Syariah

Mengenal Asal Masalah dalam Warisan

Sel, 20 Maret 2018 | 15:15 WIB

Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitab Matnur Rahabiyyah menuliskan beberapa nadham tentang asal masalah sebagai berikut:

 

وإن ترد معـــــــرفة الحســاب ... لتنتهي فيه إلى الصواب

وتعرف القسمة والتفصيـــــــلا ... وتعلم التصحيح والتأصيلا

فاستخرج الاصول في المسائل ... ولاتكن عن حفظها بذاهل

فـــــإنهن ســبع أصــــــول ... ثلاثه منهن قد تعول

 

Artinya:

Bila kau ingin tahu perhitungan ... agar kau sampai pada kebenaran

Dan mengerti pembagian dan perincian ... Serta tahu tashhiîh dan ta’shîl

Keluarkanlah asal masalah ... jangan lalai menjaganya

Ada tujuh asal masalah ... tiga di antaranya terkadang bertambah

 

(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, (Semarang: Toha Putra, tanpa tahun), hal. 65 – 66).

 

Dalam pembagian warisan asal masalah adalah satu hal yang mesti ada untuk bisa menentukan bagian (sihâm) masing-masing ahli waris dalam bentuk bilangan bulat, bukan dalam bentuk pecahan. Dalam ilmu Aritmatika Asal Masalah bisa disamakan dengan Kelipatan Persekutuan Terkicil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.

 

Para ulama faraidl menyepakati bahwa dalam pembagian warisan ada 7 (tujuh) macam asal masalah yang dihasilkan dari 6 (enam) bagian pasti yang telah ditentukan. Ketujuh asal masalah tersebut adalah bilangan 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.

 

Ketujuh asal masalah ini digunakan apabila dalam kasus pembagian warisan ahli warisnya terdapat orang yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Bila dalam kasus pembagian warisan ahli warisnya terdiri dari orang-orang laki-laki semua yang mendapat bagian ashabah maka harta waris tinggal dibagi rata kepada mereka dengan asal masalah menggunakan ‘adadur ru’ûs atau jumlah ahli warisnya. Namun bila ahli waris terdiri dari para penerima ashabah laki-laki dan perempuan, seperti satu orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan misalnya, maka setiap ahli waris laki-laki dianggap sebagai 2 orang. Berikutnya jumlah keseluruhan ‘adadur ruûs dijadikan sebagai asal masalah untuk membagi harta waris di antara mereka dengan batasan “laki-laki mendapat dua bagian perempuan.”

 

Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan secara rinci perihal 7 asal masalah ini sebagai berikut:

 

 

  1. Setiap masalah waris yang ada bagian pasti 1/6, atau 1/6 dan sisa, atau 1/6 dengan 1/2, 1/3, atau 2/3 maka asal masalahnya adalah 6.

 

Sebagai contoh beberapa gambaran berikut ini:

 

Contoh bagian 1/6 dengan ashabah

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 6

Ibu

1/6

1

Anak laki-laki

Ashabah

5

 

Penjelasan:

  1. Ibu mendapat bagian 1/6, siham 1
  2. Anak laki-laki mendapat ashabah, siham 5

 

Penjelasan contoh-contoh berikutnya sebagaimana penjelasan di atas.

 

Contoh bagian 1/6 saja

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 6

Ibu

1/6

1

Bapak

1/6

1

Anak laki-laki

Ashabah

5

 

 

Contoh bagian 1/6 dengan 1/2

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 6

Ibu

1/6

1

Anak perempuan

½

3

Paman

Ashabah

2

 

 

Contoh bagian 1/6 dengan 1/3

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 6

Ibu

1/6

1

2 saudara seibu

1/3

2

Paman

Ashabah

3

 

 

Contoh bagian 1/6 dengan 2/3

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 6

Ibu

1/6

1

2 anak perempuan

2/3

4

Paman

Ashabah

1

 

 

 

  1. Bila dalam pembagian warisan ada bagian pasti 1/2 dan 1/3 maka asal masalahnya 6.

 

 

 

Contoh bagian 1/2 dengan 1/3

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 6

Suami

½

3

Ibu

1/3

2

Paman

Ashabah

1

 

 

  1. Setiap masalah waris yang terdiri dari bagian pasti 1/4 dan 1/6 maka asal masalahnya adalah 12.

 

Contoh bagian 1/4 dengan 1/6

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 12

Suami

1/4

3

Ibu

1/6

2

Anak laki-laki

Ashabah

7

 

 

  1. Bila bagian pasti terdiri dari 1/4 dengan 1/3 atau 2/3 maka asal masalahnya adalah 12.

 

Contoh bagian 1/4 dengan 1/3

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 12

Istri

1/4

3

Ibu

1/3

4

Paman

Ashabah

5

 

 

Contoh bagian 1/4 dengan 2/3

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 12

Suami

1/4

3

2 anak perempuan

2/3

8

Paman

Ashabah

1

 

 

  1. Setiap masalah waris yang ada bagian 1/8 dan 1/6 maka asal masalahnya 24.

 

Contoh bagian 1/8 dengan 1/6

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 24

Istri

1/8

3

Ibu

1/6

4

Anak laki-laki

Ashabah

17

 

 

  1. Setiap masalah waris yang ada bagian 1/2 dan sisa atau bagian 1/2 dengan 1/2 maka asal masalahnya 2

 

Contoh bagian 1/2 dengan ashabah

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 2

Suami

1/2

1

Paman

Ashabah

1

 

Contoh bagian 1/2 dengan 1/2

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 2

Suami

½

1

Saudara perempuan sekandung

½

1

 

  1. Setiap masalah waris yang ada bagian 1/3 dan sisa atau 2/3 dan sisa atau 1/3 dan 2/3 maka asal masalahnya 3

 

Contoh bagian 1/3 dengan ashabah

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 3

Ibu

1/3

1

Paman

Ashabah

2

 

 

Contoh bagian 2/3 dengan ashabah

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 3

2 anak perempuan

2/3

2

Paman

Ashabah

1

 

 

Contoh bagian 1/3 dengan 2/3

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 3

2 Saudara perempuan seibu

1/3

1

2 Saudara perempuan sebapak

2/3

2

 

 

  1. Setiap masalah waris yang ada bagian 1/4 dan sisa, atau 1/4 dan 1/2 maka asal masalahnya 4.

 

Contoh bagian 1/4 dengan ashabah

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 4

Bapak

1/4

1

Anak laki-laki

Ashabah

3

 

 

Contoh bagian 1/4 dengan 1/2

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 4

Suami

1/4

1

Anak perempuan

1/2

2

Paman

Ashabah

1

 

 

  1. Setiap masalah waris yang ada bagian 1/8 dan sisa atau 1/8 dan 1/2 maka asal masalahnya 8.

 

Contoh bagian 1/8 dengan ashabah

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 8

Istri

1/8

1

Anak laki-laki

Ashabah

7

 

 

Contoh bagian 1/8 dengan 1/2

Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah = 8

Istri

1/8

1

Anak perempuan

1/2

4

Paman

Ashabah

3

 

 

Demikian Musthafa Al-Khin menjeaskan dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhaji.

 

Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)