Nasional HAJI 2024

75.572 Visa Jamaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kam, 25 April 2024 | 05:00 WIB

75.572 Visa Jamaah Haji Reguler Sudah Terbit

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Saiful Mujab (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Saiful Mujab mengatakan hingga Rabu (24/4/2024), terdapat 75.572 visa jamaah haji reguler yang sudah terbit. Hal ini untuk persiapan keberangkatan jamaah haji 2024 yang mulai diterbangkan ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.


"Alhamdulillah sampai hari ini sudah ada 75.572 visa jamaah haji reguler yang terbit. Proses pemvisaan terus berjalan hingga seluruh visa jamaah haji Indonesia terbit,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

 

Saiful Mujab kembali menginformasikan bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jamaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah. Sehingga, total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jamaah, terdiri atas 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

 

Proses pemvisaan
Menurut Saiful Mujab, pemvisaan diawali dengan proses input data dan dokumen jamaah haji oleh tim di Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.

 

Saat ini, data yang masuk sebanyak 216.692 jamaah. Dari jumlah itu, sebanyak 207.527 jamaah, datanya sudah diverifikasi untuk diajukan penerbitan visanya.

 

"Per hari ini, kita sudah mengajukan permohonan penerbitan visa untuk 134.960 jamaah,” sebutnya.

 

Jamaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.


Penerbangan jamaah haji Indonesia dari Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah akan dimulai pada 24 Mei 2024.

 

Gunakan hanya visa haji

Sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.


Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.


Penegasan ini disampaikan Hilman Latief menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.

 

"Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, Ahad (21/4/2024).


“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.


Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 


Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).