Amnesty dan YLBHI Soroti Kasus Dugaan Keracunan MBG di Tengah Klaim Pemerintah
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pembangunan yang paling menentukan masa depan adalah pembangunan manusia yang harus dimulai dari pemenuhan kebutuhan gizi. Ia menyatakan tidak boleh ada anak Indonesia yang berada dalam kondisi lapar karena keadaan tersebut dapat menghambat proses belajar.
“Kita tidak boleh menerima satu dari empat anak Indonesia mengalami stunting. Kita tidak boleh menerima itu dan karena itu saya bertekad meneruskan Program MBG, tapi dengan perbaikan, dengan efisiensi,” katanya dalam Sidang Tahunan MPR 2026 dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat sebanyak 40.759 korban dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak program tersebut dimulai pada 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.656 korban tercatat sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026.
Usman mengatakan kondisi tersebut menjadi ironi di tengah klaim pemerintah mengenai keberhasilan Program MBG dalam memenuhi kebutuhan pangan anak-anak. Ia mempertanyakan nasib anak-anak yang justru mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.
“Mengapa pidato Presiden nihil penghormatan hak atas kesehatan terkait empat puluhan ribu anak sekolah beserta guru mereka yang menjadi korban keracunan MBG,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/8/2026).
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan jumlah korban yang terus bertambah menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola, keamanan pangan, pengawasan, keterbukaan data, dan pertanggungjawaban Program MBG.
Ia menegaskan anak-anak tidak boleh diperlakukan sebagai sasaran produksi massal.
“RAPBN 2027 menjadi ujian bagi Presiden dan DPR. Apakah keduanya akan mematuhi putusan MK atau kembali membebankan MBG pada anggaran pendidikan?” jelas Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2026).
Isnur mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan Program MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan.
“Pemenuhan gizi tidak boleh mengurangi hak anak atas sekolah yang layak, guru yang sejahtera, dan pendidikan bermutu,” kata Isnur.
Selain memaparkan jumlah dugaan korban keracunan sebanyak 40.759 orang sejak 2025, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut mayoritas kasus terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan persentase kasus tertinggi, yakni 34 persen, disusul Jawa Timur 18 persen dan Jawa Barat 9 persen.
“Secara kumulatif, ketiga provinsi ini mencakup 61 persen dari seluruh kasus nasional, yang menunjukkan perlunya pengawasan ekstra ketat di wilayah padat penduduk tersebut,” kata Ubaid pada Kamis (13/8/2026).
Menurut Ubaid, tingginya jumlah korban dan luasnya persebaran kasus yang mencakup 36 provinsi menjadi peringatan terhadap sistem pengawasan program dan prosedur keamanan pangan MBG.
“Ini peringatan keras terhadap sistem pengawasan program dan prosedur keamanan pangan yang ada saat ini,” terangnya.