Syariah

Mengganti Kayu Siwak dengan Sikat dan Pasta Gigi?

Sel, 28 November 2017 | 01:02 WIB

Islam adalah agama yang mencintai kebersihan, tak terkecuali kebersihan gigi. Oleh sebab itu, dalam ajaran Nabi Muhammad SAW seorang Muslim dianjurkan untuk bersiwak yang berguna untuk membersihkan gigi.

Apa siwak itu? Menurut bahasa Arab siwak berarti menggosok atau alat yang digunakan untuk itu. Nabi SAW sangat menganjurkan umatnya untuk bersiwak dalam setiap shalat.

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي، لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

Artinya, “Jika tidak memberatkan bagi umatku, maka aku akan menyuruh mereka untuk bersiwak setiap shalat,” (HR Abu Dawud).

Pada masa Nabi, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih klasik, disebutkan bahwa orang Arab biasa menggosok gigi dengan kayu yang dikenal dengan kayu arak. Selain itu, dalam berbagai riwayat hadits, Nabi dan sahabat tidak lupa untuk mencuci kayu tersebut setelah digunakan bersiwak. Kenapa kayu arak? Ranting kayu ini lebih lunak dan terasa nyaman di mulut.

Di Indonesia, fenomena bersiwak banyak di sekitar kita. Kayu arak ini dijual, serta dijadikan oleh-oleh jamaah haji untuk handai tolan sepulang ke Indonesia. Sebagian orang menganggap, yang disebut bersiwak adalah menggunakan kayu tersebut sewaktu-waktu, terutama sebelum shalat.

Zaman sudah berubah, masyarakat juga mengenal sikat gigi serta pasta gigi. Sikat gigi lebih mudah didapat di Indonesia, serta bisa menjangkau bagian mulut yang lebih dalam. Nah, apakah menggunakan sikat dan pasta gigi termasuk bersiwak juga?

وَيُطْلَقُ السِّوَاكُ أَيْضًا عَلَى مَا يَسْتَاكُ بِهِ مِنْ أَرَاكٍ وَنَحْوِهِ

Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menyebutkan dalam kitabnya Fathul Qarib bahwa “Siwak adalah menggosok gigi dengan kayu arak atau sejenisnya.” Dari keterangan tersebut, maka selain kayu arok pun bisa dinilai bersiwak.

Lebih lanjut, Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menyebutkan:

اِسْتِعْمَالُ عَوْدٍ أَوْ نَحْوِهَ كَأَشْنَانٍ وَصَابُوْنٍ، فِي الْأَسْنَانِ وَمَا حَوْلَهَا، لِيُذْهِبَ الصُّفْرَةُ وَغَيْرَهَا عَنْهَا.

Artinya, “Siwak adalah penggunaan kayu atau sejenisnya seperti sikat dan pasta gigi, untuk membersihkan bagian gigi dan sekitarnya, supaya kotoran dan sejenisnya bisa hilang.”

Maka perlu diketahui, bahwa tujuan bersiwak ini adalah mulut yang bersih serta bau mulut yang sedap. Dalam interaksi kita sehari-hari, gigi kotor dan bau mulut tak sedap membuat tidak nyaman. Untuk menambah nilai kemuliaan saat beribadah, maka membersihkan gigi sangat dianjurkan, baik sebelum shalat, ketika akan membaca Al-Quran, dan sebagainya.

Bersiwak dengan kayu juga perlu diperhatikan. Setelah digunakan, kayu hendaknya dicuci. Lalu saat ujungnya sudah mekar, maka ia sulit untuk menjangkau sela-sela gigi. Kayu siwak yang digunakan tapi tak kunjung dicuci, tentu juga bisa menyebabkan kayu itu berbau tak sedap.

Membersihkan gigi itu penting, dan meskipun tidak menggunakan kayu tetap diniatkan bersiwak agar mendapat kesunahan. Gigi bersih, nafas segar, serta mendapatkan kebaikan juga. Kalau bisa, kita juga boleh menggunakan kayu arak agar lebih menambah keutamaan. (Muhammad Iqbal Syauqi)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua