Syariah

Rambut Haram Dijual

Sel, 23 Desember 2014 | 00:01 WIB

Pada dasarnya hukum Jual beli adalah sah selama jual beli itu dapat memberi memanfaat kepda orang lain. Jika terdapat jual beli yang tidak berdasarkan pada asas manfaat, atau sampai mendatangkan mudharat, maka jual beli itu hukumnya haram. Misalkan jual beli narkoba, daging babi untuk dikonsumsi dan lain sebagainya.<>

Termasuk haram adalah memperjualbelikan segala anggauta badan manusia. Walaupun itu hanya sehelai rambut. Tersebut dalam Asnal Mathalib Syarhi Raudhatit Thalib 

وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الأدمي لكرامته

Dana adapun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut anak adam) itu haram. Karena haranya memanfaatkan rambut anak adam dan segala bagian badan sebab kemuliaannya.

 

Dari sini bisa difahami, jika menjual rambut saja sebagai anggota paling ringan dan subur tumbuhnya hukumnya haram, apalagi menjual anggota badan yang lain yang tidak bisa tumbuh kedua kali pasti hukumnya lrbih haram. Misalkan menjual jantung, mata, dan lain sebagainya. Hal ini berdasar pada frman Allah swt

 ولقد كرمنا بنى ادم

 Dan Kami telah muliakan anak adam.

 

Diantara bukti kemuliaan itu adalah pertama tidak najisnya bangkai anak adam jika telah meninggal. Dan kedua, dilarang memanfaatkan anggota badan yang telah terlepas dari tubuh manusi. Termasuk didalam kategori memanfaatkan adalah memperjual belikannya. (ulil H)