Pada dasarnya hukum Jual beli adalah sah selama jual beli itu dapat memberi memanfaat kepda orang lain. Jika terdapat jual beli yang tidak berdasarkan pada asas manfaat, atau sampai mendatangkan mudharat, maka jual beli itu hukumnya haram. Misalkan jual beli narkoba, daging babi untuk dikonsumsi dan lain sebagainya.<>
Termasuk haram adalah memperjualbelikan segala anggauta badan manusia. Walaupun itu hanya sehelai rambut. Tersebut dalam Asnal Mathalib Syarhi Raudhatit Thalib
وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الأدمي لكرامته
Dana adapun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut anak adam) itu haram. Karena haranya memanfaatkan rambut anak adam dan segala bagian badan sebab kemuliaannya.
Dari sini bisa difahami, jika menjual rambut saja sebagai anggota paling ringan dan subur tumbuhnya hukumnya haram, apalagi menjual anggota badan yang lain yang tidak bisa tumbuh kedua kali pasti hukumnya lrbih haram. Misalkan menjual jantung, mata, dan lain sebagainya. Hal ini berdasar pada frman Allah swt
ولقد كرمنا بنى ادم
Dan Kami telah muliakan anak adam.
Diantara bukti kemuliaan itu adalah pertama tidak najisnya bangkai anak adam jika telah meninggal. Dan kedua, dilarang memanfaatkan anggota badan yang telah terlepas dari tubuh manusi. Termasuk didalam kategori memanfaatkan adalah memperjual belikannya. (ulil H)
Terpopuler
1
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
2
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
3
DPR Ingatkan Mutu Pendidikan di Tengah Wacana PJJ untuk Efisiensi Energi
4
Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi
5
Ribuan Paket Bantuan NU untuk Warga Palestina pada Ramadhan 1447 H
6
Merawat Sanad Keilmuan melalui Silaturahmi Guru di Hari Raya
Terkini
Lihat Semua