Bahtsul Masail

Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Shalat Subuh

Jumat, 27 Juli 2018 | 02:15 WIB

Hukum Shalat Gerhana Bulan Setelah Shalat Subuh

(Foto: wikipedia.org)

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, gerhana bulan terpanjang pada 2018 ini dijadwalkan terjadi pada dini hari hingga pagi hari pada akhir Juli. Kita dianjurkan untuk shalat gerhana bulan. Tetapi bagaimana jika shalat gerhana bulan itu dikerjakan setelah Subuh, waktu yang dilarang untuk shalat. Saya mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb. (Fathimah/Depok).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Rasulullah SAW melarang sejumlah sahabatnya untuk shalat di tiga waktu, salah satunya adalah shalat setelah shalat Subuh. Hal ini diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut:

لما رواه مسلم عن عقبة بن عامر رضي الله عنه قال ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن أو نقبر فيهن موتانا حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس وحين تضيف الشمس للغروب

Artinya, “Seperti diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Uqbah bin Amir RA, ia berkata, ‘Terdapat tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kami shalat atau memakamkan jenazah kami di dalamnya, yaitu ketika matahari terbit hingga naik, ketika unta berdiri (waktu istiwa karena panas) hingga matahari sedikit miring, dan ketika matahari miring hingga terbenam,’” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).

Dari hadits ini dan sejumlah hadits lain, ulama Mazhab Syafi'i menyimpulkan bahwa agama melarang shalat pada lima waktu, salah satunya adalah shalat setelah shalat Subuh hingga matahari terbit.

وخمسة أوقات لا يصلى فيها إلا صلاة لها سبب) إما متقدم كالفائتة أو مقارن كصلاة الكسوف والاستسقاء، فالأول من الخمسة الصلاة التي لا سبب لها إذا فعلت (بعد صلاة الصبح) وتستمر الكراهة (حتى تطلع الشمس)

Artinya, “(Lima waktu yang tidak [boleh] shalat di dalamnya kecuali shalat karena sebab tertentu) bisa jadi karena sebab terdahulu seperti shalat yang luput atau sebab yang sedang berlangsung seperti shalat gerhana dan istisqa. Waktu pertama dari lima waktu tersebut adalah shalat yang tidak ada sebabnya bila dilakukan (setelah shalat subuh) dan kemakruhan itu terus berlangsung (hingga terbit matahari),” (Lihat Muhammad bin Qasim As-Syafi’i, Fathul Qarib pada Hamisy Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 72).

Sementara agama juga menganjurkan kita untuk mengerjakan shalat sunnah ketika terjadi gerhana matahari dan gerhana bulan. Shalat sunah gerhana matahari dan bulan dianjurkan sebagaimana firman Allah SWT pada Surat Fushshilat ayat 37:

صلاة الكسوف والخسوف سنة ثابتة مؤكدة باتفاق الفقهاء بدليل قوله تعالى: وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ [فصلت:37] أي أنه يصلى عند كسوفهما

Artinya, “Shalat gerhana matahari dan bulan adalah sunah yang tetap dan muakkad berdasarkan kesepakatan ahli fiqih dengan dalil ‘Sebagian tanda kebesarannya adalah malam, siang, matahari, dan bulan. Jangan kalian bersujud kepada matahari dan bulan. Sujudlah kepada Allah yang menciptakan semua itu jika kalian benar-benar menyembah Allah,’ (Surat Fushshilat ayat 37). Maksudnya, shalat ketika gerhana matahari dan bulan,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua,  juz II, halaman 396).

Lalu bagaimana dengan gerhana bulan yang terjadi dini hari hingga pagi hari setelah Subuh? Apakah tetap dianjurkan shalat sunah gerhana setelah Subuh sementara dua dalil ini bertentangan?

Madzhab Syafi’i memahami larangan shalat pada tiga waktu sebagaimana riwayat Imam Muslim sebagai shalat sunnah mutlak, tanpa sebab. Sedangkan shalat sunah yang didahului oleh sebab tertentu baik sebab terdahulu seperti shalat yang luput maupun sebab yang sedang berlangsung sebagai keterangan Al-Baijuri berikut ini:

قوله (كالفائتة) مثال لما له سبب متقدم، فإن سببها الوقت الماضى سواء أكانت الفائتة فرضا أو نفلا لأنه صلى الله عليه وسلم صلّى بعد العصر ركعتين وقال هما اللتان بعد الظهر...(أو مقارن) للصلاة أو للوقت على الخلاف السابق لكن المقارن للوقت ظاهر كالكسوف الواقع في وقت الكراهة

Artinya, “(Seperti shalat yang luput) yaitu contoh shalat yang memiliki sebab terdahulu karena sebab shalat yang luput waktunya telah lalu baik shalat yang luput itu shalat wajib atau shalat sunnah. Rasulullah SAW pernah shalat dua rakaat setelah Ashar. Rasulullah mengatakan, ‘Dua rakaat (yang dikerjakan setelah Ashar) ini adalah ba’diyah Zuhur...’ (atau sebab yang berbarengan) dengan shalat atau waktu yang berbeda dengan yang lalu, tetapi sebab yang berbarengan dengan waktu itu sudah jelas seperti gerhana matahari yang terjadi di waktu makruh untuk shalat,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197-198).

Dari sini dapat dipahami bahwa shalat sunnah gerhana tetap dianjurkan meskipun dilakukan pada waktu-waktu yang dilarang karena shalat sunnah gerhana adalah shalat sunnah yang dilakukan karena sebab gerhana, bukan shalat sunnah mutlak tanpa sebab. Sedangkan shalat sunnah mutlak, yaitu shalat sunnah tanpa sebab, dilarang pada waktu-waktu yang sudah ditentukan sebagaimana riwayat Imam Muslim.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.



(Alhafiz Kurniawan)


Terkait

ADVERTISEMENT BY OPTAD