Syariah

Melanjutkan Berdzikir atau Menerima Tamu, Mana yang Didahulukan?

Sel, 6 November 2018 | 12:15 WIB

Dzikir secara bahasa memiliki arti mengingat atau menyebut. Kata ini kemudian dijadikan istilah bagi setiap bacaan-bacaan dan doa-doa yang diulang-ulang. Cara berdzikir secara umum terbagi menjadi tiga. Pertama, dzikir dengan lisan dan hati. Kedua, dzikir dengan hati. Ketiga, dzikir dengan lisan.

Dipandang dari segi keutamaan, dzikir yang paling utama adalah dzikir yang diucapkan dengan perantara lisan sekaligus dihayati oleh hati. Dengan sama-sama menyinergikan antara lisan dan hati, seseorang akan lebih merasakan nikmatnya melantunkan dzikir yang ia bacakan, serta dzikir itu akan lebih membekas dalam hati, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an:

أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ 

“Ingatlah, hanya dengan berdzikir pada Allah-lah hati menjadi tentram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)

Berdzikir bisa dilakukan kapan pun selama tidak dilakukan di tempat atau waktu yang tidak layak untuk dibuat dzikir, seperti saat berada di kamar mandi, saat sedang melakukan kemaksiatan dan dalam keadaan-keadaan lain yang terkesan merendahkan terhadap nilai dzikir. Namun ada juga dzikir-dzikir yang memang berasal dari ijazah atau wejangan khusus dari seorang kiai atau guru yang diberikan pada seseorang agar diamalkan pada waktu-waktu tertentu, seperti dzikir yang dibaca hanya pada waktu setelah selesai shalat maghrib, setelah terbitnya matahari, dan waktu-waktu lain yang telah ditentukan oleh seorang mujiz (orang yang mengijazahkan). Dzikir seperti ini harus diamalkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tidak diperkenankan baginya untuk mengamalkan dzikir tersebut pada waktu yang lain, sebab akan berpengaruh pada fadhilah (keutamaan) yang terkandung dalam dzikir tersebut.

Seiring dengan padatnya aktivitas yang dijalani seseorang, seringkali ia bersikukuh untuk istiqamah mengamalkan dzikir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, namun terkadang ia terganggu dengan aktivitas yang bersifat mendadak yang menuntutnya untuk tidak melakukan dzikir pada waktu itu. Seperti saat tengah mengamalkan dzikir, tiba-tiba rumahnya dikunjungi oleh tamu yang mencarinya. Dalam keadaan seperti ini, manakah yang didahulukan? Melanjutkan dzikir yang ia baca sampai selesai, atau berhenti saat itu juga dan bergegas menemui tamu yang mencarinya?

Dalam permasalahan demikian, hendaknya yang dilakukan adalah menyudahi dzikir yang ia baca dan bergegas menemui tamu yang mencarinya dengan niat ia akan melanjutkan bacaan dzikirnya setelah tamu tersebut bergegas pulang. Hal ini dikarenakan bacaan-bacaan dzikir dapat di-qadha untuk dilakukan di waktu yang lain, sedangkan menemui tamu hanya terjadi pada momen-momen tertentu yang seringkali tidak bisa terulang. Sikap seperti ini merupakan sikap yang juga dilakukan oleh para ulama pada zaman dahulu, seperti yang dijelaskan dalam kitab Tadzkir an-Nas:

وقال سيدي رضي الله عنه لبعض زائريه من السادة العلويين إذا جاءني أحد ممّن أحبّه أترك أورادي وأجلس معه. وكان بعض السلف وهو السيد علوي بن عبد الله العيدروس صاحب ثبي يقول: الأوراد تقضى ومجالسة الإخوان لا تقضى

“Junjunganku berkata pada sebagian orang yang mengunjunginya dari golongan Alawiyyin: “ketika datang padaku salah satu dari orang yang aku cintai, maka aku tinggalkan wiridanku dan aku akan menemani duduk bersamanya”. Sebagian Salafus Shalih yaitu Sayyid Alawi bin Abdullah Al-‘Idrus berkata: “Wiridan (dzikir) dapat di-qadha, sedangkan duduk bercengkrama dengan teman-teman tidak dapat di-qadha.” (Sayyid Ahmad bin Hasan bin Abdullah Al-‘Attas, Tadzkir an-Nas, hal. 117)

Begitu juga bisa disamakan dengan permasalahan menemui tamu ini, setiap perbuatan yang faidah dan maslahatnya dipandang lebih besar jika dibandingkan dengan melanjutkan dzikir yang sedang dilakukan. Seperti melakukan amar makruf nahi munkar, menolong orang lain yang butuh pertolongan dan permasalahan lain yang sama. Maka dalam keadaan seperti ini, dianjurkan bagi orang yang dzikir untuk sejenak berhenti dari dzikir yang ia baca untuk melakukan aktivitas yang dipandang lebih besar manfaatnya (Muhammad bin ‘Alan, Al-Futuhat Ar-Rabbaniyyah, hal. 154-155).

Sisi kemaslahatan dan kemanfaatan yang ada pada menemui tamu, amar makruf nahi Munkar di atas dipandang lebih besar jika dibandingkan dengan melanjutkan dzikir dikarenakan dalam dzikir manfaatnya hanya terbatas pada pribadi orang yang berdzikir saja (al-qâshir) sedangkan dalam melakukan aktivitas-aktivitas seperti di atas kemanfaatannya tidak terbatas pada dirinya sendiri namun juga pada orang lain (al-muta’addi). Dalam kaidah fiqih, hal yang manfaatannya berkaitan dengan orang lain, secara umum lebih didahulukan daripada sesuatu yang manfaatnya hanya kembali pada dirinya sendiri (al-muta‘addî afdlalu minal qâshir). 

Demikian penjelasan menyikapi hal-hal yang meenuntut memutus dzikir, dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa nilai ibadah yang bersifat sosial tidak kalah penting dibandingkan ibadah yang bersifat ritual. Oleh sebab itu kadang kala hal kecil yang bermanfaat bagi orang lain lebih besar nilainya di sisi Allah ﷻ dibandingkan dengan ibadah yang bersifat individu. Wallahu a’lam.

(M. Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua