Syariah

Cara Menghitung Zakat Bisnis Properti

Kam, 21 Oktober 2021 | 05:00 WIB

Cara Menghitung Zakat Bisnis Properti

Cara Menghitung Zakat Properti

Yang dimaksud dengan zakat properti dan perumahan adalah zakat tijarah (zakat perdagangan) dengan objek berupa harta tak bergerak ('iqarat), seperti tanah, kebun, perumahan, dan sejenisnya. Aset ini dimaksudkan untuk dijual dan hasilnya untuk dipergunakan kembali guna membangun aset properti, real estate, dan perumahan sejenis

 

Karena zakat properti merupakan bagian dari zakat perdagangan maka cara penghitungannya menyesuaikan dengan cara menghitung zakat perdagangan, di antaranya melalui proses mengkonversi nilai jual objek barang yang diperdagangkan, menghitung harta simpanan dari hasil penjualan yang masih disimpan dalam satu tahun zakat, dan besaran utang tertanggung.

 

Komponen-komponen yang dihitung dalam zakat properti dan real estate dan perumahan tersebut dapat dilihat pada kolom uraian berikut ini:

 

Komponen Penghitungan

Rincian Penghitungan

Keterangan

Urudlut tijarah

(harta niaga)

Tanah dan bangunan

Maksud dari tanah dan bangunan di sini adalah tanah yang sudah didirikan bangunan/properti di atasnya. Untuk lebih mudahnya dihitung sesuai dengan jumlah unit yang ada. Misalnya, harga tanah dan bangunan per unitnya Rp100 juta, sementara jumlah unit yang dimiliki adalah 10 unit, maka angka yang dihitung adalah Rp100 juta x 10 unit = Rp1 miliar

 

Tanah

Maksud dari tanah di sini adalah tanah yang belum didirikan unit bangunan/properti di atasnya. Namun tanah ini sudah disiapkan untuk didirikan properti baru di atasnya, atau hanya akan dijual berupa tanah saja. Alhasil, tanah merupakan bagian dari calon diniagakan. Untuk lebih mudahnya, dihitung per kavling. Jika harga tanah sebesar Rp10 juta per kavling, sementara jumlah kavling yang dimiliki sebanyak 10 kavling, maka cara penghitungan (taqwim) adalah Rp10 juta x 10 kavling = Rp100 juta

 

Bahan material bangunan

Bahan material bangunan turut serta dihitung sebagai bagian dari urudl (harta niaga), sebab merupakan bagian yang dibeli dengan modal yang hendak diniagakan

 

Uang cash

Maksud dari uang cash adalah total uang hasil penjualan unit tanah dan properti dan masih tersimpan dalam rekening ketika akhir haul

 

Piutang perusahaan

Maksud dari piutang perusahaan adalah tagihan perusahaan kepada pihak pembeli tanah dan properti yang dimilikinya serta dapat dipastikan bisa ditunaikan selama 1 haul perjalanan produksi. Jika properti itu dibeli dengan jalan mengkredit, maka total akumulasi uang cash yang berhasil dikumpulkan atau akan terkumpul selama 1 tahun zakat, dikelompokkan dalam bagian piutang ini.

 

Utang perusahaan

Maksud dari utang perusahaan adalah utang yang dilakukan oleh perusahaan untuk menambah modal produksi dan mendirikan bangunan. Utang tersebut diperkirakan jatuh tempo dalam 1 tahun produksi dan dapat mengurangi kas/laba perusahaan.

Besaran zakat

Rumus penghitungan

(Nilai tanah dan properti + nilai tanah tanpa properti + nilai bahan baku bangunan + uang cash simpanan + piutang perusahaan (aktiva lancar per haul) - utang perusahaan) x 2,5%

Standar nishab

Emas

Nishab emas adalah 77,5 gram

 

Semua komponen di atas meliputi seluruh komponen yang bisa mempengaruhi terhadap ‘urudl al-tijarah (properti dan real estate yang diperdagangkan).

 

Lantas bagaimana dengan alat-alat yang menjadi inventaris kantor, kendaraan, media pemasaran, biaya iklan dan sejenisnya? Apakah turut dihitung? Jawabnya, tidak turut dihitung karena termasuk alat yang berfungsi untuk taqlib al-maal (sarana menjual dan memasarkan). Alhasil, tidak berpengaruh secara langsung terhadap objek perniagaan.

 

Bisnis Jual Beli Properti Masuk Kategori Zakat Tijarah

Kitab Hawasyi al-Madaniyah juz 2, halaman 95, menyatakan bahwa:

 

وقد قررنا أن ما لازكاة  فى عينه تجب فيه زكاة التجارة من الجذوع والتين والأرض إذ ليس فى هذه المذكورات زكاة عين، ومالازكاة فى عينه تجب فيه التجارة.

 

“Dan telah kami tetapkan, sesungguhnya sesuatu yang tidak termasuk mal zakawi (harta benda yang harus di zakati menurut ainnya) wajib baginya zakat tijarah (perdagangan). Seperti kayu, buah tin, tanah, karena jenis-jenisnya tidak termasuk dizakati secara ain (menurut objek manshush) dan segala yang tidak dizakati secara ain, maka harus dizakati secara tijaroh, (perdagangan/2,5 % ).” (Hawasyi al-Madaniyah Juz 2, halaman 95)

 

Aset Properti yang diniagakan diqiyaskan dengan baju besi, kain tenun dan sejenisnya.

 

عروض التجارة جمع عرض - بسكون الراء - وهو ما ليس بذهب أو فضة، مضروباً كان، كالجنيه والريال، أو غير مضروب. كحلية النساء فقد اتفق ثلاثة من الأئمة على أن الذهب والفضة لا تدخل في عروض التجارة مطلقاً؛ وخالف المالكية في غير المضروب، فقالوا: إذا لم يكن الذهب والفضة مضروبين فإنهما يكونان من عروض التجارة، لا من النقدين، فتجب الزكاة في عرض التجارة من قماش وحديد ونحو ذلك، فيجب على من يملك تجارة أن يخرج زكاتها، وهو ربع العشر، بشروط، وكيفية مفصلة في المذاهب، فانظرها تحت الخط

 

"Urudl al-Tijarah adalah jama’ dari lafadh ‘ardlun - dengan sukun ra’-nya” bermakna segala sesuatu selain emas dan perak, baik yang dicetak seperti junaih dan reyal, atau tidak dicetak seperti perhiasan perempuan. Tiga ulama mazhab sepakat bahwa emas dan perak tidak termasuk ‘urudl al-tijarah secara mutlak. Kecuali Imam Malik, yang mengecualikan atas emas perak yang tidak dicetak. Para ulama kalangan terakhir ini mengatakan emas perak yang tidak dicetak termasuk urudl al-tijarah, namun tidak dengan yang sudah dicetak sebagai nuqud (dinar dan dirham). Zakat wajib atas urudl al-tijarah berupa kain tenun, besi dan sejenisnya. Wajibnya zakat bagi pihak yang menguasai aradl tersebut adalah karena niat tijarahnya yang dikeluarkan sebesar 2,5%, lengkap dengan syarat-syaratnya. Adapun cara memerincinya menurut kitab fikih mazhab 4, anda bisa melihat dalam catatan kaki!” (Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H), Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Juz 1, halaman 550).

 

Kriteria Urudl Tijarah

 

اشترط الفقهاء لوجوب زكاة عروض التجارة شروطاً، أربعة عند الحنفية، وخمسة عند المالكية، وستة عند الشافعية، وشرطين فقط عند الحنابلة منها ثلاثة شروط متفق عليها وهي بلوغ النصاب، وحولان الحول، ونية التجارة ومنها شروط زوائد في بعض المذاهب

 

“Para Fuqaha telah menetapkan syarat wajibnya zakat atas urudl al-tijarah. Ada 4 kriteria menurut kalangan Hanafiyah, 5 menurut Malikiyah, 6 menurut kalangan Syafi’iyah, dan 2 kriteria menurut kalangan Hanabilah. Dari ketiganya tersebut, tiga syarat yang disepakati oleh 4 mazhab, adalah sampainya nishab, tercapainya haul, dan niat untuk diniagakan. Selebihnya, adalah syarat-syarat tambahan menurut sebagian ulama mazhab“ (Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, juz 3, h. 1866).

 

Para fuqaha dari kalangan mazhab Syafi’i menjelaskan ada 6 syarat yang harus terpenuhi berkaitan dengan urudl al-tijarah, antara lain:

  1. Komoditas modal yang hendak diputar (urudl) diperoleh dari akad pertukaran
  2. Ada niatan bahwa komoditas tersebut hendak dikembangkan atau diniagakan saat awal melakukan pembelian bahan-bahan untuk menjalankan niaga
  3. Modal yang dikonsumsi untuk kebutuhan selain pengembangan aset tidak dihitung sebagai bagian dari urudl al-tijarah
  4. Hitungan haul dimulai sejak komoditas modal itu dinyatakan sah sebagai milik pembeli
  5. Komoditas modal yang hendak dikembangkan itu tidak mengalami perubahan menjadi mata uang di tengah-tengah haul
  6. Nilai komoditas modal mencapai satu nishab pada akhir haul. (Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H), al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz 1, halaman 550).

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim