukan berulang kali akan membahayakan bangunan keimanan seseorang.

Jika masih tersisa keraguan dari hasil istikharah, apakah itu pilihan Allah, sebaiknya istikharah diulangi lagi hingga dua atau tiga kali.

(ulil/disarikan dari KH.MA. Sahal Mahfudz. Dialog Problematika Umat)