Perdebatan dan Dinamika soal I'adatun Nazhar di Bahsul Masail Maudhu'iyyah Muktamar NU
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Suasana forum Bahtsul Masail Komisi Maudhu'iyah Muktamar ke-35 NU bertempat di pelataran MAN 3 Jombang, Jumat (28/8/2026) malam. (NU Online: Suwitno)
Forum Bahtsul Masail Maudhu’iyyah dalam Muktamar Nahdlatul Ulama yang dipimpin oleh KH. Muhammad Cholil Nafis menjadi arena adu argumentasi fiqih dan tata kelola organisasi yang cukup dinamis.
Fokus utama perdebatan berpusat pada perumusan draf I’adatun Nazhar atau konsep peninjauan ulang terhadap keputusan-keputusan keagamaan NU yang telah dihasilkan dalam Muktamar maupun Musyawarah Nasional (Munas).
Secara substansial, konsep I’adatun nazhar mengacu pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa keputusan keagamaan di level tertinggi (Munas dan Muktamar) bukan produk hukum yang kaku, melainkan dapat ditinjau ulang apabila terdapat argumen keagamaan yang lebih kuat atau tuntutan zaman yang berubah.
Baca Juga
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Dalam hal ini, Imam az-Zarkasyi mengutip pernyataan Imam al-'Izz ibn 'Abd al-Salam:
يَحْدُثُ لِلنَّاسِ فِي كُلِّ زَمَانٍ مِنَ الْأَحْكَامِ مَا يُنَاسِبُهُمْ
Artinya, "Pada setiap zaman akan lahir ketentuan-ketentuan hukum yang sesuai dengan keadaan manusia pada zamannya,” (Az-Zarkasyi, al-Bahrul Muhith, [Mesir: Darul Shofwah, 1992] juz I, halaman 166)
Imam Tajuddin as-Subki menjelaskan:
مَسْأَلَةٌ: إِذَا تَكَرَّرَتِ الْوَاقِعَةُ وَتَجَدَّدَ مَا يَقْتَضِي الرُّجُوعَ وَلَمْ يَكُنْ ذَاكِرًا لِلدَّلِيلِ الْأَوَّلِ - وَجَبَ النَّظَرُ قَطْعًا، وَكَذَا إِنْ لَمْ يَتَجَدَّدْ، لَا إِنْ كَانَ ذَاكِرًا
Artinya, "Masalah: Apabila suatu peristiwa terulang kembali, sementara muncul hal baru yang menuntut perubahan pendapat, dan seorang mujtahid tidak lagi mengingat dalil yang menjadi dasar ijtihad pertamanya, maka ia wajib melakukan penelaahan ulang secara pasti.
Demikian pula ditinjau dari pendapat yang kuat, apabila tidak muncul hal baru sekalipun, selama ia tidak mengingat dalil pertamanya, ia tetap harus melakukan penelaahan ulang. Berbeda halnya apabila ia masih mengingat dalil pertama tersebut.” (Hamisy Hasyiyatul Banani, [Beirut: Darul Fikr, 2018] juz II, 395).
Adapun poin pembahasannya meliputi:
Pertama, subjek dan otoritas pengajuan, berupa siapa yang berhak mengajukan permohonan i’adatun nazhar, siapa yang berotoritas menilai kelayakannya, serta bagaimana mekanisme dan kriteria pengujiannya?
Kedua, metodologi yang perlu disepakati sebagai pedoman dalam proses pelaksanaan i’adatun nazhar di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Ketiga, status dan implikasi hukum yang berkaitan dengan posisi kedudukan hukum hasil i’adatun nazhar terhadap hukum sebelumnya, apakah membatalkan atau menggantikan keputusan terdahulu, atau justru menghadirkan alternatif hukum baru yang setara, bahkan menyempurnakan dan mereinterpretasi keputusan yang ada.
Diskusi diawali dengan pemaparan gambaran umum oleh Kyai Aniq Nawawi dari LBM PBNU. Ia menggarisbawahi pentingnya konsep i’adatun Nadhar dan menyampaikan tawaran Jawaban dari LBM PBNU, yang pertama di antaranya pihak yang berhak mengajukan i’adatun nazhar adalah Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama (PBNU) sesuai Perkum NU No. 7 Tahun 2024 Pasal 3 huruf f.
Selanjutnya, perdebatan beralih kepada pembahasan kapasitas orang yang berhak mengusulkan i’adatun nazhar atau peninjauan ulang keputusan.
Kiai Abdul Hamid dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat Mengkritik pembatasan subjek permohonan yang diatur melalui tata tertib struktural. Menurutnya, proses i’adatun nazhar adalah wewenang keilmuan (ilmiah-fiqhiyyah). Sehingga, secara fiqih, siapa saja yang mumpuni berhak mengusulkan.
Kiai Fauroq Tsabat yang merupakan representatif LBM PWNU Jawa Timur turut menegaskan belum adanya kriteria objektif mengenai personal yang berhak meninjau ulang hukum. Hak ini tidak boleh didasarkan pada jabatan struktural di NU, melainkan pada tingkat keahlian (thabaqatul fuqaha’ atau kualifikasi mujtahid). Di sisi lain, ia juga mendorong perlunya lembaga khusus yang diberi wewenang memberikan rekomendasi keahlian.
Kiai Khozin dari LBM PWNU Jawa Barat menyoroti perlunya meletakkan prinsip dasar terlebih dahulu. Dalam pandangannya, peninjauan ulang dibuka bagi siapa saja yang mampu (ahlun nadhar), baru kemudian diatur prosedur pengusulannya secara berjenjang.
Kiai M. Naf’an dari perwakilan PWNU Jawa Tengah juga mengomentari hal yang cukup krusial. Ia mengingatkan pentingnya kualifikasi personil Syuriyah yang mengeksekusi i’adatun nazhar, yakni harus seorang faqihun nafs (memiliki kepekaan fikih yang mendalam).
Menanggapi dinamika yang ada, Kiyai Aniq Nawawi memberikan klarifikasi bahwa forum Bahtsul Masail NU mengusung pendekatan murakkab (kombinasi). Forum ini tidak semata-mata panggung fiqih wacana, tetapi juga forum penguatan tata kelola organisasi NU.
"Kita menggunakan pendekatan murakkab, fiqih sekaligus struktur jam’iyyah. Istilah 'Qarar' tetap dipakai karena ini adalah produk keputusan formal lembaga. Mengenai kiai di tingkat bawah yang memiliki pandangan keilmuan, mekanismenya disalurkan melalui usulan berjenjang ke struktur atasnya," jelas Kiai Aniq.
Selain pembahasan di atas, peserta bahtsul masail juga mengoreksi penggunaan istilah qarar untuk keputusan hukum di NU, dan mengusulkan diubah dengan bahasa hukm (hukum).
Menurut Kiai Anis Masduqi, perwakilan LBM PWNU DIY, ber-Bahtsul Masail berarti harus berani menggunakan istilah fiqih yang baku seperti hukm (hukum), bukan qarar (keputusan organisasi).
Kemudiam Kiai Fauroq Tsabat, perwakilan LBM PWNU Jawa Timur, menyoal penggunaan istilah Istibdalul Qarar (penggantian keputusan) dalam draf. Menurutnya perlu juga untuk memasukkan opsi Ibthalul Hukm (pembatalan hukum) atau Naqdhul Hukm bila keputusan lama terbukti keliru.
Pimpinan Sidang, KH. Muhammad Cholil Nafis, menengahi perdebatan istilah antara istibdal (penggantian) dan ibthal (pembatalan): "Penggunaan istilah Istibdalul Qarar ketimbang Ibthalul Qarar adalah bentuk ta'addub (etika keilmuan) terhadap hasil ijtihad para ulama terdahulu. Ini pilihan redaksional, namun secara substansi masukan teknis peninjauan hukum seperti ibthal atau naqdh tetap dapat diakomodasi dalam penjelasan draf."
Kiyai Agus Muhtashin dari PCNU Kabupaten Blitar, menilai aspek adab tidak boleh mengesampingkan ketegasan hukum. "Urusan hukum harus hitam putih, jangan terhalang oleh adab istilah. Jika keliru, katakan batal (ibthal)," tegasnya.
Pada akhirnya, para Musahhih (korektor) memberikan kesimpulan untuk mendudukkan perkara dalam persoalan peninjauan ulang keputusan, di antaranya prinsip Ruju' ilal Haq wajibun, alias meninjau ulang keputusan menuju kebenaran adalah kewajiban agama.
Hanya saja, dalam konteks NU, tradisi pengambilan hukum bersifat ijtihad jama’i (kolektif/lembaga), bukan afrad (perorangan). Oleh karena itu, prosedur pengusulan dan penetapannya wajib diselesaikan secara struktural agar memiliki legitimasi jam’iyyah yang kuat.
Mengenai usulan pembatalan hukum (naqdul hukm), musahhih mengingatkan bahwa syarat naqdh sangat berat. Misalnya secara fakta benar-benar nyata bahwa produk ijtihad tersebut menyalahi nash qath'i. Karenanya, istilah taghyirul hukm (perubahan hukum) atau istibdal dianggap lebih memadai dan aman tanpa harus membatalkan secara ekstrem.
Setelah mendengarkan arahan mushahhih, KH. Muhammad Cholil Nafis mengetuk palu untuk mencukupkan pembahasan i’adatun nazhar dalam komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyyah. Wallahu a'lam.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU kab. Blitar.