Hukum Transaksi PayLater yang Bebas Denda, Bolehkah?
Ahad, 11 Januari 2026 | 04:00 WIB
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mohon izin bertanya, Ustadz. Saya Dery ingin menanyakan perihal belanja barang menggunakan fitur PayLater di salah satu platform e-commerce. Dalam sistem tersebut terdapat denda apabila terlambat membayar.
Namun, bagaimana hukumnya jika pembayaran dilakukan tepat waktu dan dilunasi sesuai jatuh tempo, sehingga tidak terkena denda sama sekali? Apakah tetap dihukumi haram, Ustadz? Atas penjelasan Ustadz, saya ucapkan terima kasih. (Dery)
Jawaban
Waalaikum salam wr wb. Penanya yang budiman, Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya bertanya kepada NU Online. Semoga saudara penanya beserta para pembaca NU Online senantiasa diberi keberkahan umur, kelapangan rezeki, dan limpahan rahmat dari Allah Swt. Amin.
Sebelum membahas hukum, perlu dijelaskan bahwa fitur PayLater merupakan fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh beberapa platform e-commerce untuk memudahkan penggunanya melakukan pembelian barang dengan mekanisme “beli sekarang, bayar kemudian”. Layanan ini biasanya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam praktiknya, PayLater dapat dipahami sebagai skema pemberian pinjaman kepada pengguna, di mana pihak platform terlebih dahulu melunasi pembayaran kepada penjual, lalu pengguna berkewajiban mengembalikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam setiap transaksi menggunakan PayLater, pengguna dikenakan sejumlah biaya, di antaranya cicilan dengan tingkat bunga minimal sekitar 2,95% dari total tagihan. Selain itu, terdapat pula biaya penanganan sebesar 1% dari harga barang dan ongkos kirim pada setiap transaksi, serta biaya layanan tambahan yang besarannya ditentukan oleh pihak Shopee.
Sebagai ilustrasi, apabila seseorang membeli barang seharga Rp50.000 dengan ongkos kirim Rp10.000 menggunakan PayLater, maka total harga awal menjadi Rp60.000. Dari jumlah tersebut, akan dikenakan biaya penanganan sebesar 1% atau Rp600, ditambah biaya layanan sebesar Rp1.000.
Dengan demikian, total sebelum bunga menjadi Rp61.600. Selanjutnya, apabila diterapkan bunga sebesar 2,95%, maka nominal bunga yang harus dibayarkan sekitar Rp1.817, sehingga total tagihan keseluruhan menjadi Rp63.417.
Di beberapa platform e-commerce PayLater menyediakan beberapa pilihan jangka waktu pembayaran, mulai dari pelunasan dalam satu bulan hingga skema cicilan 3, 6, dan 12 bulan. Sementara itu, pilihan tenor yang lebih panjang, seperti 18 dan 24 bulan, hanya diberikan kepada pengguna tertentu sesuai kebijakan masing-masing platform .
Tagihan PayLater wajib dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengguna akan dikenai denda keterlambatan sebesar 5% per bulan dari total tagihan yang telah melewati jatuh tempo.
Hukum Menggunakan Pembayaran PayLater
Setelah mencermati ketentuan dan praktik PayLater yang ada di salah satu e-ecomerce, sebagaimana dipaparkan di atas, dapat dipahami bahwa pada dasarnya fitur PayLater merupakan skema pemberian pinjaman dana kepada pengguna untuk memudahkan transaksi belanja di platform Shopee. Di sisi lain, pihak platform penyedia mensyaratkan adanya tambahan pembayaran berupa bunga dengan persentase minimal sekitar 2,95% dari total tagihan.
Jika ditinjau dari perspektif fikih muamalah, praktik tersebut termasuk dalam kategori utang-piutang (qard). Dalam hal ini, platform e-comerce yang menyediakan PayLater berperan sebagai pihak yang menalangi pembayaran pembeli kepada penjual, sehingga berkedudukan sebagai muqridh (pemberi pinjaman), sedangkan pengguna berkedudukan sebagai pihak yang berutang (muqtaridh).
Adapun penetapan bunga minimal sebesar 2,95% dari total tagihan adalah bentuk tambahan yang diwajibkan. Tambahan ini termasuk dalam kategori riba al-qard. Hal ini karena pada dasarnya akad utang-piutang diperbolehkan untuk memberi keringanan atau bantuan (i‘rfaq), bukan untuk mengambil keuntungan dari orang yang berutang. Oleh sebab itu, adanya persyaratan bunga ini bertentangan dengan prinsip awal akad pinjaman.
Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa ketidakbolehan praktik PayLater tidak semata-mata disebabkan oleh adanya denda keterlambatan pembayaran tagihan, melainkan karena adanya persyaratan tambahan dalam pengembalian utang yang melebihi pokok pinjaman sekalipun pelunasanya tepat waktu.
Larangan riba qard (riba dalam hutang-piutang) dijelaskan dalam hadist:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Artinya: “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan atau keuntungan (untuk 'muqridh' pemberi pinjaman), maka itu adalah riba.” (HR. At-Thabrawi dalam al-Mu'jam al-Kabir).
Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi dalam kitab I'anatut Thalibin menjelaskan bahwa riba yang diharamkan dalam akad utang-piutang adalah tambahan manfaat yang disyaratkan secara eksplisit dalam akad. Adapun apabila tambahan tersebut tidak dicantumkan sebagai syarat dalam akad, maka hukumnya tidak haram.
قوله: جر نفع لمقرض أي وحده، أو مع مقترض – كما في النهاية – (قوله: ففاسد) قال ع ش: ومعلوم أن محل الفساد حيث وقع الشرط في صلب العقد. أما لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط في العقد، فلا فساد. اه
Artinya:“Perkatan mushanif: ‘menarik manfaat bagi pemberi pinjaman, baik untuk dirinya sendiri maupun bersama pihak yang berutang—sebagaimana dijelaskan dalam kitab an-Nihayah’.
(Perkatan mushanif: ‘maka akad tersebut rusak’). Ali Asy-Syabromallisi berkata: Telah diketahui bahwa letak kerusakan akad itu apabila syarat tersebut di dalam akad. Adapun jika kedua belah pihak saling sepakat mengenai tambahan tersebut, tetapi tidak disyarat dalam akad, maka tidak menyebabkan rusaknya akad.” (Abu Bakar Ustman bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1998 M], juz III halaman 65).
Kita sudah tahu bahwa dalam praktik paylater, aturan tambahan tentang pengembalian biasanya hanya tertulis di aplikasi, bukan diucapkan secara langsung saat akad. Pertanyaannya: apakah cara seperti ini sudah sesuai dengan syariat, khususnya terkait larangan riba qard?
Menurut salah seorang ulama Indonesia, Syekh Thoifur Ali Wafa, persyaratan tambahan yang dituangkan dalam bentuk tulisan tanpa adanya pelafazan akad diperselisihkan oleh para ulama.
Sebagian berpendapat bahwa praktik tersebut tetap haram, sementara sebagian lainnya membolehkannya. Bahkan, pendapat yang membolehkan dinilai sebagai pendapat yang lebih ashah. Simak penjelasan berikut;
مسألة : الإقتراض من الشركة كغيرها إذا اشترط رد زائد عما اقترض في صلب العقد، أو بعده وقبل لزومه حرام لكونه قرضا جر منفعة والا فلا أما اذا اشترط ذلك بالكتابة من غير تلفظ أو كان عادة مطردة من غير شرط ففيه وجهان الأول الحرمة والثاني الاباحة وهذا هو الأصح إهـ
Artinya: "Masalah: Berutang kepada Syarikah (perusahaan) hukumnya sama seperti berutang kepada selainnya. Apabila disyaratkan pengembalian yang lebih dari jumlah yang dipinjam, baik syarat tersebut dicantumkan dalam akad, atau ditetapkan setelah akad namun sebelum akadnya luzum (mengikat), maka hukumnya haram karena termasuk pinjaman yang menarik manfaat.
Namun, jika tidak disyaratkan, maka tidak haram. Adapun apabila tambahan tersebut disyaratkan melalui tulisan tanpa pelafazan, atau menjadi kebiasaan yang berlaku tanpa adanya syarat, maka terdapat dua pendapat: pendapat pertama menyatakan haram, dan pendapat kedua menyatakan boleh. Pendapat yang membolehkan inilah yang lebih kuat (al-ashah)." (Thoifur Ali Wafa, Balughatut-Tullāb fī Talkhīṣi Fatāwā Masyāyikhī al-Anjāb, halaman. 254).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan fitur PayLater untuk membeli barang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian menganggapnya haram, sementara sebagian lainnya membolehkannya. Hal ini terutama karena adanya persyaratan tambahan atau bunga yang tidak dinyatakan secara lafadz akad, melainkan hanya tercantum dalam bentuk aturan tertulis di aplikasi.
Jika persyaratan tambahan tersebut disebutkan secara jelas dan eksplisit sebelum akad mengikat, maka secara tegas hukumnya termasuk riba qardh yang dilarang.
Perlu dicatat, meskipun pengguna membayar tepat waktu dan tidak terkena denda, hal ini tidak mengubah hukum asal transaksi. Pembayaran tepat waktu tidak menghilangkan tambahan pengembalian yang tetap termasuk bentuk riba.
Sebagai langkah kehati-hatian (ihtiyat), disarankan untuk:
1. Mengikuti pendapat yang menghukumi haram.
2. Menahan diri dari membeli kebutuhan yang tidak mendesak sebelum memiliki dana yang cukup.
Selain itu, penggunaan PayLater juga berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik secara finansial maupun perilaku konsumtif, sehingga perlu bijak dalam memanfaatkannya.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a‘lam.
----------------
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo