Syariah

Haruskah Berwudhu Kembali Setelah Mandi Janabah?

Jum, 8 September 2017 | 09:00 WIB

Haruskah Berwudhu Kembali Setelah Mandi Janabah?

Ilustrasi (bsnscb.com)

Mandi besar atau mandi junub adalah aktivitas membersihkan badan dari hadats besar. Biasanya mandi ini dilakukan setelah berhubungan seks antara suami-istri ataupun setelah mimpi basah, yakni mimpi yang ketika bangun didapati keluar mani.

Berbeda halnya dengan wudhu. Wudhu adalah sarana untuk membersihkan hadats kecil, seperti kentut, buang air besar atau kecil, menyentuh alat kelamin, dan lain sebagainya.

Namun bolehkan kita langsung melaksanakan shalat tanpa berwudhu setelah mandi janabah?

Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ  meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pernah melakukan shalat tanpa berwudhu setelah mandi junub.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ ، وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ.

Artinya: “Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan shalat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudhunya setelah mandi.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi. Redaksi “kâna” yang disusul dengan fi‘il mudlâri‘ sebagaimana yang digunakan Siti Aisyah dalam riwayat di atas menunjukkan arti kontinuitas atau sering Nabi melakukan hal tersebut. 

Bahkan Aisyah menambahi bahwa dia tidak pernah melihat Nabi berwudhu setelah mandi junub. Sehingga bisa disimpulkan bahwa selama dalam pengamatan Aisyah, Nabi selalu melakukan shalat tanpa berwudu setelah mandi junub.

Dalam redaksi hadits lain riwayat Ibnu Majah juga disebutkan dengan kata yang jazim:

كَانَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ

Artinya: “Nabi tidak pernah berwudhu setelah mandi janabah.”

Ibnu Umar pernah bercerita bahwa Nabi pernah ditanya terkait wudhu setelah mandi junub.

قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ وَأَيُّ وُضُوْءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ رَوَاهُ بْنُ أَبِي شَيْبَة

Artinya: “Ibnu Umar berkata: ketika Rasulullah Saw. ditanya terkait wudhu setelah mandi, (beliau menjawab) adakah wudhu yang lebih umum daripada mandi.” (HR Ibnu Abi Syaibah)

Dalam hadits riwayat Ibnu Umar tersebut secara langsung menjelaskan bahwa kedudukan mandi lebih umum daripada wudhu. Artinya, ketika seorang telah melakukan mandi junub, maka itu sekaligus mencakup wudhu.

Hal ini juga diperkuat dengan pendapat beberapa ulama’ seperti Abu Bakar bin Al-Araby yang dikutip oleh al-Mubarakfury dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi-nya.

قال أبو بكر بن العربي إنه لم يختلف العلماء أن الوضوء داخل تحت الغسل وأن نية طهارة الجنابة تأتي على طهارة الحدث وتقضي عليها لأن موانع الجنابة أكثر من موانع الحدث

Artinya: “Abu Bakar bin al-Araby berkata bahwa tidak ada ulama yang berbeda pendapat terkait permasalah wudhu yang telah termasuk dalam mandi. Dan sesungguhnya niat mensucikan janabah itu menyempurnakan niat mensucikan hadats sekaligus menggugurkan mensucikan hadats (wudhu). Karena hal-hal yang mencegah janabah itu lebih banyak daripada hal-hal yang mencegah hadats.”

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzab mengatakan bahwa boleh tidak berwudhu setelah mandi janabah karena sudah termasuk dalam mandi tersebut. Walaupun Imam Nawawi menyebutkan tiga pendapat lain, namun beliau mengatakan bahwa pendapat ini yang paling sahih. Wallahu A’lam. (M Alvin Nur Choironi)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua