NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Pentingnya Kepekaan Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana di Indonesia

NU Online·
Pentingnya Kepekaan Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana di Indonesia
Penanggulangan Bencana (freepik)
Bagikan:

Penanggulangan bencana merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertindak sebagai penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Masing-masing memiliki kewenangan dan peran sesuai dengan tingkat pemerintahan dan wilayahnya.

Adapun tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah untuk memastikan seluruh proses penanganan bencana berjalan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh perlindungan yang optimal dari berbagai ancaman risiko serta dampak bencana yang mungkin terjadi.

Dalam Islam, pada hakikatnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi rakyat. Amanah ini diwujudkan melalui penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas pemerintahan yang berlandaskan aturan serta prosedur yang berlaku, termasuk dalam upaya menangani dan menanggulangi berbagai bencana di Indonesia.

Oleh karena itu, kepekaan dan kecepatan pemerintah dalam merespons bencana menjadi hal yang sangat krusial. Sebagai pihak yang dipercaya rakyat untuk mengatur dan mengambil keputusan, setiap langkah yang diambil harus senantiasa berpijak pada kemaslahatan serta keselamatan masyarakat.

Simak definisi pejabat pemerintah dari Ibnu Asyur berikut:

فَأُولُو الْأَمْرِ مِنَ الْأُمَّةِ وَمِنَ الْقَوْمِ هُمُ الَّذِينَ يُسْنِدُ النَّاسُ إِلَيْهِم تَدْبِير شؤونهم وَيَعْتَمِدُونَ فِي ذَلِكَ عَلَيْهِمْ، فَيَصِيرُ الْأَمْرُ كَأَنَّهُ مِنْ خَصَائِصِهِمْ،

Artinya: “Pejabat pemerintahan dari rakyat ialah mereka yang dipasrahkan oleh rakyat untuk mengatur dan membuat kebijakan yang baik untuk rakyatnya sehingga rakyat bisa menjadikannya dasar pegangan. Sehingga hal tersebut seakan-akan menjadi keistimewaan bagi mereka”. (Ibnu Asyur, At-Tahrir wat Tanwir, [Tunisia; Dar At-Tunisia linnasyr, 1984], juz V, hal 97).

Menanggulangi Bencana Merupakan Kewajiban Pemerintah

Dalam pandangan Islam, tugas utama pejabat pemerintah pada dasarnya ada dua: menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Dua prinsip ini menjadi pegangan penting dalam setiap kebijakan dan aturan yang dibuat, agar benar-benar membawa manfaat bagi rakyat.

Karena itu, penanggulangan bencana bukan sekadar kewajiban teknis, tetapi bagian dari ikhtiar menghadirkan kemaslahatan. Pemerintah dituntut hadir secara sigap dan serius, sehingga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Izzudin bin Abdissalam:

وَإِنَّمَا ‌تُنَصَّبُ ‌الْوُلَاةُ فِي كُلِّ وِلَايَةٍ عَامَّةٍ أَوْ خَاصَّةٍ لِلْقِيَامِ بِجَلْبِ مَصَالِحِ الْمُوَلَّى عَلَيْهِمْ، وَبِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ عَنْهُ

Artinya: “Alasan diangkatnya pejabat pemerintahan pada suatu wilayah baik  wilayah yang bersifat umum maupun khusus ialah untuk membuat kebijakan yang menarik kemaslahatan dan mencegah bahaya bagi rakyatnya”. (Izzuddin bin Abdussalam, Qawaidul Ahkam fi Masalihil Anam, [Kairo, Maktabah Al-Kulliyatul Azhariyah, 1991], juz I, hal 74).

Selain itu, penanggulangan bencana oleh pemerintah termasuk amanat Allah yang harus dilaksanakan dengan baik.  Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 58:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (Qs. An-Nisa: 58).

Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dalam Tafsirul Munir, menegaskan bahwa ayat 58 surat An-Nisa memuat perintah agar setiap amanat ditunaikan secara sungguh-sungguh, termasuk amanat jabatan dan pemerintahan. Amanat kekuasaan bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijalankan demi terwujudnya keadilan.

Atas dasar itu, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan kebijakan, tetapi wajib memastikan kebijakan tersebut berpihak pada keselamatan dan kepentingan rakyat. Kepekaan serta respons yang cepat dalam penanggulangan bencana merupakan bentuk konkret pelaksanaan amanat dan keadilan pemerintah.

Sebaliknya, kelambanan dan ketidakpekaan dalam menghadapi bencana mencerminkan pengabaian terhadap amanat kekuasaan yang dibebankan kepada pemerintah. Simak penjelasan  Syekh Wahbah Az-Zuhaili berkata:

والعدل: أساس الملك، وأمر تقتضيه الحضارة والعمران والتقدم، وتشيد به كل العقول، وأصل من أصول الحكم في الإسلام، ولا بد للمجتمع منه حتى يأخذ الضعيف حقه، ولا يبغي القوي على الضعيف، ويستتب الأمن والنظام، وأجمعت الشرائع السماوية على وجوب إقامة العدل، فعلى الحاكم وأتباعه من الولاة والموظفين والقضاة التزام العدل، حتى تصل الحقوق لأهلها

Artinya: “Keadilan merupakan dasar dari pemerintahan, sesuatu yang akan mendatangkan peradaban yang baik, pembangunan, kemajuan peradaban, menguatkan pemikiran, dasar dari segala hukum dalam Islam, serta sesuatu yang seharusnya masyarakat miliki sehingga seorang yang lemah dapat mengambil haknya dan yang kuat tidak menindas yang lemah. 

Keadilan dapat menciptakan keamanan dan keteraturan. Syariat pun memberikan legitimasi atas kewajiban ditegakannya keadilan. Bagi hakim dan turunannya dari pemerintahan, hendaknya bersikap adil, hingga hak-hak sampai pada pemiliknya”. (Wahbah Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, [Damaskus: Darul Fikr, 2009 M] jilid III, hal 130).

Ancaman Bagi Pejabat yang Tidak Peka Terhadap Rakyatnya

Lebih lanjut, lalu bagaimana konsekuensi pejabat yang tidak peka terhadap rakyatnya?. Pejabat yang tidak melaksanakan amanatnya dengan baik dan tidak peka terhadap kondisi rakyatnya terlebih dalam kondisi bencana termasuk penipu yang diharamkan oleh Allah untuk masuk ke dalam surga.

Rasulullah Saw bersabda:

«‌مَا ‌مِنْ ‌عَبْدٍ ‌يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»

Artinya: “Tidaklah seorang hamba yang diberikan tanggung jawab oleh Allah sebagai pemimpin, lalu ia meninggal dunia pada hari yang telah ditetapkan dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga untuknya” (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi, mengutip penjelasan Al-Qadhi Iyadh mengatakan bahwa hadits di atas merupakan peringatan bagi siapa saja yang diberikan amanat berupa jabatan ataupun yang lainnya agar tidak melakukan penipuan ataupun berkhianat terhadap amanat yang diembankan dalam jabatannya. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, cet 2, 1392 H], juz II, hal 166).

Pada akhirnya, pemerintah merupakan perpanjangan tangan rakyat. Hendaknya bagi pejabat pemerintah untuk peka terhadap permasalahan yang terjadi pada rakyatnya termasuk dalam hal ini ialah dalam hal penanggulangan bencana. Pemerintah diwajibkan untuk merespon dengan baik dan cepat dalam mengentaskan dan menanggulangi bencana.

-----
Alwi Jamalulel Ubab, Pegiat Literasi Keislaman tinggal di Indramayu

Artikel Terkait

Pentingnya Kepekaan Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana di Indonesia | NU Online