Nasional

Ahli Pemohon di MK: TNI Masuk Ranah Sipil Kaburkan Batas Struktur Negara dan Pertahanan

Rabu, 8 April 2026 | 15:30 WIB

Ahli Pemohon di MK: TNI Masuk Ranah Sipil Kaburkan Batas Struktur Negara dan Pertahanan

Ahli dan saksi pemohon yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026). (Foto: tangkapan layar Youtube MURI)

Jakarta, NU Online

Ahli Pemohon Perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) TNI dapat menjadikan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di sejumlah kementerian, lembaga, dan sipil administratif lainnya.


Menurut Soleman, pelibatan yang tanpa batas dapat mengaburkan batas antara struktur pertahanan dengan struktur negara. Baginya, pembatasan itu perlu dipertegas agar tidak meluasnya peran militer ke wilayah sipil.


“Tanpa batas, pertahanan negara bisa berubah menjadi seluruh struktur negara. Jika ini terjadi, yang hilang bukan hanya batas kelembagaan, tetapi juga keseimbangan antara negara dan hukum,” jelasnya di hadapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi lainnya, di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026).


Soleman menerangkan, prajurit aktif dapat menempati beberapa jabatan sipil di berbagai institusi, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kejaksaan RI, hingga Mahkamah Agung.


Bahkan, lanjut Soleman, prajurit bisa menduduki jabatan sipil dengan cara memundurkan diri dan menyatakan pensiun dari dinas aktifnya.


Soleman mengungkapkan bahwa sistem yang dianut Indonesia adalah pertahanan rakyat semesta. Secara teknis, katanya, saat negara mendapatkan ancaman militer, maka dapat menempatkan TNI sebagai unsur utama dibantu komponen cadangan dan pendukung.


“Kalau komponen cadangan dan komponen pendukung ini tidak dibatasi maka TNI akan masuk keseluruh sistem pertahanan. Ini bukan masalah norma tetapi masalah pembatasan sampai di mana militer ini bisa ditempatkan,” jelasnya.


Saksi Pemohon, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia Angga Saputra menyampaikan pengalaman terkait keterlibatan anggota TNI aktif dalam proses hubungan industrial. Ia menegaskan, kehadiran anggota TNI aktif dalam perundingan tersebut menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja.


Tak hanya itu, ia menyebut kondisi tersebut berdampak pada kebebasan berserikat, bahkan membuat sebagian anggota serikat memilih vakum dari aktivitas organisasi.


“Proses penyelesaian tidak dapat dilakukan secara adil akibat adanya intervensi aktif dari anggota TNI. Hal ini berdampak langsung pada kebebasan berserikat dan berunding di tempat kerja,” katanya.


Menurut Angga, keterlibatan tersebut mengganggu prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang seharusnya berlangsung secara adil antara pekerja dan pengusaha yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.


Pada persidangan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan keberadaan prajurit TNI di kementerian dan sipil untuk memperkuat sinergi antara kebijakan pertahanan dan kebijakan sipil yang sangat krusial dalam menghadapi ancaman.


“Instrumen pertahanan negara harus fleksibel dan adaptif tanpa kehilangan jati diri profesionalismenya," kata di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 4 Februari 2026.