Memasuki usia 100 tahun dalam penanggalan Masehi, Nahdlatul Ulama (NU) membuktikan dirinya bukan sekadar organisasi tradisional yang statis. Sejarah mencatat, NU seringkali menjadi garda terdepan dalam merespons tantangan zaman yang sangat teknis sekalipun. Salah satu bukti kecemerlangan ijtihad kolektif para ulama NU berkaitan bayi tabung pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta, yang berlangsung pada 30 Agustus 1981 M atau 30 Syawal 1401 H.
Pada akhir 1970-an, dunia medis diguncang dengan lahirnya Louise Brown (1978), bayi pertama hasil proses In Vitro Fertilization (IVF) atau bayi tabung di Inggris. Di Indonesia sendiri meski belum ada kasus bayi tabung sukses di tahun 1981, tahun itu media seperti majalah Tempo sudah mulai mengangkat topik kreatif tentang bayi tabung. Bayi tabung pertama Indonesia sendiri baru lahir 1988.
Penemuan ini tentu membawa harapan besar di Indonesia bagi pasangan yang mengalami masalah kesuburan (infertilitas). Namun Pada saat yang sama, perkembangan tersebut memunculkan persoalan hukum baru, khususnya terkait kepastian hukum dan kejelasan batasan penggunaan teknologi bayi tabung dalam perspektif norma agama dan hukum yang berlaku.NU merasa perlu memberikan panduan syariat agar kemajuan teknologi sesuai prinsip syariat dan tidak melanggar prinsip Hifzhun Nasl (menjaga keturunan).
Persoalan ini kemudian dibawa ke forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU 1981 sebagai instrumen ijtihad kolektif para ulama.
Keputusan Munas NU 1981 tentang Bayi Tabung
Secara garis besar, keputusan Munas NU 1981 mengklasifikasikan hukum bayi tabung berdasarkan asal-usul benih dan cara prosesnya:
- bayi tabung diperbolehkan dengan syarat sperma dan sel telur harus berasal dari pasangan suami istri yang sah, proses pengambilannya dilakukan dengan cara yang terhormat (muhtaram), dan janin tersebut ditanamkan kembali ke dalam rahim istri yang merupakan pemilik sel telur tersebut;
- bayi tabung diharamkan jika melibatkan pihak ketiga (donor sperma atau sel telur di luar ikatan pernikahan) atau menggunakan jasa "sewa rahim". Hal ini dianggap setara dengan zina karena mencampuradukkan nasab.
Sperma muhtaram adalah sperma yang keluar atau dikeluarkan melalui cara yang tidak dilarang oleh syariat. Adapun mani ghairu muhtaram adalah sperma yang keluar melalui cara yang dilarang oleh syariat.
Para ulama juga membahas status nasab anak yang lahir melalui proses bayi tabung. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar dan Imam Ramli.
Imam Ibnu Hajar berpendapat bahwa anak hasil bayi tabung tidak dapat diilhaqkan kepada pemilik sperma secara mutlak, baik sperma tersebut tergolong muhtaram maupun tidak. Sementara itu, Imam Ramli berpendapat bahwa anak tersebut dapat diilhaqkan kepada pemilik sperma apabila sperma yang digunakan tergolong mani muhtaram.
Para ulama dalam forum tersebut merujuk pada sejumlah kitab klasik sebagai dasar penetapan hukum. Salah satu rujukan utama adalah Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim karya Ibnu Katsir. Dalam kitab ini, Ibnu Katsir mengutip sebuah hadits yang menegaskan larangan keras pencampuran nasab:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ
Artinya, “Dari Ibn Abbas, beliau berkata: ‘Rasulullah Saw bersabda: ‘Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik daripada mani yang ditaruh seorang laki-laki (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.’” (Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, [Kairo, Dar al-Hadits: 2003], juz III, halaman 50).
Merujuk keterangan Imam as-Suyuthi, hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dari Haitsam bin Malik at-Tha’i. Hadits ini dipahami sebagai penegasan larangan menempatkan sperma pada rahim yang tidak terikat dalam pernikahan yang sah. Larangan ini berkaitan langsung dengan prinsip penjagaan nasab sebagai salah satu tujuan pokok syariat. (Jami’ ul Ahadits, [Darul Hasan: t.t.], jilid XIX, halaman 159).
Selain itu, para ulama juga merujuk pada kitab Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh karya Syekh Ali al-Jurjawi. Dalam kitab tersebut dikutip hadits riwayat Imam Abu Dawud berikut:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَسْقِيَنَّ مَاءَهُ زَرْعَ أَخِيهِ
Artinya, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah Swt. dan hari kiamat, maka janganlah sekali-kali berzina dengan istri saudaranya.” (Hikmatut Tasyri’, [Beirut, Dar al-Fikr: 1998], juz II, halaman 25).
Hadits ini menegaskan larangan menyalurkan sperma ke rahim perempuan yang bukan istrinya. Para ulama memahaminya sebagai prinsip dasar dalam menjaga kejelasan keturunan dan menutup segala bentuk praktik yang berpotensi mencampuradukkan nasab.
Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 1981 dihadiri oleh sejumlah tokoh ulama nasional. Salah satu figur penting dalam forum tersebut adalah KH Ali Maksum. Pada Munas ini, para ulama juga mengukuhkan KH Ali Maksum sebagai Rais Aam PBNU, menggantikan KH Bisri Syansuri yang wafat pada tahun 1980.
Pada masanya, keputusan ini dipandang sebagai langkah yang tegas dan berpandangan jauh ke depan. Nahdlatul Ulama berhasil memberikan rujukan hukum yang jelas bagi umat serta kontribusi pemikiran bagi arah kebijakan kesehatan nasional.Keputusan tersebut menjadi salah satu referensi moral bagi pemerintah Republik Indonesia dalam merumuskan regulasi kesehatan reproduksi dan pelaksanaan program bayi tabung di rumah sakit, agar tetap berada dalam koridor agama.
Relevansi Munas NU 1981 Hingga Kini
Hingga hari ini, keputusan tersebut tetap relevan sebagai kompas reproduksi di Indonesia. Syarat suami istri sah dan larangan sewa rahim terus menjadi acuan utama dalam praktik IVF di Indonesia. Prinsip ini juga digunakan untuk merespons isu turunan seperti pembekuan embrio dan donor sperma yang berkembang di luar negeri.
Dalam konteks tersebut, Nahdlatul Ulama tetap konsisten pada prinsip perlindungan kejelasan nasab.Memasuki usia 1 Abad versi Masehi, keputusan tentang Bayi Tabung tahun 1981 ini adalah bukti nyata dari jargon "Al-muhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah", merawat tradisi lama yang baik dan mengambil inovasi baru yang lebih baik.
Semangat para kiai di Munas Kaliurang Yogyakarta menunjukkan bahwa NU adalah organisasi yang dinamis. Di abad kedua ini, tantangan teknologi seperti AI dan rekayasa genetika menanti, namun berkaca pada sejarah 1981, NU telah memiliki fondasi metodologi yang kuat untuk terus menuntun umat di masa depan. Waallahu A’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
