Hikmah

Kisah Ulama Mazhab Hanafi Menikah karena Mensyarahi Kitab Karya Ayahnya

Sabtu, 3 Januari 2026 | 04:00 WIB

Kisah Ulama Mazhab Hanafi Menikah karena Mensyarahi Kitab Karya Ayahnya

Kisah Ulama Mazhab Hanafi Menikah karena Mensyarahi Kitab Karya Ayahnya (freepik)

Jika kita sering membaca kitab-kitab karya ulama mazhab Hanafi, maka salah satu nama yang paling sering disebut dan dikutip pendapatnya adalah Imam Alauddin as-Samarqandi. Salah satu kitabnya yang berjudul Tuhfatul Fuqaha hingga saat ini masih menjadi rujukan otoritatif dalam kajian-kajian fiqih Hanafi, bahkan kerap dijadikan referensi dalam pembahasan fiqih lintas mazhab.

 

Namun meski kontribusinya dalam perkembangan fiqih mazhab Hanafi sangat besar, data biografi perihal tahun Kelahirannya tidak tercatat secara pasti dalam sumber-sumber sejarah klasik. Para ulama ahli tarajum (biografi) umumnya hanya menyebutkan tahun wafatnya. Hanya saja, Khairuddin az-Zirikli dalam kitabnya al-A’lam memberikan taksiran bahwa Imam as-Samarqandi dilahirkan pada akhir abad ke-3 Hijriah. Adapun tahun wafatnya adalah tahun 450 Hijriah bertepatan dengan tahun 1145 Masehi.

 

Sebagaimana yang dicatat oleh Khairuddin az-Zirikli, ia bernama lengkap Muhammad bin Ahmad bin Abi Hamid Abu Bakar Alauddin as-Samarqandi. Meski nisbah namanya kepada kota Samarkand (sekarang menjadi salah satu kota di Uzbekistan), tetapi beliau tumbuh besar hingga menjadi ulama tersohor di kota Halab (Aleppo), salah satu kota yang sekarang ada wilayah Syiria/Suriah. (Khairuddin az-Zirikli, ​​​​​al-A’lam, [Darul Ilmi, t.t], jilid V, halaman 317).

 

Alauddin as-Samarqandi dikaruniai seorang putri bernama Fatimah yang ia didik sejak kecil untuk senantiasa cinta akan ilmu dan akhlak. Dan benar saja, didikan dari ayahnya berhasil memotivasi putrinya hingga sang putri tumbuh besar dalam naungan ilmu pengetahuan. 

 

Sejak usia dini, Fatimah terus menghabiskan waktunya untuk mempelajari berbagai disiplin ilmu-ilmu dasar, sementara sang ayah dengan sabar dan tekun membimbing putrinya agar cinta pada ilmu tumbuh mekar dalam dirinya.

 

Kemudian setelah Fatimah berhasil memiliki dasar keilmuan yang cukup, sang ayah mulai mengajarkan ilmu yang lebih luas kepada sang putri. Ia memperkenalkan Fatimah dengan salah satu kitab penting dalam mazhab Hanafi yang sekaligus buah karya dari sang ayah sendiri, yaitu kitab Tuhfatul Fuqaha. Kitab ini merupakan magnum opus yang berisi berbagai macam permasalahan fiqih yang kompleks, khususnya dalam mazhab Hanafi.

 

Dan dari kitab Tuhfatul Fuqaha inilah, Fatimah mulai mendalami berbagai aspek hukum Islam, mulai dari bab-bab ubudiyah, muamalah, jinayah, hingga mampu mengkhatamkan dan memahaminya dengan sempurna, bahkan menurut Abul Wafa al-Hanafi (696 – 775 H), ia menghafal kitab tersebut.

 

فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدِ بْنِ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي أَحْمَدَ السَّمَرْقَنْدِيِّ: تَفَقَّهَتْ عَلىَ أَبِيْهَا وَحَفِظَتْ مُصَنّفَةَ التُّحْفَةِ

 

Artinya, “Fatimah bint Muhammad bin Ahmad bin Abi Ahmad as-Samarqandi: Ia mempelajari fiqih dari ayahnya dan menghafal karyanya yang berjudul at-Tuhfah (Tuhfatul Fuqaha).” (al-Jawahirul Mudliyyah fi Thabaqatil Hanafiyyah, [India: Mathba’ah an-Nidhamiyah, 1332 H], jilid IV, halaman 122).


Keberhasilan Fatimah dalam menguasai kitab Tuhfatul Fuqaha ini menjadi bekal yang sempurna untuk menjadi pedoman dalam mengarungi samudera ilmu yang lebih luas, sekaligus menjadi bukti potensi besar untuk menjadi seorang ulama wanita yang hebat di masa depan.

 

Dan benar saja, setelah dengan tekun dan penuh kesabaran menuntut ilmu kepada ayahnya dan ulama-ulama tersohor lainnya saat itu, ia memiliki kemampuan yang luar biasa dalam menyampaikan dan menjelaskan mazhab Hanafi dengan baik, hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu al-Adim dari ayahnya, yaitu:


قَالَ ابْنُ الْعَدِيْمِ: حَكَى وَالِدِي أَنَّهَا كَانَتْ تَنْقلُ الْمَذْهَبَ نَقْلاً جَيِّدًا
 

Artinya, “Ibnul Adim berkata: Ayahku bercerita kepadaku bahwa dia (Fatimah) mampu menukil mazhab (Hanafi) dengan penguasaan yang sempurna.” (A’lamun Nubala bi Tarikhi Halb as-Syahba, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2024 M], jilid IV, halaman 205).

 

Lamaran Raja hingga Mahar berupa Syarh Kitab

 

Selain memiliki ilmu yang luas, Fatimah juga memiliki paras yang sangat cantik, sehingga tidak heran jika keberadaannya kerap kali menjadi perbincangan banyak orang. Bahkan berita tentang keistimewaannya menyebar luas hingga akhirnya sampai ke telinga para penguasa Romawi. Bahkan para raja dan pembesar dari negara tersebut pun turut terpukau dengan kehebatan Fatimah.

 

Terpesona dengan keistimewaannya, para penguasa Romawi berbondong-bondong mengirimkan utusan menuju kota kelahirannya. Mereka membawa hadiah-hadiah mewah, menawarkan kekayaan dan kekuasaan, serta menyampaikan lamaran untuk menikahi Fatimah. Mereka berharap dapat mempersunting wanita cerdas dan berilmu ini, untuk menjadikannya sebagai bagian dari keluarga kerajaan mereka.

 

Namun di balik semua tawaran menggiurkan itu, hati ayah Fatimah tidak tergoyahkan. Ia sangat menyayangi putrinya dan menginginkan yang terbaik untuknya. Ia tahu bahwa kebahagiaan sejati tidak terletak pada kekayaan dan kekuasaan. Maka dengan penuh kelembutan, ayah Fatimah menolak semua lamaran dari para penguasa Romawi.

 

Dan benar, ternyata keyakinan ayah Fatimah tidak salah. Di balik penolakan lamaran para penguasa Romawi, Allah swt sedang mempersiapkan seorang laki-laki saleh yang juga tak kalah keilmuannya dengan Fatimah. Laki-laki itu adalah Alauddin Abu Bakar bin Masud bin Ahmad al-Kasani, seorang ahli fiqih dan ushul fiqih yang sangat terkenal pada masanya.

 

Pada mulanya, tujuan kedatangan al-Kasani ke kota Halab (Aleppo) tidak lain selain untuk menuntut ilmu kepada ayah Fatimah. Ia belajar dengan tekun dan sungguh-sungguh, hingga akhirnya menjadi salah satu murid kesayangan ayah Fatimah.

 

Ayah Fatimah juga sangat terkesan dengan al-Kasani. Ia melihat dalam dirinya terdapat sosok laki-laki yang saleh, berilmu, dan berakhlak mulia yang cocok untuk menjadi pendamping hidup Fatimah. Ia juga melihat bahwa al-Kasani memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan ilmu fiqih mazhab Hanafi, dan ia ingin agar muridnya itu dapat meneruskan perjuangannya dalam menyebarkan ilmu dan memberikan manfaat kepada umat Islam. Maka dengan itikad kuat, ayah Fatimah menikahkan putrinya dengan al-Kasani.

 

Namun yang menarik dari kisah ini adalah bahwa pernikahan ini terealisasi setelah al-Kasani berhasil menyelesaikan sebuah karya tulis berjudul Badaius Shana’i’ fi Tartibis Syarai’, yang merupakan syarah (penjelasan lebih luas) dari kitab Tuhfatul Fuqaha karya gurunya sendiri atau ayah Fatimah. 

 

Kitab ini adalah sebuah karya yang sangat komprehensif dan detail, dalamnya membahas berbagai macam permasalahan fiqih dengan dalil-dalil yang kuat dan argumentasi yang logis.

 

Ceritanya, ketika al-Kasani menyelesaikan kitab syarahnya, ia mempersembahkannya kepada ayah Fatimah sebagai tanda penghormatan dan pengabdiannya. Ayah Fatimah sangat terkejut dan gembira dengan karya al-Kasani ini. Ia melihat bahwa al-Kasani telah berhasil memahami dan menguasai ilmu fiqih dengan sangat baik, bahkan melebihi dirinya sendiri.

 

Maka sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas karyanya, ayah Fatimah kemudian menikahkan putrinya dengan al-Kasani. Ia juga menjadikan kitab Badaius Shana’i’ fi Tartibis Syarai’ sebagai mahar pernikahan mereka. Kisah ini kemudian diabadikan oleh beberapa ulama, salah satunya adalah Syekh Umar Ridha Kahhalah, dalam kitabnya ia berkata:

 


جَاءَ الْكَاسَانِيُّ وَلَزِمَ وَالِدَهَا وَاشْتَغَلَ عَلَيْهِ وَبَرَعَ فِى عِلْمِ الْأُصُوْلِ وَالْفُرُوْعِ، وَصَنَّفَ كِتَابَ الْبَدَائِعِ وَهُوَ شَرْحُ التُّحْفَةِ، وَعَرَضَهُ عَلىَ شَيْخِهِ فَازْدَادَ فَرْحًا بِهِ وَزَوَّجَهُ ابْنَتَهُ وَجَعَلَ مَهْرَهَا مِنْهُ ذَلِكَ. فَقَالَ الْفُقَهَاءُ فِي عَصْرِهِ: شَرَحَ تُحْفَتَهُ وَزَوَّجَهُ ابْنَتَهُ

 

Artinya, “Al-Kasani datang dan tinggal menetap untuk belajar dari ayahnya. Ia serius menimba ilmu darinya dan menjadi sangat mahir dalam ilmu ushul (pokok-pokok fiqih) dan furu’ (cabang-cabang fiqih). Ia kemudian menulis sebuah kitab berjudul Badaius Shana’i’ fi Tartibis Syarai’ yang merupakan penjelasan dari kitab Tuhfatul Fuqaha (karya sang guru).

 

(Dan setelah selesai) ia mempersembahkan kitab tersebut kepada gurunya. Sang guru sangat bangga kepadanya, lalu menikahkan putrinya dengannya, serta menjadikan kitab itu sebagai mahar pernikahan. Maka para fuqaha pada masanya berkata: ‘Ia mensyarahi kitab Tuhfah gurunya, lalu gurunya menikahkannya dengan putrinya’.” (A’lamun Nisa fi Alamail Arab wal Islam, [Beirut: Ar-Risalah, t.t], jilid IV, halaman 95).

 

Pernikahan antara Fatimah dan al-Kasani menjadi perpaduan yang sempurna antara dua insan yang sama-sama memiliki ilmu yang luas. Sang suami adalah seorang ulama yang memiliki pemahaman mendalam tentang ilmu fiqih dan ushul fiqih. Sementara sang istri juga memiliki pengetahuan yang luas tentang berbagai macam disiplin ilmu.


Al-Kasani sangat menghormati Fatimah sebagai seorang wanita yang cerdas dan berpengetahuan luas. Ia selalu mendengarkan pendapatnya dan menghargai setiap pemikirannya. Bahkan terdapat suatu riwayat bahwa al-Kasani terkadang keliru dalam memberikan fatwa. 


Maka Fatimah pun meluruskannya kepada yang benar dan menunjukkan kepadanya letak kesalahannya, kemudian sang suami pun kembali kepada pendapatnya yang benar atau memperbaikinya kembali. Wallahu a’lam bisshawab.


--------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.