Ragu Sudah Baca Al-Fatihah atau Belum saat Shalat, Apakah Harus Diulang?
Sabtu, 1 November 2025 | 09:00 WIB
Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr. wb
Yth. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, saya izin bertanya tentang lupa pada bacaan ketika shalat. Jika kita sering lupa di dalam setiap shalat apakah sudah membaca bacaan atau tidak, seperti surat Al-Fatihah dan lainnya yang merupakan bacaan wajib dalam shalat, apakah perlu diulang? Sebab, akhir-akhir ini saya sering waswas tentang hal ini. Terima kasih atas jawabannya. (Hamba Allah).
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr. wb
Penanya yang budiman, semoga Allah swt senantiasa melimpahkan ketenangan hati kepada kita semua, dan menjauhkan kita dari godaan setan yang selalu berusaha mengganggu kekhusyukan ibadah, khususnya melalui bisikan waswas. Perlu diketahui, kondisi yang Anda alami bukanlah hal yang asing terjadi, bahkan juga dialami oleh banyak orang lain. Tetapi jika tidak disikapi dengan ilmu, keraguan semacam ini akan semakin parah, hingga akhirnya menjadikan ibadah tidak sempurna.
Namun sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penulis hendak menegaskan kembali landasan utama perihal kedudukan surat Al-Fatihah dalam shalat. Ia memiliki dalil yang kuat dari beberapa hadits Rasulullah, salah satunya sebagaimana riwayat yang berasal dari sahabat Ubadah bin Shamit, Rasulullah saw bersabda:
لَا صَلاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah).” (HR Bukhari).
Berdasarkan hadits ini, para ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyah dan mayoritas ulama menegaskan bahwa membaca surat Al-Fatihah merupakan rukun shalat yang hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah, baik oleh imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Abdurrauf al-Munawi (wafat 1031 H), dalam kitabnya mengatakan:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. أَيْ لَا صَلَاةَ كَائِنَةً لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا، وَعَدْمُ الْوُجُودِ شَرْعًا هُوَ عَدْمُ الصِّحَّةِ، هَذَا هُوَ الْأَصْلُ... فَتَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِتَرْكِهَا، وَلَا يَقُومُ غَيْرُهَا مَقَامَهَا
Artinya, “’Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca fatihatul kitab (surat Al-Fatihah).’ Maksudnya adalah, tidak ada shalat yang berlaku bagi orang yang tidak membacanya di dalam shalat. Ketiadaan eksistensi (shalat) secara syariat berarti ketidaksahan. Inilah prinsip dasarnya. Maka batallah shalat karena meninggalkannya, dan tidak ada bacaan lain yang dapat menggantikan posisinya.” (Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994 H], jilid VI, halaman 555).
Dengan demikian, menjadi sangat jelas bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat adalah mutlak dan tidak dapat ditawar dalam mazhab Syafi’i. Konsekuensi dari meninggalkannya adalah shalatnya menjadi batal. Namun demikian, bagaimana jika seseorang berada dalam keadaan ragu apakah ia sudah membaca Al-Fatihah atau tidak? Apakah keraguan itu membuat shalatnya batal dan harus mengulang dari awal? Ataukah cukup meneruskan shalatnya sebagaimana biasa tanpa perlu kembali membaca? Mari kita bahas.
Ragu sudah atau belum membaca Al-Fatihah
Perlu diketahui bahwa keraguan dalam membaca surat Al-Fatihah sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, dalam literatur fiqih khususnya menurut ulama mazhab Syafi’iyah terklasifikasi setidaknya menjadi dua bagian. Pembagian ini sangat penting untuk dipahami dengan benar, karena meski sama-sama ragu, hukum dan cara menyikapinya pun berbeda antara satu dengan yang lain.
Pertama, keraguan yang terjadi di tengah-tengah bacaan surat Al-Fatihah itu sendiri. Misalnya, seseorang sedang membaca Al-Fatihah, lalu ketika sampai pada ayat terakhir “ghairil-maghdlûbi ‘alaihim wa ladl-dlâllîn”, ia merasa ragu apakah sudah membaca ayat pertama “bismillâhir-raḫmânir-raḫîm” atau tidak. Maka dalam hal ini, ia wajib kembali kepada ayat yang diragukan dan mengulang bacaannya hingga selesai.
Kedua, ragu yang muncul setelah berpindah dari bacaan Al-Fatihah ke rukun berikutnya, misalnya ia baru menyadari keraguannya ketika sedang rukuk atau bahkan setelah bangkit dari rukuk. Maka dalam keadaan ini, keraguan tersebut tidak perlu dihiraukan dan tidak membatalkan shalat. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Syihabuddin Ahmad bin Salamah al-Qulyubi, dalam karyanya mengatakan:
قَوْلُهُ: لَوْ شَكَّ فِي قِرَاءَةِ الْفَاتِحَةِ. أَيْ فِي شَيْءٍ مِنْهَا قَبْلَ فِرَاغِهَا اسْتَأْنَفَهَا أَوْ بَعْدَهُ لَمْ يُؤَثِّرْ، وَكَذَا سَائِرُ الْأَرْكَانِ
Artinya, “Seandainya ia ragu dalam membaca Al-Fatihah. Maksudnya ragu terhadap sebagian dari Al-Fatihah sebelum menyelesaikannya, maka ia harus memulai kembali. Atau (jika keraguan itu muncul) setelah menyelesaikannya, maka (keraguan itu) tidak berpengaruh (terhadap keabsahan shalat). Dan demikian pula hukumnya pada seluruh rukun-rukun (shalat) yang lain.” (Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid I, halaman 170).
Dari penjelasan Syekh Syihabuddin al-Qulyubi ini dapat dipahami bahwa tolok ukur yang digunakan adalah waktu munculnya keraguan tersebut. Jika ragu itu datang ketika bacaan belum selesai, maka wajib mengulang kembali karena belum sempurna pelaksanaan rukunnya. Namun jika ragu datang setelah bacaan telah selesai dan ia telah berpindah ke rukun berikutnya, maka keraguan itu tidak berpengaruh dan shalatnya tetap sah.
Pendapat yang sama juga ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, dalam salah satu karyanya ia mengatakan bahwa jika seseorang ragu pada bacaan Al-Fatihah ketika sedang membacanya, maka ia harus mengulanginya kembali. Namun jika keraguan itu muncul setelah menyelesaikannya, maka hal itu tidak berpengaruh karena banyaknya lafal dan ayat dalam surat Al-Fatihah,
لَوْ شَكَّ فِيهَا وَجَبَ إعَادَتُهَا أَوْ فِي بَعْضِهَا بَعْدَ فَرَاغِهَا لَمْ تَجِبْ لِكَثْرَةِ كَلِمَاتِهَا
Artinya, “Jika ia ragu terhadap bacaan Al-Fatihah, maka wajib mengulanginya, atau jika keraguan itu hanya terhadap sebagian ayatnya, setelah selesai membacanya, maka tidak wajib mengulang karena banyaknya kalimat dalam Al-Fatihah.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: Maktabah at-Tijariyah, 1983 H], jilid II, halaman 186).
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa hukum tidak diwajibkannya mengulang bacaan ketika ragu setelah selesai membaca Al-Fatihah memiliki alasan yang cukup kuat secara fiqih, yaitu karena surat Al-Fatihah terdiri dari banyak kata dan ayat, sehingga sangat mungkin seseorang mengalami keraguan atau lupa terhadap sebagian bacaannya.
Namun selama ia telah menyelesaikan bacaan Al-Fatihah secara keseluruhan dan baru ragu setelah berpindah ke rukun berikutnya, maka keraguan itu tidak perlu dihiraukan. Keraguan yang datang setelah pelaksanaan rukun dianggap tidak berdampak apa-apa (lam yuatstsir), sebab shalat yang dikerjakan telah memenuhi unsur rukunnya secara lahiriah.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa baik menurut Syekh al-Qulyubi maupun Imam Ibnu Hajar al-Haitami, keraguan yang datang setelah seseorang selesai membaca Al-Fatihah tidaklah membatalkan shalat dan tidak memerlukan pengulangan bacaan. Namun jika keraguan itu datang di tengah-tengah bacaan sebelum rukun tersebut selesai, maka ia wajib kembali dan mengulang bacaan agar shalatnya menjadi sah.
Namun demikian, menarik untuk dijadikan catatan dalam hal ini, merujuk penjelasan Darul Ifta Yordania dengan Nomor fatwa 1905, tanggal 07 Agustus 2011. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa bagi seseorang yang mengalami keraguan yang berulang-ulang hingga mencapai batas waswas, maka ia tidak disarankan untuk menuruti setiap keraguannya, karena apabila semakin dituruti, semakin dalam pula ia terperangkap di dalamnya.
Dalam kondisi demikian, Darul Ifta Yordania menganjurkan agar ia mengabaikan seluruh bentuk keraguan tersebut dan terus melanjutkan shalatnya tanpa perlu mengulang bacaan atau memperbaiki bagian yang diragukan. Karena inti dari pengobatan waswas adalah dengan at-taghaful, yaitu bersikap acuh terhadap bisikan ragu yang datang,
فَلَا عِلَاجَ لَهُ إِلَّا التَّغَافُلُ عَنْ شُكُوكِهِ، وَالْعَمَلُ بِمَا يُفْتِي بِهِ فُقَهَاءُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ، بِالْإِعْرَاضِ عَنِ الشَّكِّ وَالْوَسْوَاسِ، وَعَدَمِ الْعَمَلِ بِهِ، فَيَمْضِي فِي صَلَاتِهِ وَلَا يَتَدَارَكُ مَا شَكَّ فِيهِ
Artinya, “Tidak ada obat baginya selain mengabaikan keraguannya, dan mengamalkan fatwa para ahli fikih Mazhab Maliki dan Syafi’i dengan cara berpaling dari keraguan dan waswas, serta tidak menuruti waswas tersebut, kemudian melanjutkan shalatnya tanpa memperbaiki apa yang ia ragukan.”
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan sebuah jawaban untuk pertanyaan di atas, bahwa apabila keraguan muncul ketika masih membaca Al-Fatihah, maka wajib mengulang bacaan tersebut. Namun jika keraguan muncul setelah selesai membaca Al-Fatihah hingga berpindah pada rukun berikutnya, maka tidak perlu dihiraukan dan shalat tetap sah.
Akan tetapi, jika keraguan semacam ini terjadi terus-menerus hingga membuat hati tidak tenang, maka itu termasuk bisikan waswas yang sebaiknya diabaikan saja dan jangan dituruti, karena semakin diikuti akan semakin parah. Lanjutkan shalatnya seperti biasa dan tanamkan keyakinan bahwa bacaannya sudah benar.
Demikian jawaban kami perihal keraguan dalam bacaan shalat yang sering menimbulkan waswas di hati sebagian orang. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah ketenangan dalam beribadah. Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan keislaman ini. Terima kasih.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.