Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto mengaku mendapatkan banyak kritik atas kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, menurutnya, program itu ditujukan bagi anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia, tetapi kerap dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Presiden Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam sambutan saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (20/7/2026).
"Saya diserang karena ingin memberi makan bergizi untuk anak-anak Indonesia, untuk ibu-ibu hamil, untuk orang-orang lansia, dianggap pemborosan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa MBG bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak Indonesia, terutama untuk mengatasi persoalan stunting yang masih dialami oleh sebagian anak di Indonesia.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa arah pembangunan saat ini selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kita percaya kepada kekuatan kita sendiri. Kita percaya kepada hal-hal yang asasi, yang basic. Basic bukan menurut selera kita, basic menurut pakar-pakar dunia. Basic menurut PBB. Sustainable Development Goals,” ujar Presiden.
Ia menegaskan, penghapusan kemiskinan dan kelaparan menjadi prioritas utama yang harus diperjuangkan negara. Menurutnya, sebagai anggota G20, Indonesia tidak boleh membiarkan rakyatnya hidup dalam kelaparan.
“SDG pertama adalah no poverty. Tidak ada kemiskinan. Zero hunger. Zero hunger. Tidak boleh ada orang Indonesia yang lapar,” lanjutnya.
Diketahui, hingga saat ini Program MBG masih menjadi sorotan, salah satunya melalui pengujian materiil Undang-Undang APBN 2026 terkait pembiayaan program tersebut dalam Perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyerahan kesimpulan dan tinggal menunggu putusan Mahkamah.
"Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan membuktikan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengandung perintah konstitusional yang bersifat mutlak agar negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," Kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 Abdul Hakim saat menyerahkan kesimpulan pada pada Kamis (9/7/2026).
Selain itu, Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch telah menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/7/2026).
Perwakilan Koalisi MBG Watch sekaligus Koordinator Program dan Advokasi Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ari Hardianto, mengatakan aksi tersebut digelar untuk menyoroti dugaan praktik korupsi, pemborosan anggaran, serta berbagai persoalan dalam tata kelola Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia menyebut terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, menghentikan Program MBG serta membubarkan BGN dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kedua, mengusut tuntas dugaan korupsi Program MBG hingga ke tingkat pengambil kebijakan serta menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah. Ketiga, mengalihkan seluruh anggaran MBG ke sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.