Ilmu Hadits

Kiai Hasib Wahab Chasbullah Mengutip Hadits Persatuan Ulama dan Umara yang Menjadi Doktrin Mbah Wahab

Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Kiai Hasib Wahab Chasbullah Mengutip Hadits Persatuan Ulama dan Umara yang Menjadi Doktrin Mbah Wahab

Kiai Hasib Wahab Chasbullah

Ada sebuah pesan yang menarik dari Kiai Hasib Wahab Chasbullah ketika menyampaikan sambutan sekaligus memimpin pembacaan doa pada Pembukaan Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Ia mengungkapkan bahwa KH Abdul Wahab Chasbullah, atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Wahab, menjadikan persatuan antara ulama dan umara sebagai salah satu prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Bagi Mbah Wahab, ulama dan pemimpin tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kekuatan yang selalu berhadap-hadapan. Keduanya justru memiliki peran yang saling melengkapi. Ulama memberikan arah moral dan keagamaan, sementara pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola kehidupan publik. Jika keduanya berjalan dalam kebaikan, masyarakat diharapkan memperoleh manfaat dari keduanya.


Pandangan itu, menurut Kiai Hasib, antara lain bertumpu pada sebuah riwayat yang menempatkan ulama dan pemimpin sebagai dua unsur yang memiliki pengaruh besar terhadap keadaan masyarakat. Karena itu, hubungan keduanya tidak semestinya dipertentangkan, melainkan perlu dibangun dalam kerangka kerja sama untuk kemaslahatan umat.

 

Riwayat yang dimaksud berbunyi,

 

صِنْفَانِ مِنَ النَّاسِ إِذَا صَلَحَا صَلُحَ النَّاسُ، وَإِذَا فَسَدَا فَسَدَ النَّاسُ: الْعُلَمَاءُ وَالْأُمَرَاءُ,

 

Artinya, “Dua golongan manusia, apabila keduanya baik, maka masyarakat akan baik; dan apabila keduanya rusak, maka masyarakat akan rusak, yaitu ulama dan umara.” Riwayat ini dicantumkan al-Muttaqi al-Hindi dalam Kanz al-‘Ummal nomor 29007. (Al-Muttaqi al-Hindi, Kanzul 'Ummal fi Sunanil Aqwal wal Af'al, [Beirut: Muassasatur Risalah, 1981], jilid X, halaman 191).


“Hadits ini dijadikan doktrin oleh Mbah Wahab, bahwa hubungan ulama dan umara harus senantiasa bersatu,” ujar Kiai Hasib pada pembukaaan Muktamar ke-35 NU.


Makna riwayat tersebut dijelaskan lebih jauh oleh Imam al-Munawi. Ia menjelaskan bahwa kebaikan kedua golongan (ulama dan pemerintah) berpengaruh terhadap kebaikan masyarakat, dan kerusakan keduanya juga dapat berdampak pada kerusakan masyarakat. 


Lebih lanjut lagi, ulama menjadi figur yang diikuti masyarakat dalam perkataan dan perbuatannya, sementara pemimpin memiliki kewenangan yang dapat mengarahkan kehidupan masyarakat kepada kemaslahatan. (Al-Munawi, Faidhul Qadir Syarhul Jami' ash-Shaghir min Ahaditsil Basyirin Nadzir, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994], jilid IV, halaman 209-210).


Dengan demikian, riwayat tersebut sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang pentingnya hubungan ulama dan umara. Ia juga mengingatkan tentang besarnya tanggung jawab moral yang melekat pada keduanya.


 

Ulama tidak hanya bertanggung jawab kepada jamaahnya. Pemimpin tidak hanya bertanggung jawab kepada institusi dan kekuasaan yang berada di tangannya. Keduanya memiliki pengaruh terhadap masyarakat luas. Karena itu, ketika ulama kehilangan integritas, masyarakat dapat kehilangan kompas moral. Dan ketika pemimpin kehilangan amanah, masyarakat dapat kehilangan rasa keadilan.

 

Lebih jauh, riwayat serupa juga dicatat oleh Ibnu Abdil Barr dari jalur riwayat sahabat Ibnu Abbas. Lafaznya adalah:


صِنْفَانِ مِنْ أُمَّتِي إِذَا صَلُحَا صَلُحَ النَّاسُ: الْأُمَرَاءُ وَالْفُقَهَاءُ


Artinya, “Dua golongan dari umatku yang apabila keduanya baik, maka masyarakat akan baik, yaitu para pemimpin dan fuqaha (ahli hukum Islam),” (Jami' Bayanil 'Ilm wa Fadhlih, [Dammam: Dar Ibnil Jauzi, 1994], jilid I, halaman 641).


Dari sisi sanad, riwayat tersebut memang tidak tergolong hadits yang valid atau shahih dalam kacamata kritikus hadits. Al-Munawi mengutip penilaian al-Hafizh al-'Iraqi, “sanadnya lemah.”  (Faidhul Qadir, jilid IV, halaman 210).


 

Kendati demikian, kandungan moralnya mengenai besarnya tanggung jawab ulama dan pemimpin menjadi pesan yang ditekankan dalam pandangan Mbah Wahab. Dengan alasan tersebut, Kiai Hasib menegaskan pentingnya menjaga hubungan yang baik antara otoritas keagamaan dan pemerintahan. Keduanya memiliki bidang dan tanggung jawab masing-masing, tetapi sama-sama memegang peranan besar dalam menjaga kehidupan masyarakat.

 

Di sinilah doktrin Mbah Wahab menjadi menarik untuk dibaca kembali. Persatuan ulama dan umara semestinya tidak berhenti pada duduk bersama di satu forum, saling mengunjungi, atau berada dalam barisan politik yang sama. Persatuan yang dimaksud seharusnya menemukan ukurannya pada sejauh mana keduanya mampu menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.

 

Ulama memiliki otoritas moral. Pemimpin memiliki otoritas kekuasaan. Keduanya berbeda, tetapi justru karena perbedaan itulah hubungan keduanya membutuhkan keseimbangan. Ulama membutuhkan ruang untuk mengingatkan penguasa. Penguasa membutuhkan nasihat ulama agar kekuasaan tidak kehilangan arah etiknya.

 

Sebab, kedekatan ulama dengan penguasa selalu memiliki dua kemungkinan. Ia bisa menjadi jalan masuk bagi nilai-nilai agama ke dalam kebijakan publik. Tetapi ia juga bisa berubah menjadi jebakan ketika kedekatan itu membuat suara ulama kehilangan daya kritisnya.

 

Karena itu, “bersatu” tidak selalu berarti “selalu membenarkan”. Ulama yang dekat dengan penguasa tetap harus memiliki keberanian untuk mengatakan salah ketika kekuasaan menyimpang. Sebaliknya, pemerintah yang menghormati ulama bukanlah pemerintah yang menjadikan ulama sekadar legitimasi bagi setiap kebijakannya.

 

Di titik inilah riwayat tersebut justru terasa semakin relevan. Jika baiknya ulama dan umara dapat membawa kebaikan bagi masyarakat, maka hubungan keduanya harus diukur dari dampaknya terhadap masyarakat, bukan dari keakraban pribadi keduanya.

 

Persatuan yang kehilangan kritik dapat berubah menjadi kolusi moral. Kedekatan yang tidak disertai keberanian menasihati dapat membuat ulama kehilangan wibawa, sementara penguasa kehilangan cermin untuk melihat kekuasaannya sendiri.

 

Maka, ketika Kiai Hasib mengingatkan kembali doktrin Mbah Wahab tentang persatuan ulama dan umara, barangkali yang perlu diwarisi bukan hanya kedekatan antara keduanya, tetapi juga tanggung jawab yang menyertai kedekatan itu.

 

Ulama tidak boleh kehilangan independensi moralnya hanya karena dekat dengan kekuasaan. Pemerintah pun tidak semestinya menjadikan ulama sebagai pembenar kebijakan. Keduanya bertemu bukan untuk saling menguatkan posisi, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berpihak kepada kemaslahatan dan agama tetap menjadi sumber kebajikan, bukan sekadar stempel legitimasi.

 

Sebab pada ujungnya, yang menjadi ukuran bukan seberapa dekat ulama dengan penguasa, melainkan seberapa jauh hubungan keduanya mampu menghadirkan kebaikan bagi rakyat.

 

-----------------
Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas PTIQ Jakarta.