NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Shalat Jumat di Venue Konser, Bagaimana Hukumnya?

NU Online·
Shalat Jumat di Venue Konser, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi konser. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Festival Pestapora 2025 tak hanya menghadirkan pertunjukan musik dari musisi nasional. Gelaran ini juga diwarnai kegiatan shalat Jumat berjamaah di venue acara, tepat di depan panggung utama. H. Rhoma Irama tampil sebagai khatib sekaligus imam pada Jumat (5/9/2025) di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta.

Potongan video Sang Raja Dangdut saat berkhutbah viral di media sosial setelah diunggah akun resmi Instagram @pestapora. Dalam khutbahnya, Bang Haji menyinggung momen bertepatan dengan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Banyak warganet mengapresiasi panitia Pestapora yang memberi ruang bagi pengunjung untuk melaksanakan shalat Jumat. Terlebih, sosok legenda hidup tampil sebagai khatib dan imam. Namun, tak sedikit pula yang mencibir, menilai shalat Jumat di lokasi konser tidak sesuai prosedur fiqih Islam karena tidak dilakukan di masjid.

Shalat Jumat di venue konser memang bukan hal lazim di Indonesia, mengingat mayoritas umat Muslim terbiasa melaksanakannya di masjid. Hal inilah yang memicu perdebatan, meski dalam literatur fiqih terdapat pandangan yang lebih beragam.

Sayangnya, keterbatasan literasi fiqih membuat sebagian orang mudah menghakimi dengan komentar negatif tanpa berusaha memahami terlebih dahulu dasar-dasar hukumnya.

Jika mencoba berpikir positif, warganet yang menilai shalat Jumat di Pestapora tidak sesuai prosedur fiqih Islam mungkin berpegang pada madzhab Malikiyah. Sebab, Malikiyah mensyaratkan shalat Jumat harus dilaksanakan di masjid. Hal ini sebagaimana dicatat Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi dari kalangan Malikiyah berikut:

ولا يصح أن يقول أحد في المسجد إنه ليس من شرائط الصحة، إذ لا اختلاف في أنه لا يصح أن تقام الجمعة في غير مسجد

Artinya: “Tidak sah bila ada yang mengatakan bahwa masjid bukan termasuk syarat sah shalat Jumat. Sebab tidak ada perbedaan pendapat bahwa shalat Jumat tidak boleh ditegakkan selain di masjid,” (Al-Muqaddimat wal Mumahhidat, [Beirut: Dar Gharbil Islami, 1988], jilid I, hlm. 223).

Namun, madzhab Syafi’iyah, yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia, berbeda pandangan dengan Malikiyah. Menurut Syafi’iyah, shalat Jumat tidak disyaratkan harus dilakukan di masjid. Imam Nawawi mencatat hal ini sebagai berikut:

قال أصحابنا ولا يشترط إقامتها في مسجد ولكن تجوز في ساحة مكشوفة بشرط أن تكون ‌داخلة ‌في ‌القرية أو البلدة معدودة من خطتها فلو صلوها خارج البلد لم تصح بلا خلاف سواء كان بقرب البلدة أو بعيدا منه وسواء صلوها في كن أم ساحة

Artinya: "Menurut Pakar madzhab Syafi’iyah tidak mendirikan shalat Jumat tidak disyaratkan harus di masjid, tetapi boleh dilakukan di lapangan yang terbuka, dengan syarat masih dalam bagian desa, atau baladul jum’ah, dan terhitung masih masuk dalam teritorialnya. Jika warga melakukan shalat Jumat di luar batas desa, maka tidak sah tanpa adanya perbedaan pendapat, meskipun dekat dengan baladul jum’ah atau bahkan jauh, meskipun dilakukan di indoor atau outdoor." (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, hlm. 501).

Secara lokasi, pelaksanaan shalat Jumat di venue Pestapora tetap sah menurut madzhab Syafi’iyah, karena tidak mensyaratkan masjid sebagai tempat ibadah Jumat. Syarat utamanya adalah berada dalam wilayah baladul jum’ah, yang dalam hal ini mencakup kawasan Kemayoran.

Di tengah riuhnya festival musik terbesar di Indonesia, prosesi ibadah ini menghadirkan suasana religius yang menyejukkan. Peristiwa ini layak dicatat sebagai bagian dari sejarah konser musik tanah air, sekaligus bentuk apresiasi kepada masyarakat Muslim penikmat musik. Wallahu a'lam.

Ustadz Muh Fiqih Shofiyul Am, Tim LBM MWCNU Tanggulangin dan Tim Aswaja Center PCNU Sidoarjo.

Artikel Terkait