Syariah

Mengenal Istilah ‘Amrad’ dalam Syariat

Kam, 2 November 2017 | 00:30 WIB

Meskipun secara kodrati seorang lelaki ditakdirkan menyukai perempuan, begitupun sebaliknya, tidak bisa dipungkiri bahwa ada kejadian-kejadian yang menyebabkan seseorang bisa terjebak dalam pesona sesama jenis. Tentu hal ini dilarang agama. Dalam fiqih, hal ini kerap dibahas dalam masalah amrad hasan.

Meskipun tidak populer di masyarakat, kejadian-kejadian yang tidak diinginkan akibat interaksi seorang pria dengan amrad ini kerap terjadi. Secara bahasa, dalam kamus Lisanul Arab  karya Ibnul Manzhur, amrad berasal dari kata al-mardu (المرد) yang memiliki arti bersih, meluruh. Ibnul A’rabi, sebagaimana dikutip Ibnul Manzhur, menyebutkan bahwa al-mardu adalah pipi yang bersih dari kumis dan jenggot, diserupakan sebagaimana dahan yang bersih dari dedaunan.

Amrad didefinisikan sebagai berikut:

والأَمْرَدُ: الشابُّ الَّذِي بلغَ خُرُوجَ لِحْيته وطَرَّ شَارِبُهُ وَلَمْ تَبْدُ لِحْيَتُهُ

Artinya: Amrad adalah pemuda yang selumrahnya sudah tumbuh jenggot dan kumisnya, namun belum tumbuh.

Ukuran usia muda ini tidak dibatasi sampai usia tertentu. Dikatakan para ulama bahwa anak-anak yang masih polos dan belum tampak ciri laki-lakinya seperti bulu kaki dan tangan, kumis serta jenggot, kerap mengundang syahwat akibat ketampanan atau keelokan parasnya. Secara fiqih, yang menjadi masalah dalam hal ini adalah mereka ini juga menimbulkan hasrat bahkan bagi kaum pria.

Apakah ini penyimpangan? Ulama terdahulu mengantisipasi adanya kemungkinan munculnya hasrat lelaki kepada sejenisnya, terutama pada pemuda yang belum muncul ciri-ciri kelelakiannya itu. Para fuqaha’ pun menyusun penjelasan tentang amrad hasan yaitu seorang amrad yang berparas rupawan.

Amrad hasan, atau anak muda yang belum tumbuh kumis atau jenggot sehingga tampak rupawan dan memesona sesamanya, dalam beberapa hal dihukumi sebagaimana interaksi lelaki dengan perempuan, seperti dalam perihal melihat aurat. Imam an Nawawi menyebutkan dalam Al Majmu’ Syarhul Muhaddzab mengenai hal ini:

ولا يجوز النظر إلى الأمرد من غير حاجة لأنه يخاف الافتتان به كما يخاف الافتتان بالمرأة

Artinya: Tidak diperbolehkan melihat kepada amrad tanpa kepentingan tertentu karena ditakutkan akan terjadi fitnah sebagaimana terjadinya fitnah bagi perempuan (yang bersama laki-laki)

Selanjutnya, Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarhun Nawawi ‘ala Shahih Muslim mengenai alasan larangan melihat seorang amrad, baik dengan syahwat maupun tidak, maupun dikhawatirkan fitnah atau tidak.

وَدَلِيلُهُ أَنَّهُ فِي مَعْنَى الْمَرْأَةِ فَإِنَّهُ يُشْتَهَى كَمَا تُشْتَهَى وَصُورَتُهُ فِي الْجَمَالِ كَصُورَةِ الْمَرْأَةِ بَلْ رُبَّمَا كَانَ كَثِيرٌ مِنْهُمْ أحْسَنَ صُورَةً مِنْ كَثِيرٍ مِنَ النِّسَاءِ بَلْ هُمْ فِي التَّحْرِيمِ أَوْلَى لِمَعْنًى آخَرَ وَهُوَ أَنَّهُ يَتَمَكَّنُ فِي حَقِّهِمْ مِنْ طُرُقِ الشَّرِّ مالا يَتَمَكَّنُ مِنْ مِثْلِهِ فِي حَقِّ الْمَرْأَةِ

Alasan larangan melihat amrad sebagaimana larangan melihat aurat perempuan. Sesungguhnya amrad juga bisa merangsang syahwat akibat keelokan parasnya sebagaimana perempuan, bahkan ada sebagian besar yang lebih bagus parasnya dari perempuan. Tetapi, dalam hal melihat amrad, keharaman itu lebih utama, sebab dimungkinkan sekali terjadi perbuatan buruk yang tidak terjadi sebagaimana interaksi pria dan perempuan.

Dari beberapa argumen ini, ulama fiqih memberikan pandangan terhadap kekhawatiran mereka akan kecenderungan seorang lelaki menyukai lelaki, terlebih pada anak-anak yang belum tampak “tanda kelelakiannya”. Kekerasan seksual pada anak kerap kali bisa bermula dari hal-hal seperti ini.

Melalui penjelasan di atas, kiranya perlu bagi orang tua, para pendidik, maupun masyarakat untuk mendapat edukasi seksual yang bijak dan menyadari adanya penyimpangan-penyimpangan yang tidak sejalan dengan ajaran Islam, sehingga keluarga dan orang-orang sekitar dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Wallahu a’lam. (Muhammad Iqbal Syauqi)