Daerah

Komnas HAM Desak BPN Pati Serius Selesaikan Konflik Lahan Petani Pundenrejo

Ahad, 6 Juli 2025 | 13:30 WIB

Komnas HAM Desak BPN Pati Serius Selesaikan Konflik Lahan Petani Pundenrejo

Pramediasi untuk mencari jalan keluar terkait konflik agraria di Desa Pundenrejo, Tayu, Pati pada Jumat (4/7/2025). (Foto: dok. LBH Semarang)

Pati, NU Online

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati untuk serius menangani konflik agraria antara petani Pundenrejo dan PT Laju Perdana Indah (PT LPI) atau Pabrik Gula Pakis. Penyelesaian konflik itu disebut berada di tangan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah)/BPN Pati.


Pernyataan itu disampaikan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Dhika, dalam siaran pers pada Jumat (4/7/2025). Pernyataan tersebut menanggapi pelaksanaan pramediasi konflik agraria antara petani Pundenrejo atau Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) melawan PT LPI yang digelar di Kantor Bupati Pati.


Agenda pramediasi dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Kepala Kantor Pertanahan/BPN Pati, Komando Distrik Militer (Kodim) Pati, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Bidang Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta perwakilan Germapun Tayu, Pati.


Menurut Dhika, Komnas HAM menegaskan bahwa untuk mencegah eskalasi konflik yang bisa mengganggu kondusivitas dan berpotensi melahirkan pelanggaran HAM, Kepala Kantah Pati harus menyelesaikan konflik ini melalui mekanisme reforma agraria.


"Komisioner Komnas HAM juga menekankan agar adanya penyelesaian konflik yang adil, opsi menggunakan mekanisme reforma agraria diambil lantaran Komnas HAM sudah memberikan opsi lain terhadap penyelesaian konflik kepada PT LPI, namun PT LPI tetap tidak berkenan untuk melepaskan lahan konflik tersebut," ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa PT LPI sebelumnya terus berupaya mengambil kembali lahan garapan petani Pundenrejo. Beberapa waktu lalu, PT LPI kembali mengajukan permohonan pengelolaan lahan berupa Hak Pakai. Namun, permohonan itu dicoret oleh Kepala BPN Pati dari daftar administrasi dan dikembalikan kepada pemohon pada Kamis (13/2/2025).


Hal tersebut juga diperkuat dengan surat Direktur Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN RI No. 89/500.22.LR.03.01/III/2025.


"Bersamaan dengan kondisi tersebut, Germapun dan Tim Advokasi Amkaria (LBH Semarang dan LSBH Teratai) mendorong bahwa Kepala BPN melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pati harus menjadikan lahan garapan petani Pundenrejo ke dalam usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," terang Dhika.


Dhika juga menyebutkan bahwa skema reforma agraria memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana termuat dalam Perpres No. 62 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria dan merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.


Ia menegaskan akan terus mendampingi perjuangan petani Pundenrejo hingga lahan garapan benar-benar diserahkan kepada mereka.


"Pramediasi bukanlah akhir dari perjuangan, petani Pundenrejo atau Germapun akan tetap memperjuangkan lahan peninggalan nenek moyang yang terus menerus dirampas oleh PT LPI," tegasnya.


Sementara itu, anggota Germapun Tayu, Pati, Zainuddin, menyambut positif pelaksanaan pramediasi tersebut dan menganggapnya sebagai kabar baik.


Ia meminta BPN segera menetapkan status lahan garapan petani Pundenrejo. "Harapan petani, semoga pemerintah segera memikirkan petani dan segera menyelesaikan masalah ini," ujarnya saat dihubungi terpisah pada Ahad (6/7/2025).