Jaminan mengenai kesetaraan posisi antara laki-laki dan perempuan, khususnya dalam ranah hukum dan penyelenggaraan pemerintahan, sebenarnya telah ditegaskan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945.
Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta berkewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa adanya pengecualian bagi siapa pun.”
Tidak hanya itu, dalam Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945 sebagai lembaga yang menjalankan fungsi serupa dengan parlemen. Pada susunan keanggotaannya, tercatat lima perempuan yang dipercaya menjadi anggota, dan salah satu di antaranya adalah Maria Ulfah Santoso. (Fatimatuz Zahra, Peran Publik Perempuan dalam Parlemen (Studi Analisis Representasi Wakil Rakyat Perempuan dalam Lintas Sejarah Indonesia), PALASTREN, Vol. 7, No. 2, (Desember 2014), hal. 255-276).
Bahkan, pada Pemilu 1955 yang menjadi pemilu perdana di Indonesia, perempuan tidak hanya dilibatkan sebagai pemilih dan pemegang hak suara, tetapi juga hadir sebagai peserta politik melalui partai khusus perempuan, yakni Partai Wanita Indonesia atau Partai Wanita Rakjat. Dari hasil pemilu tersebut, sebanyak 19 perempuan berhasil menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang terdiri atas 4 orang dari PNI, 4 dari Masyumi, 5 dari NU, 5 dari PKI, serta 1 dari PSI.
Sampai saat ini, keterwakilan perempuan di lembaga legislasi (DPR) Indonesia terus mengalami peningkatan. Apalagi diperkuat dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan tentang keharusan 30% keterwakilan perempuan dalam pemilu legislasi.
Namun, jauh sebelum itu, Nahdlatul Ulama sebagai lembaga keislaman yang berfungsi sebagai wadah pembimbing umat, pada tahun 1957 dalam Konferensi Besar Syuriah Nadhlatul Ulama, membahas tentang Keterlibatan Perempuan dalam Legislasi.
Keputusan Konferensi Besar Syuriah Nadhlatul Ulama tentang Keterlibatan Perempuan dalam Legislasi
Konferensi Besar Syuriah Nahdlatul Ulama ini terselenggara di Surabaya pada 16-17 Sya’ban atau 19 Maret 1957. Salah satu pembahasan dalam forum tersebut secara spesifik ialah Wanita sebagai Anggota DPR atau Keterlibatan Perempuan dalam Legislasi. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut.
Ditegaskan oleh forum, bahwa DPR atau DPRD pada dasarnya adalah lembaga musyawarah yang bertugas merumuskan hukum-hukum yang bersifat umum, bukan untuk menetapkan keputusan hukum khusus seperti vonis pengadilan. Karena itu, perempuan diperbolehkan menjadi anggota DPR atau DPRD menurut pandangan hukum Islam, selama memenuhi sejumlah ketentuan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perempuan untuk masuk dalam lembaga legislasi, sebagaimana putusan, ialah:
- Afifah (bermartabat).
- Kompeten.
- Menutup Aurat.
- Mendapatkan izin dari yang berhak memberikan izin.
- Aman dari fitnah.
- Tidak menjadi sebab timbulnya kemungkaran menurut syara’.
Dalam menetapkan putusan ini, Forum mengutip penjelasan al-Khatib asy-Syirbini:
وَيُنْدَبُ) عِنْدَ اخْتِلَافِ وُجُوهِ النَّظَرِ وَتَعَارُضِ الْأَدِلَّةِ فِي حُكْمٍ (أَنْ يُشَاوِرَ الْفُقَهَاءَ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ} [آل عمران: 159] قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَغْنِيًا عَنْهَا، وَلَكِنْ أَرَادَ أَنْ تَصِيرَ سُنَّةً لِلْحُكَّامِ. أَمَّا الْحُكْمُ الْمَعْلُومُ بِنَصٍّ أَوْ إجْمَاعٍ أَوْ قِيَاسٍ جَلِيٍّ فَلَا
Artinya: “(Dan dianjurkan) ketika terjadi perbedaan sudut pandang dan saling bertentangan dalil-dalil dalam suatu penetapan hukum (agar bermusyawarah dengan para fuqaha), berdasarkan firman Allah: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” (QS. Ali ‘Imran: 159). Al-Hasan al-Bashri berkata: Nabi sebenarnya tidak memerlukan musyawarah itu, akan tetapi beliau menghendaki agar musyawarah tersebut menjadi sunnah (teladan) bagi para penguasa. Adapun hukum yang sudah diketahui secara jelas berdasarkan nash, ijma‘, atau qiyas yang terang, maka tidak demikian (tidak perlu dimusyawarahkan).” (Mugnil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1994], jilid VI, halaman 267).
Forum Konferensi Besar Syuriah NU itu merincikan, yang dimaksud dengan fuqaha dalam konteks ini adalah orang-orang yang memiliki kapasitas keilmuan dan integritas keagamaan sehingga pendapat hukumnya layak diterima dan dijadikan rujukan.
Karena itu, seseorang yang memiliki keterbatasan penglihatan (buta), berstatus budak, atau berjenis kelamin perempuan tetap termasuk dalam kategori fuqaha selama ia memenuhi syarat keilmuan dan kelayakan untuk berfatwa.
Demikian penjelasan tentang Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Legislasi menurut Putusan Konferensi Besar Syuriah NU tahun 1957 di Surabaya.
Forum ulama menegaskan, perempuan boleh berkontribusi dalam bidang legislasi. Islam tidak melarang. Dengan catatan, setiap perempuan muslimah yang terlibat harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam agama, seperti: bermartabat, kompeten, menutup aurat, mendapatkan izin dari yang berhak memberikan izin, aman dari fitnah, dan tidak menjadi sebab timbulnya kemungkaran menurut syara’.
Perlu diketahui, bahwa pada saat perumusan putusan, perempuan yang aktif masih dipandang tabu secara sosial. Akses terhadap pendidikan, ekonomi, dan jejaring kekuasaan juga lebih banyak dikuasai laki-laki. Karena kondisi yang timpang inilah, syarat kecakapan sering ditekankan dalam pembahasan partisipasi perempuan.
Namun penting ditegaskan, syarat tersebut sejatinya bukan beban khusus bagi perempuan, melainkan ketentuan umum yang juga berlaku bagi laki-laki ketika hendak berperan di ruang publik.
Sehingga dalam konteks putusan yang disahkan oleh forum Muktamar 1957, yang dibahas justru menunjukkan sikap yang sangat responsif terhadap tumbuhnya kecakapan perempuan. Putusan ini tidak menuntut untuk membatasi gerak perempuan, tetapi membuka jalan agar perempuan dapat berpartisipasi di ruang publik secara wajar dan proporsional. Kesempatan itu diberikan sejajar dengan laki-laki, sesuai kemampuan dan tanggung jawab masing-masing, tanpa diskriminasi berbasis jenis kelamin. Wallahu a'lam.
Ustadz Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Pegiat Kajian Keislaman
