Catatan Tahun 2025: Kekerasan terhadap Perempuan Masih Didominasi Relasi Personal
Sabtu, 7 Maret 2026 | 17:00 WIB
Jakarta, NU Online
Laporan Catatan Tahunan (Catahu) 2025 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih didominasi oleh relasi personal. Sementara itu, kekerasan di ranah publik semakin bergeser ke ruang digital.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menyampaikan bahwa meningkatnya angka pengaduan tidak semata mencerminkan eskalasi kekerasan, tetapi juga menunjukkan keberanian korban untuk melapor.
“Meningkatnya data kekerasan tidak semata menunjukkan eskalasi kasus, tetapi juga mencerminkan meningkatnya keberanian korban untuk melapor,” ujarnya dalam acara peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Sondang menambahkan bahwa peningkatan pelaporan juga menandakan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap kerangka hukum yang semakin mengakui berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender online.
Data pengaduan yang diterima Komnas Perempuan mencatat kekerasan di ranah personal masih menjadi yang tertinggi dengan 2.067 kasus. Sementara itu, di ranah publik tercatat 1.489 kasus dan di ranah negara sebanyak 126 kasus.
Ranah Personal: Kekerasan Terjadi di Lingkaran Terdekat
Sondang menjelaskan bahwa dalam ranah personal, tren Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) menunjukkan kekerasan terhadap istri (KTI) menjadi bentuk yang paling dominan dengan 661 kasus. Selanjutnya, kekerasan oleh mantan pacar (KMP) tercatat sebanyak 534 kasus dan kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak 518 kasus.
“Terdapat 146 kasus KDRT terhadap anak perempuan (KTAP), 126 kasus kekerasan dalam relasi personal lain yang tinggal serumah, serta 82 kasus kekerasan oleh mantan suami (KMS),” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa bentuk kekerasan yang paling sering dialami istri adalah kekerasan psikis dengan jumlah 1.092 kasus. Pada tingkat paling ekstrem, kekerasan terhadap perempuan bahkan dapat berujung pada femisida.
“Mayoritas pelaku berasal dari relasi intim atau keluarga, seperti suami atau mantan pasangan. Pola ini menunjukkan fenomena femisida intim yang sering kali menjadi puncak dari kekerasan berulang dalam hubungan personal atau KDRT yang tidak tertangani,” jelasnya.
Data Badan Peradilan Agama (Badilag) juga memperlihatkan keterkaitan antara kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Pada 2025, jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama meningkat sebesar 9,55 persen dibandingkan tahun 2024.
Cerai gugat tercatat mencapai 346.554 perkara, jauh lebih besar dibandingkan cerai talak yang berjumlah 91.672 perkara.
“Salah satu penyebab perceraian terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus dengan 283.624 kasus. Dalam konteks KDRT, cerai gugat sering kali menjadi strategi keluar atau exit strategy dari lingkaran kekerasan,” ujar Sondang.
Ranah Publik: Kekerasan Online Mendominasi
Di ranah publik, Komnas Perempuan mencatat Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) masih menjadi bentuk kekerasan paling dominan dengan 1.091 kasus pada 2025.
Selain itu, kekerasan di tempat kerja tercatat sebanyak 125 kasus, kekerasan di ruang publik 109 kasus, dan kekerasan di tempat tinggal di luar relasi personal sebanyak 107 kasus.
Adapun kekerasan di fasilitas medis tercatat 11 kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 9 kasus, kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia di tempat kerja luar negeri sebanyak 5 kasus, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di tempat kerja sebanyak 3 kasus.
“Kekerasan yang sering terjadi adalah kekerasan seksual. Kekerasan di ranah publik terjadi di berbagai ruang kehidupan, mulai dari tempat tinggal, tempat kerja, ruang publik, lingkungan pendidikan, hingga fasilitas medis dan tempat kerja buruh migran di luar negeri,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu.
Dalam konteks pendidikan, Devi menjelaskan kasus terbanyak terjadi di tingkat SMA dan sederajat dengan 10 kasus, diikuti perguruan tinggi sebanyak 6 kasus. Selanjutnya terdapat 4 kasus di tingkat SMP, 3 kasus di SD, 3 kasus di pondok pesantren, 2 kasus pada pendidikan nonformal, serta 1 kasus di sekolah luar biasa (SLB).
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madani menegaskan pentingnya penguatan kebijakan serta koordinasi lintas lembaga untuk menanggulangi kekerasan berbasis gender.
“Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada 21 kementerian dan lembaga, di antaranya penguatan standar penanganan responsif gender, optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta pengembangan strategi nasional pencegahan KDRT berbasis keluarga dan komunitas,” tegasnya.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Hukum Adat, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, serta penguatan mekanisme penanganan kekerasan berbasis gender online.
“Penguatan sistem pencegahan, integrasi data lintas institusi, penegakan hukum yang berperspektif korban, serta pemulihan yang komprehensif menjadi langkah mendesak agar hak perempuan atas rasa aman dan keadilan benar-benar terpenuhi,” ujar Dahlia.