Syariah

Menyambut Malam Nishfu Syaban

Sen, 26 Juli 2010 | 01:23 WIB

Oleh M Zaenal Muhyidin

Senin 26 Juli 2010 bertepatan dengan 14 Syaban 1430 H. Malamnya, merupakan malam kelima belas dari bulan Syaban. Dalam tradisi masyarakat Islam khususnya di Indonesia malam ini sering disebut dengan “malam Nishfu syaban” yang artinya malam pertengahan bulan syaban yaitu malam kelima belas.

“Syaban” sebagai salah satu nama bulan dalam kalender hijriah mempunyai arti “berkelompok” (biasanya bangsa Arab berkelompok mencari nafkah pada bulan itu). Sya’ban termasuk bulan yang dimuliakan oleh Rasulullah Saw. selain bulan yang empat, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Salah satu pemuliaan Rasulullah Saw. terhadap bulan Syaban ini adalah beliau banyak berpuasa pada bulan ini.<>

Hal tersebut dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dan Abu Dawud dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah yang artinya : "Usamah berkata pada Rasululllah Saw., 'Wahai Rasulullah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunat) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban.' Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.’”

Selain itu, menurut Rasulullah Saw pada bulan ini pula yaitu pada malam Nishfu sya’ban (malam kelima belas) seluruh amal perbuatan manusia diangkat kepada Allah Swt. Sehingga Rasulullah Saw berharap ketika amal perbuatanya diangkat kepada Allah Swt maka Rasul dalam keadaan puasa.  Hal tersebut dijelaskan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh al-Nasa’i yang artinya :  “Bulan itu (Sya‘ban) berada di antara Rajab dan Ramadhan adalah bulan yang dilupakan manusia dan ia adalah bulan yang diangkat padanya amal ibadah kepada Tuhan Seru Sekalian Alam, maka aku suka supaya amal ibadah ku di angkat ketika aku berpuasa”. ( HR. an-Nasa’i)

Keutamaan Malam Nishfu Syaban

Keutamaan malam Nishfu Sya‘ban sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih dari Mu‘az bin Jabal Radhiallahu ‘anhu, bersabda Rasulullah Saw. yang artinya: “Allah menjenguk datang kepada semua makhlukNya di Malam Nishfu Sya‘ban, maka diampuni segala dosa makhlukNya kecuali orang yang menyekutukan Allah dan orang yang bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah, at-Thabrani dan Ibnu Hibban)

Begitu juga dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA., beliau berkata: "Suatu malam Rasulullah Saw shalat, kemudian beliau bersujud panjang, sehingga aku menyangka bahwa Rasulullah Saw telah diambil, karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Setelah Rasulullah Saw. selesai shalat beliau berkata: "Hai ‘Aisyah engkau tidak dapat bagian?". Lalu aku menjawab: "Tidak ya Rasulullah, aku hanya berfikiran yang tidak-tidak (menyangka Rasulullah telah tiada) karena engkau bersujud begitu lama". Lalu Rasulullah Saw. bertanya: "Tahukah engkau, malam apa sekarang ini?”. "Rasulullah yang lebih tahu", jawabku. "Malam ini adalah malam Nishfu Sya'ban, Allah mengawasi hambanya pada malam ini, maka Ia memaafkan mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang mereka yang meminta kasih sayang dan menyingkirkan orang-orang yang dengki" (HR. Baihaqi). Menurut perawinya hadits ini mursal (ada rawi yang tidak sampai ke Sahabat), aka tetapi hadits ini cukup kuat.

Malam Nishfu Sya‘ban juga termasuk malam-malam yang dikabulkan doa. Imam asy-Syafi‘i dalam kitabnya al-Umm, berkata: “Telah sampai pada kami bahwa dikatakan: sesungguhnya doa dikabulkan pada lima malam, yaitu malam Jum’at, malam hari raya Idul Adha, malam hari raya ‘Idul fitri, malam pertama di bulan Rajab dan malam Nishfu Sya‘ban.”

Menghidupkan Malam Nishfu Sya‘ban


Malam Nishfu Sya‘ban (malam kelima belas pada bulan Syaban) merupakan malam yang penuh rahmat dan ampunan dari Allah Swt. Untuk itu, kita dianjurkan bahkan disunnahkan untuk menghidupkan malam ini. Adapun cara menghidupkan Malam Nishfu Sya‘ban sebagaimana yang dilakukan sekarang ini tidak berlaku pada zaman Rasulullah Saw dan zaman para sahabat. Akan tetapi hal ini berlaku pada zaman thabi‘in (zaman setelah para sahabat) dari penduduk Syam. Imam al-Qasthalani dalam kitabnya al-Mawahib al-Ladunniyah, berkata, “bahwa para tabi‘in daripada penduduk Syam seperti Khalid bin Ma‘dan dan Makhul, mereka beribadah dengan bersungguh-sungguh pada Malam Nishfu Sya‘ban. Maka dengan perbuatan mereka itu, mengikutlah orang banyak untuk membesarkan malam tersebut.”

Para tabi‘in menghidupkan Malam Nishfu Sya‘ban dengan dua cara, yaitu 1) Sebagian mereka hadir beramai-ramai ke masjid dan berjaga di waktu malam (qiyamullail) untuk shalat sunat dengan memakai harum-haruman, bercelak mata dan berpakaian yang terbaik; 2) Sebagiannya lagi melakukannya dengan cara bersendirian. Mereka menghidupkan malam tersebut dengan beribadah seperti shalat sunat dan berdoa dengan cara sendirian.

Adapun cara kita sekarang ini menghidupkan Malam Nishfu Sya‘ban dengan membaca Al-Qur'an seperti membaca surah Yasin, berzikir dan berdoa dengan berhimpun di masjid-masjid atau di rumah-rumah sendirian atau berjamaah adalah tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh para tabi‘in itu.

Dalam hadits Ali Ra., Rasulullah Saw. bersabda: "Malam Nishfu Sya'ban, maka hidupkanlah dengan shalat dan puasalah pada siang harinya, sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada malam itu, lalu Allah berfirman: "Orang yang meminta ampunan akan Aku ampuni, orang yang meminta rizqi akan Aku beri dia rizqi, orang-orang yang mendapatkan cobaan maka aku bebaskan, hingga fajar menyingsing." (HR. Ibnu Majah dengan sanad lemah).

Ulama berpendapat bahwa hadits lemah dapat digunakan untuk Fadlail A'mal (keutamaan amal). Walaupun hadits-hadits tersebut tidak sahih, namun melihat dari hadits-hadits lain yang menunjukkan kautamaan bulan Sya'ban dapat diambil kesimpulan bahwa Malam Nishfu Sya'ban jelas mempunyai keuatamana dibandingkan dengan malam-malam lainnya.

Amalan-Amalan dalam Malam Nishfu Sya‘ban

Untuk menghidupkan Malam Nishfu Sya‘ban dapat kita lakukan dengan berbagai cara, tapi hal-hal tersebut dilakukan dengan cara-cara yang baik yang tiak bertentangan denga syraiat.

Di antara hal yang dianggap bid‘ah dan bertentangan denga syariah oleh sebagaian ulama dalam malam Nishfu sya’ban itu adalah shalat sunat Nishfu Sya‘ban. Menurut sebagian ulama, shalat sunat Nishfu sya’ban sebenarnya tidak tsabit, tidak kuat dasar hukumnyadan dan  tidak ada  dalam ajaran Islam. Seperti Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar telah menafikan adanya shalat sunat Nishfu Sya‘ban. Karena menurut beliau suatu shalat itu disyariatkan cukup sandarannya pada nash Al-Qur'an atau pada hadits nabi.

Jika seseorang itu masih juga ingin melakukan shalat pada malam Nishfu sya’ban, maka sebaiknya dia mengerjakan shalat-shalat sunat lain seperti sunat Awwabin (di antara waktu maghrib dan Isya'), shalat Tahajjud diakhiri dengan shalat Witir atau shalat sunat Muthlaq bukan khusus shalat sunat Nishfu Sya‘ban. Shalat sunat Muthlaq ini boleh dikerjakan kapan saja, baik pada Malam Nishfu Sya‘ban atau pada malam-malam lainnya.

Tapi ulama lain seperti Imam al-Ghazali  dalam kitabnya al-Ihyaa’ (Juz 1 hal. 210) menyatakan bahwa shalat malam Nishfu sya’ban adalah sunat dan hal itu dilakukan pula oleh para ulama salaf. Bahkan para ulama salaf menamakan shalat tersebut sebagai shalat khair (shalat yang baik). Begitu juga ulama-ulama lain seperti al-Allamah al-Kurdi. Selain dalam kitab al-Ihyaa’ juga dalam kitab-kitab lain seperti Khaziinah al-Asraar (hal. 36), al-’Iaanah (Juz 1 hal. 210), al-Hawaasyi al-Madaniyyah (Juz 1 hal. 223), dan al-Tarsyiih al-Mustafiidiin (hal. 101). 

Nah, terlepas dari ‘kontroversi’ tentang amalan-amalan pada malam Nishfu syaban khususnya tentang shalat Nishfu sya’ban yang dianggap bid’ah oleh sebagian ulama dan dianggap sunat oleh ulama lain, maka kita sangat dianjurkan untuk meramaikan malam Nishfu Sya'ban dengan cara memperbanyak ibadah, salat, dzikir membaca al-Qur'an, berdo'a dan amal-amal shalih lainnya  seperti puasa pada siang harinya sebagaiman dicontohkan Rasulullah Saw. sehingga kita tidak termasuk orang-orang yang lupa akan kemuliaan bulan sya’ban ini. Wallah a’lam bishawab !

* Penulis adalah Wakil Ketua PW LTN NU Jawa Barat dan Ketua Yayasan Al-Mizan, Jatiwangi, Majalengka