Nasional

Advokat Ingatkan Potensi Kekeliruan Jika Kecelakaan KA di Bekasi Hanya Dibebankan kepada Masinis

Rabu, 30 September 2026 | 19:30 WIB

Advokat Ingatkan Potensi Kekeliruan Jika Kecelakaan KA di Bekasi Hanya Dibebankan kepada Masinis

Kecelakaan kereta api di Bekasi Timur. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pengurus Indonesia Pro Bono Center Peradi Nasrul Saftiar Dongoran mengingatkan bahwa potensi kekeliruan dalam penanganan perkara jika kecelakaan hanya dibebankan sebagai kesalahan individual masinis tanpa menguji kondisi sistem, informasi yang tersedia, prosedur kerja, dan situasi darurat yang dihadapi saat kejadian.


“Keadilan menuntut pemeriksaan yang utuh. Tindakan masinis harus dinilai dalam keadaan konkret yang dihadapinya, termasuk bagaimana sistem keselamatan bekerja dan informasi apa yang diterimanya. Jangan sampai pekerja di garis depan menanggung sendiri akibat dari persoalan yang juga melibatkan sistem dan tata kelola,” katanya kepada NU Online pada Rabu (30/9/2026).


Menurutnya, kecelakaan KA di Bekasi dipicu sejumlah kegagalan teknis dan operasional, mulai dari kerusakan sistem persinyalan, ilusi visual, jalur melengkung yang membatasi pandangan masinis, hingga matinya komunikasi darurat. Temuan itu menunjukkan perlu pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian kejadian dan sistem keselamatan.


Meski begitu, ia menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa proses hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Pertanggungjawaban pidana, tegasnya, harus dibuktikan berdasarkan unsur delik, kesalahan, serta hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dan akibat yang terjadi. 


Selain itu, Ketua Indonesia Pro Bono Center Peradi Muhamad Isnur, mengaku telah membuka layanan pendampingan hukum secara pro bono atau tanpa biaya kepada masinis yang menghadapi proses hukum dalam perkara ini.


“Profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang memperoleh pembelaan yang layak. PERADI membuka layanan pro bono dengan memberikan pendampingan agar hak-hak masinis terlindungi dan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara adil,” tegasnya.


KAI hormati proses hukum 

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan terus menghormati proses hukum atas kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.


Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan kooperatif sejak awal penanganan, baik terhadap investigasi keselamatan KNKT maupun proses hukum oleh Polda Metro Jaya. 


“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).