NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Tasawuf/Akhlak

Hukum Bermain Game Seharian di Bulan Puasa

NU Online·
Hukum Bermain Game Seharian di Bulan Puasa
Ilustrasi bermain game. Sumber: Canva/NU Online.
Bushiri
BushiriKolomnis
Bagikan:

Bulan Ramadhan sering kali menjadi arena uji ketahanan fisik yang luar biasa. Di tengah cuaca yang terik dan perut yang mulai keroncongan, banyak dari kita mencari cara kreatif untuk mengalihkan rasa lapar dan haus.

Salah satu yang paling populer saat ini adalah fenomena ngabuburit dengan menghabiskan waktu berjam-jam, bahkan dari usai Subuh hingga menjelang Maghrib, hanya untuk menatap layar ponsel atau bermain game.

Bagi sebagian anak muda, gaming adalah pelarian paling ampuh. Dengan sekali log-in ke dunia virtual, waktu seolah berjalan sepuluh kali lebih cepat. Tiba-tiba saja, azan Maghrib sudah berkumandang.

Namun, di balik serunya push rank atau misi yang terselesaikan, terdapat pertanyaan penting yang sering muncul: apakah menunggu waktu berbuka dengan cara tersebut diperbolehkan secara syar’i dan tidak membatalkan puasa?

Secara fiqih, bermain game saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Batalnya ibadah puasa berkaitan dengan perbuatan yang secara jelas membatalkan, seperti makan, minum, berhubungan suami istri, atau melakukan hal yang bertentangan dengan esensi puasa, termasuk murtad dengan keyakinan dan perkataan yang nyata. Dengan demikian, seseorang yang bermain game sepanjang hari tetap sah puasanya selama ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Hukum bermain game selama puasa pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan, tidak melalaikan kewajiban, dan dilakukan secara wajar, misalnya untuk menghilangkan kejenuhan dengan durasi secukupnya.

Meski demikian, bermain game secara berlebihan saat puasa tidak dianjurkan. Ramadhan merupakan momentum penting untuk melatih manajemen waktu dan pengendalian hawa nafsu, sehingga sebaiknya lebih banyak diisi dengan aktivitas ibadah, seperti membaca Al-Qur’an, menuntut ilmu, dan melakukan ibadah sunnah lainnya.

Sayyid Abdullah Al-Haddad menekankan agar umat Islam tidak terlalu sibuk dengan urusan dunia di bulan Ramadhan. Sebaliknya, mereka dianjurkan untuk memfokuskan diri pada ibadah. Beliau menjelaskan:

وَمِنْ آدَابِهِ أَنْ لَا يُكْثِرَ التَّشَاغُلَ بِأُمُورِ الدُّنْيَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بَلْ يَتَفَرَّغُ عَنْهَا لِعِبَادَةِ اللَّهِ وَذِكْرِهِ مَا أَمْكَنَهُ وَلَا يَدْخُلُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَشْغَالِ الدُّنْيَا إِلَّا إِنْ كَانَ ضَرُورِيًّا فِي حَقِّهِ أَوْ حَقِّ مَنْ يُلْزِمُهُ الْقِيَامُ بِهِ مِنَ الْعِيَالِ وَنَحْوِهِ، وَذَٰلِكَ لِأَنَّ شَهْرَ رَمَضَانَ فِي الشُّهُورِ بِمَنْزِلَةِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فِي الْأَيَّامِ فَيَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَجْعَلَ يَوْمَ جُمُعَتِهِ وَشَهْرَهُ هَذَا لِآخِرَتِهِ خُصُوصًا

Artinya: “Di antara adab yang dianjurkan adalah tidak terlalu sibuk dengan urusan dunia di bulan Ramadhan, tetapi sebaiknya mengosongkan diri untuk beribadah kepada Allah dan banyak mengingat-Nya sebisa mungkin. Janganlah terlibat dalam pekerjaan duniawi kecuali jika itu benar-benar diperlukan bagi dirinya sendiri atau bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti keluarga dan sebagainya,” (Sayyid Abdullah Al-Haddad, Nashaihud Diniyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2015], halaman 173)

Bayangkan seseorang yang berpuasa, namun jiwanya kosong. Tubuhnya menahan lapar, tapi waktunya habis hanya untuk mengejar skor, menatap layar, dan melupakan zikir serta interaksi sosial. Secara fisik dia tampak berpuasa, namun secara spiritual dia kehilangan esensinya. Kondisi ini telah diperingatkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش

Artinya, “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga,” (HR An-Nasa’i).

Bermain game secara berlebihan bisa tergolong laghwi (perbuatan sia-sia) jika dilakukan tanpa tujuan yang jelas. Puasa yang berkualitas seharusnya menjadi perisai tidak hanya dari makanan dan minuman, tetapi juga dari aktivitas yang tidak bermanfaat. Rasulullah SAW menjelaskan:

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ فَقَطْ الصِّيَامُ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

Artinya, "Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum saja, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan keji," (HR. Al-Baihaqi).

Dengan pengendalian diri dan manajemen waktu yang tepat, bermain game tetap diperbolehkan selama Ramadhan. Aktivitas ini bisa dijadikan sarana istirahat dari ibadah, bukan sebagai kegiatan utama, misalnya sebagai hadiah setelah menyelesaikan target membaca Al-Qur’an.

Kesimpulannya, bermain game selama Ramadhan tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan secara fiqih selama tidak mengandung hal yang diharamkan, tidak melalaikan kewajiban, dan dilakukan secara wajar. Namun, esensi puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menahan diri dari perbuatan sia-sia dan memperbanyak ibadah serta dzikir.

Oleh karena itu, bijaksanalah dalam mengatur waktu. Gunakan game sebagai sarana istirahat atau hiburan sesaat setelah menyelesaikan aktivitas ibadah. Dengan pengendalian diri yang baik, Ramadhan dapat menjadi momentum memperkuat ketahanan fisik sekaligus meningkatkan kualitas spiritual, sehingga setiap hari puasa tidak hanya tampak secara lahir, tetapi juga terasa manfaatnya secara batin. Waallahu a’lam.

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Kolomnis: Bushiri

Artikel Terkait

Hukum Bermain Game Seharian di Bulan Puasa | NU Online